Telepon seluler milik Marisa Kurnianingsih berdering pada suatu hari di bulan Juni 2024. Suara Wakil Rektor III terdengar dari seberang telepon dan menanyakan kesediaan Marisa untuk menjadi ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau PPKS.
Marisa, yang saat itu menjadi anggota Tim Disiplin Mahasiswa UMS, pun menerima permintaan itu. Mulanya ia meyakini proses transisi kepengurusan ini berjalan mudah. Namun, Satgas PPKS harus menata ulang dasar-dasar kelembagaannya. Apalagi saat itu bebarengan isu kekerasan yang menuai kritik di media sosial. “Kita harus jalan paralel,” katanya saat dijumpai di Edutorium K.H. Ahmad Dahlan, akhir Agustus lalu.
Atas arahan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satgas PPKS mengalami perubahan nomenklatur menjadi Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Perubahan ini berlaku nasional mulai Oktober 2024.
Perubahan nomenklatur ini rupanya berpengaruh pada cakupan kerja satgas. Jika semula Satgas PPKS hanya menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, kini Satgas PPKPT juga menangani kasus kekerasan dan perundungan.

Marisa mengatakan Satgas PPKPT telah menerima 42 laporan kekerasan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan, sepanjang 2024-2026. Empat kasus pada 2024, 18 kasus pada 2025, dan 20 kasus per Agustus 2026.
Ia mengamini sejumlah tanggapan yang mempersoalkan kenaikan laporan kasus yang diterima Satgas PPKPT dan kaitannya dengan rasa aman yang diberikan oleh kampus. Namun, soal angka, Marisa punya pandangan berbeda. Menurutnya, kenaikan tersebut menunjukkan bahwa warga kampus mulai mempercayai Satgas PPKPT untuk melaporkan tindakan kekerasan.
“Ini sekaligus PR kita bersama. Harus ada pencegahan yang kita perkuat. Jangan sampai nanti 2026 baru setengah tahun sudah 20, nanti sampai akhir tahun jadi 40. Nanti 2027 tambah naik. Nah, itu berarti proses pencegahannya tidak berjalan,” ujarnya.
Menutup-nutupi angka kasus kekerasan di lingkungan kampus bukan langkah bijak. Menurutnya, angka tersebut bukanlah aib.
Justru yang harus dikedepankan adalah bagaimana kampus bergerak untuk memberikan rasa aman kepada korban di kemudian hari. Memastikan korban dapat bersuara mengenai tindakan kekerasan yang dialami, sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang menjunjung harkat dan martabat warganya.
Dirinya menyebut sejumlah survei dan pengarahan Kemendiktisaintek justru menyatakan bahwa kampus dengan nol kasus patut dipertanyakan. Indeks penanganan Satgas PPKPT di Indonesia tidak diukur dari nol kasus.
Penanganan yang dilakukan Satgas PPKPT, kata Marisa, menunjukkan komitmen untuk mendampingi korban hingga laporan tuntas. Meskipun demikian, tak jarang Marisa menemukan sejumlah kasus yang berhenti di tengah jalan.
“Biasanya terjadi kalau kami panggil korbannya, malah korbannya mundur dan enggak ingin melanjutkan,” beber dia.
Hasil investigasi Satgas PPKPT kemudian dilaporkan kepada rektor. Mencakup berita acara, kronologi, hingga bukti pendukung. Satgas PPKPT kemudian memberikan rekomendasi kepada rektor mengenai sanksi yang harus dijatuhkan kepada pelaku kekerasan.
“Penetapan sanksi itu berdasarkan pertimbangan dari rektor. Misalnya ada mahasiswa yang kami rekomendasikan untuk skors, tetapi sama rektor malah dikeluarkan. Itu bisa saja terjadi,” ungkap pegiat Pusat Studi Gender UMS itu.

