Unit di Bawah Rektor
Rektor UMS membawahi langsung 4 unit strategis yang menjalankan fungsinya di tingkat universitas. Keempat unit tersebut yakni:
- Sekretariat Universitas: unit penyelenggara layanan hukum, hubungan masyarakat, kesekretariatan dan keprotokoleran di tingkat Universitas.
- Badan Penjaminan Mutu (BPM): unit penyelenggara penjaminan mutu akademik di tingkat Universitas.
- Badan Perencanaan dan Pengembangan (BPP): unit penunjang akademik yang berperan mengawal perencanaan dan pengembangan UMS, Pengembangan Program Studi, Pengelola Program Studi dan unit pendukung lainnya.
- Badan Pengembangan Usaha dan Investasi (BPUI): unit penyelenggara pengembangan usaha dan investasi di tingkat Universitas.
Tim Penegak Disiplin
Tim Penegak Disiplin bertugas mengawasi, menegakkan, dan memastikan kepatuhan seluruh sivitas akademika terhadap peraturan serta tata tertib yang berlaku di lingkungan institusi.
- Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT): mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
- Tim Penegak Disiplin Karyawan: Bertugas menegakkan peraturan, disiplin kerja, serta kode etik karyawan untuk mendukung profesionalisme dan kinerja institusi.
- Tim Penegak Disiplin Mahasiswa: Bertugas menegakkan tata tertib dan kode etik mahasiswa guna menciptakan lingkungan akademik yang tertib, aman, dan berintegritas.
Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Pengembangan Talenta-Inovasi
Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Pengembangan Talenta-Inovasi mempunyai tugas membantu Rektor dalam merumuskan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kebijakan dan program kerja dalam bidang akademik. Bidang ini mencakup:
- Direktorat Akademik dan Admisi (DAA): unit penyelenggara pelayanan teknis dan administrasi akademik serta proses admisi mahasiswa baru di lingkungan Universitas.
- Direktorat Kemahasiswaan dan Pengembangan Talenta Inovasi (DKPTI): unit yang memfasilitasi pengembangan mahasiswa terutama talenta, inovasi, prestasi, minat, bakat, organisasi mahasiswa, soft skill dan memberikan layanan kemahasiswaan lainnya.
- Direktorat Pascasarjana: unit yang melaksanakan fungsi pengelola Program Studi S2 dan S3 yang bersifat interdisiplin dan mendukung pelaksanaan Program Studi S2 dan S3 yang dikelola oleh Fakultas.
- Lembaga Pengembangan Mata Kuliah dan Layanan Bahasa (LMPB): lembaga yang menangani pengembangan mata kuliah wajib dan pilihan di Tingkat Universitas, serta pengembangan layanan bahasa.
- Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Inovasi Pembelajaran (LPPIP): unit kerja yang berperan mengembangkan Pendidikan dan inovasi pembelajaran.
Keuangan, Investasi, dan Aset
Bidang Keuangan dan Aset Universitas mempunyai tugas membantu Rektor dalam merumuskan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kebijakan dan program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan keuangan, investasi, aset, sarana dan prasarana. Bidang ini terdiri atas:
- Direktorat Aset, Sarana, dan Prasarana (DASP): unsur pelaksana administrasi Universitas yang menyelenggarakan pengelolaan aset, sarana dan prasarana serta pengelolaan kampus.
- Direktorat Keuangan (Dirkeu): unit penyelenggara pelayanan teknis administrasi keuangan di lingkungan Universitas.
- Satuan Audit Internal (SAI): unit pengawasan transaksi keuangan dan kekayaan Universitas.
Al-Islam dan Kemuhammadiyahan Pengkaderan, dan Alumni
Bidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan Pengkaderan, dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam merumuskan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kebijakan dan program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan Al Islam, Kemuhammadiyahan, Pengkaderan dan Hubungan Alumni UMS. Bidang ini dikelola oleh:
- Lembaga Pengembangan Persyarikatan, Pengkaderan dan Alumni (LP3A): Lembaga khusus yang mengelola kaderisasi, pengembangan persyarikatan, dan hubungan alumni.
- Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK): Lembaga khusus yang mengelola pondok Hajah Nuriyah Shabran, dan Pondok KH. Mas Mansyur, dan pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, serta pelaksanaan pengkajian, pembelajaran, pengamalan dan monitoring AIK sebagai ciri khusus Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
Manajemen Sistem dan Teknologi, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi
Bidang ini mempunyai tugas membantu Rektor dalam merumuskan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kebijakan dan program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia, organisasi, sistem dan teknologi informasi. Bidang ini terdiri atas:
- Manajemen Sistem dan Teknologi, Sumber Daya Manusia dan Organisasi: Unit penunjang akademik yang berperan untuk menyediakan, menyiapkan sistem dan teknologi informasi yang sesuai dengan kebutuhan di tingkat Universitas dan meningkatkan kompetensi personil yang terlibat dalam penyediaan sistem dan teknologi informasi.
- Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi: Unit penyelenggara pelayanan teknis dan administrasi kepegawaian di lingkungan Universitas.
Riset, Inovasi, Reputasi, Dampak, Kemitraan, dan Urusan Internasional.
Bidang Riset, Inovasi, Reputasi, Dampak, Kemitraan, dan Urusan Internasional mempunyai tugas membantu Rektor dalam merumuskan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kebijakan dan program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan riset, pengabdian kepada masyarakat, publikasi, kemitraan dan urusan internasional. Bidang ini terdiri dari:
- Direktorat Riset, Pengabdian kepada Masyarakat, Publikasi, dan Sentra KI (DRPPS): Unit kerja di tingkat universitas yang menangani pelaksanaan dan pengembangan riset, pengabdian kepada masyarakat, publikasi dan Hak atas Kekayaan Intelektual.
- Direktorat Reputasi, Kemitraan, dan Urusan Internasional (DRKUI): Unit kerja khusus yang menangani program pengembangan reputasi, kemitraan dan urusan internasional.
Unit Pelaksana Teknis
Perpustakaan dan Layanan Digital adalah unit pelaksana teknis untuk mengelola dan menyebarkan informasi guna mendukung kebutuhan informasi yang mendukung proses belajar mengajar, penelitian, dan pengabdian masyarakat.



