
Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berkolaborasi dengan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menggelar seminar nasional. Seminar nasional tersebut mengangkat tema “Meninjau Kebijakan Transisi Energi di Indonesia: Kapasitas Regulasi dan Ekosistem bagi Dunia Usaha” yang dilaksanakan secara hybrid di Ruang Seminar Gedung Pascasarjana UMS dan Zoom Meeting, Kamis (9/3).
Narasumber
Seminar nasional ini menghadirkan tiga narsumber inspiratif, yaitu :
- Prof. Dr. Aidul Fitriaciada Azhari, S.H., M.Hum. (Guru Besar di Bidang Hukum Tata Negara)
- Prof. Dr. Anton Agus Setiawan, M.Si. (Pakar Ekonomi)
- Zakiul Fikri, S.H., M.H. (Peneliti CELIOS)
Energi Terbarukan
Wakil Dekan 3 Fakultas Hukum, Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H. mengatakan penggunaan fosil sebagai sumber energi memang menghasilkan energi yang besar. Akan tetapi, di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif yang luar biasa bagi lingkungan. Sejak tahun 2006 perkembangan pemanfaatan energi terbarukan mencapai dua sampai tiga persen. Hal tersebut mendorong perubahan dengan menggunakan energi terbarukan.
“Dilakukan perubahan dengan energi terbarukan. Energi terbarukan inilah yang harapannya tidak menimbulkan kerusakan alam yang besar di masa depan,” jelas Dr. Muchamad Iksan.
Ketua Prodi MIH UMS, Prof. Dr. Aidul Fitriaciada Azhari mengungkapkan alasan pengambilan tema yang merupakan pokok bahasan penting.
“Kita mengambil tema tentang energi terbarukan karena sedang menjadi isu yang sangat penting dan memang belum banyak diperhatikan,” terangnya.
Berdasarkan ilmu hukum, Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang mengatur tentang transisi energi menghadapi persoalan dalam konteks power wheeling. Oleh karena itu, Prof. Aidul berefleksi apakah power wheeling ini menjadi terbagi antara negara dan pelaku usaha.
“Yang dikhawatirkan apabila dibedakan seperti ini, karena akhirnya memberatkan masyarakat. Bagaimana pun terjadi proses liberalisasi dan privatisasi energi listrik yang seharusnya dikuasai oleh negara,” jelasnya.
Selama pemaparan materi, Prof. Aidul menyampaikan bahwa "Hak Menguasai Negara" bukan berarti memiliki, karena pada aturannya "Hak Menguasai Negara" adalah merumuskan kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi.
Krisis Pangan
Apabila dilihat berdasarkan ilmu ekonomi, Prof. Anton Agus Setiawan selaku Dekan FEB menyatakan jika melakukan transisi energi dengan menggunakan pengembangan "Biofuel" akan memungkinkan adanya krisis pangan karena kenaikan harga pangan.
“Kalau semua diarahkan ke tanaman untuk energi, harga pangan bisa naik. Itu terjadi di Amerika pasca krisis, setelah 2008 mereka mulai mengembangkan "Biofuel" karena minyaknya diembargo China. Akibatnya harga jagung naik, orang tidak bisa makan, ternaknya tidak bisa makan, dan harga dagingnya naik,” pungkasnya.
Berita Unggulan
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