Melawan Stigma
Marisa kerap menerima desakan dari sejumlah pihak untuk membuka kasus kekerasan kepada publik. Desakan tersebut menuntut Marisa untuk menguak siapa korbannya, bagaimana motifnya, dan siapa pelakunya. Namun, Marisa bergeming.
Menguak identitas korban bukanlah pilihan yang tepat saat menangani kasus kekerasan. Apalagi jika kasus tersebut merupakan kasus kekerasan seksual dan korbannya adalah perempuan. Marisa mengakui masih banyak stigma negatif yang menimpa korban kekerasan seksual.
Stigma tersebut, kata dia, muncul dalam berbagai bentuk dan rupa. Mulai dari menyepelekan kasus dengan kalimat “Alah cuma begitu kok.”, hingga menyalahkan korban yang dianggap menggoda pelaku.
“Kita lihat sendiri kan di berita ada kasus kekerasan (seksual) kepada anjing. Pertanyaannya apakah anjingnya ganjen? Enggak kan? Kenapa sekarang malah korban yang diberi labelling seperti itu?” ujar Marisa geram.
Ia memandang sudah saatnya menempatkan korban kekerasan, khususnya perempuan, sebagai subjek dan bukan objek.
Marisa juga tidak asal-asalan membeberkan identitas terduga pelaku kepada publik. Sepanjang menangani kasus kekerasan, Marisa juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dengan asas ini, terduga baru dapat ditetapkan apabila sudah memiliki bukti konkret atas tindakan yang ia lakukan.
Desakan serupa juga menggema di media sosial. Marisa melihat hal tersebut sebagai bentuk sanksi sosial. Toh, ketika kasus tersebut terkuak di media sosial, tak jarang malah memantik korban lainnya untuk melaporkan kasus kekerasan tersebut kepada Satgas PPKPT. Dengan begitu, proses investigasi dapat berlangsung lebih cepat.
Lebih jauh, Marisa bersama Satgas PPKPT terus berupaya menyamakan persepsi warga kampus UMS dalam memandang kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual. “Kita harus menghilangkan pikiran-pikiran yang menyepelekan kasus kekerasan ini,” tegasnya mantap.

Ikhtiar dan Doa
Hobi membaca berita telah Marisa Kurnianingsih lakukan sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama. Perempuan kelahiran Surakarta, Jawa Tengah, 10 Maret 1988, ini masih ingat saat ia membaca berita hukuman penjara bagi seorang perempuan yang membunuh bayinya dari hasil hubungan gelap. Sang lelaki, menurut berita itu, memilih kabur meninggalkan sang perempuan.
Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS ini mengaku sempat gondok dengan berita itu. Sebuah pertanyaan muncul di benak Marisa remaja, “Kenapa ibunya yang dipenjara? Kenapa kok bukan laki-lakinya yang disuruh tanggung jawab?” gumamnya.
Marisa kemudian giat membaca berita mengenai topik hukum dan kriminal. Dari sinilah cita-cita menjadi pengacara muncul. Ia pun menyelesaikan studi sarjana, magister, dan doktoral hukumnya di UMS dan sempat mengambil studi magister kenotariatan di Universitas Diponegoro.
Kiat menjadi pengacara pun ia curahkan saat bergabung menjadi dosen di Fakultas Hukum UMS pada 2013. Setahun kemudian, ia menjadi pengacara di Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UMS.
BKBH UMS adalah lembaga yang bergerak untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau prodeo. Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat umum dalam hal penyelesaian perkara di dalam peradilan dan luar peradilan.
Semasa menjadi advokat di BKBH UMS, Marisa kerap menangani kasus dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Banyak kasus yang meninggalkan kesan mendalam bagi Marisa. Salah satunya adalah saat ia dan sejumlah advokat BKBH UMS turut mendampingi ribuan pegawai Tyfountex untuk mendapatkan hak uang pesangon.
Mulanya, Marisa optimis kasus ini akan mudah tertangani. Kubu buruh memiliki sejumlah bukti kuat dan posisinya unggul sepanjang kasus berjalan. Namun, sejumlah halangan membuat penanganan kasus ini kerap tersendat. “Posisi kami sudah kuat saat itu tapi enggak berhasil dieksekusi,” jelasnya.
Salah seorang temannya di BKBH kemudian meyakinkan Marisa. “Nanti tak tahajudkan,” kata Marisa mengulangi temannya. Marisa mulanya ragu. Namun, selang dua pekan kemudian, pihak Tyfountex mendatangi BKBH UMS untuk melakukan mediasi. Alhasil tuntutan pesangon bekas karyawan Tyfountex dapat terpenuhi.
“Ternyata setiap kasus itu enggak hanya sekadar kita butuh ikhtiar saja. Tapi harus ada doa-doa yang dilangitkan dan kemudian minta bantuan sama Allah, itu yang paling penting,” kata Marisa.
Penulis: Gede Arga Adrian
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Cerita Alumni
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







