Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus
Penuhi Hak Konsumen

Sebagai pengguna aktif media sosial, Randi Dwi kerap membeli kuota internet untuk memenuhi rutinitasnya berselancar di jagat maya. Namun, ada satu hal yang kerap ia keluhkan: kuota hangus. 

Suatu ketika, Randi membeli paket internet di salah satu operator sebesar 14 gigabit dengan masa aktif 28 hari. Masalah muncul saat sisa kuota internet Randi sebesar 1,5 gigabit mendadak hangus sebelum masa aktif berakhir. Alhasil Randi pun membagikan kekesalannya di media sosial Threads. “Ini sih pelanggaran hak konsumen banget,” ujarnya, dikutip Selasa (8/9/2026).

Polemik ini juga dirasakan sebagian kalangan lain. Sebagian pihak telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Maret 2026. Namun, MK berulang kali menganulir gugatan itu. 

Barulah pada 23 Juli 2026, pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang menyoal sisa kuota internet yang hangus.

Putusan ini rupanya dikabulkan MK pada Kamis (23/7/2026). Menurut MK, pembayaran kuota internet memunculkan hak bagi konsumen untuk menggunakan kuota yang telah terbeli. Aspek yang perlu dilindungi bukanlah kuota, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang terbayar tapi belum dinikmati konsumen hingga habis. 

"Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah 'data' yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar," ujar MK, dikutip dari Detik.com, Selasa.

Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

Kementerian Komunikasi dan Digital baru-baru ini melarang operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut. 

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli 2026. Meutya menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan.

Terdapat enam mekanisme yang diusulkan Kemkomdigi, yakni akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund). 

Meutya mengklaim kebijakan ini akan memberikan kesempatan bagi pelanggan untuk menentukan pilihan layanan yang sesuai kebutuhannya.  

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Ekonom Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Dr. Anton Agus Setyawan, S.E., M.Si., menilai apabila kebijakan Kementerian Komdigi memotong profit operator internet, maka penyesuaian tarif paket internet dapat terjadi. “Mereka (operator) memiliki target pendapatan dan profit,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa. 

Namun, keputusan kenaikan harga ini juga menjadi pisau bermata dua bagi operator internet. Jika operator hanya menaikkan harga, sementara operator lain bertahan dengan harga lama, maka pelanggan berpotensi beralih mencari harga paket yang lebih murah.

Anton mengatakan jika kenaikan harga tidak bisa dihindari oleh operator internet, maka pilihannya adalah bagaimana pelayanan internet dapat ditingkatkan. “Misalnya menjaga kualitas sambungan internet stabil,” imbuh Ketua Program Studi Magister Manajemen UMS itu.

Anton menilai kebijakan ini menguntungkan pihak konsumen. Kebijakan ini juga berpotensi mengubah perilaku konsumen. Kuota lama yang terus aktif akan membuat masyarakat meningkatkan penggunaan internet dalam berbagai hal, mulai dari mencari hiburan, membaca berita, hingga melebarkan lini bisnis. 

“Kebijakan ini menguntungkan konsumen. Yang jelas murahnya pulsa itu pasti akan meningkatkan permintaan penggunaan internet,” kata Anton.

Penuhi Hak Konsumen

Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS, Indah Maulani, S.H., M.H., menyebut langkah Kementerian Komdigi itu merupakan bentuk perlindungan terhadap nilai ekonomi kuota internet yang belum dinikmati oleh masyarakat. 

Kendati demikian, Indah melihat kebijakan ini dapat diikuti dengan perubahan desain paket, tarif, dan syarat penggunaannya. Sebab, operator internet masih memiliki ruang untuk menentukan atau menyesuaikan tarif berdasarkan aturan yang berlaku. 

“Bisa saja operator secara formal sudah memenuhi aturan, tetapi kemudian muncul syarat dan ketentuan baru yang menyebabkan konsumen sulit menikmati manfaat dari sisa kuotanya,” ujarnya.

Indah mendesak penyesuaian tarif harus dilakukan secara transparan. Sebab, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi, ditekankan bahwa dalam hal akan dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi perlu melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi serta lembaga-lembaga perlindungan konsumen.

“Penyesuaian harga mungkin saja dilakukan sesuai ketentuan, tetapi konsumen tidak boleh diminta membayar dua kali atas manfaat yang sebenarnya sudah dibayarkan,” kata dia.

Indah mengatakan pemerintah harus mengawasi implementasi kebijakan ini. Pengawasan tersebut harus mencakup berbagai aspek, mulai dari administratif, hingga substansi dan implementasi kebijakan di lapangan. Ia mewanti-wanti agar jangan sampai muncul persyaratan yang memberatkan konsumen untuk menggunakan sisa kuota internet mereka.

“Jangan sampai secara aturan sisa kuota memang tidak lagi hangus, tetapi konsumen kemudian kesulitan untuk menggunakannya karena terdapat syarat dan ketentuan yang informasinya tidak disampaikan secara jelas,” tandasnya.


Penulis: Gede Arga Adrian

Editor: Al Habiib Josy Asheva

Penelitian

image-featured
9 Oktober 2026

Kehilangan pasangan dan berkurangnya peran sosial membuat banyak lansia tenggelam dalam kesepian. Perlahan berubah menjadi depresi yang menggerus kesehatan mereka.

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
24 September 2026

Sampah menggunung di TPA Putri Cempo menyimpan potensi pemanfaatan sebagai sumber energi listrik terbarukan lewat proses gasifikasi.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge
image-featured
27 Agustus 2026

Membatik dalam posisi yang sama selama berjam-jam memicu gangguan muskuloskeletal. Risiko serupa juga bisa dialami pekerja di sektor lain, mengapa?

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge

UMS Newsletter

Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.

Baca sajian tulisan berkualitas dalam rubrik unggulan ums.ac.id

icon

Penelitian

Artikel ilmiah populer dari penelitian dosen UMS.

icon

Teropong Jagat

Artikel mendalam dilengkapi infografik.

icon

Kiprah

Biografi dosen dan mahasiswa berprestasi di UMS.

icon

Cerita Alumni

Cerita alumni UMS dalam meniti kariernya.