Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta menyelenggarakan seminar nasional dengan menggandeng Mahkamah Konstitusi (MK). Seminar dilangsungkan di Ruang Seminar Gedung Induk Siti Walidah UMS dengan mengusung tema "Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Ideologi Pancasila”, Sabtu (8/7).
Dua Narasumber Inspiratif
Wakil Rektor IV UMS, Prof. Dr. dr. Em Sutrisna, M.Kes. menyambut baik kehadiran Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2018) dan Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum. (mantan Ketua Komisi Yudisial periode 2016-2018) dalam seminar nasional ini.
Selain itu, Prof. Sutrisna berpesan kepada para mahasiswa untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk menimba ilmu dan pengalaman.
"Saya kira ini kesempatam yang luar biasa. Kami berharap teman-teman yang hadir di sini baik dari jenjang S2 atau S3, mudah-mudahan lima atau sepuluh tahun ke depan ada yang mengikuti jejak beliau-beliau ini," harapnya.
Hukum Berkarakter Pancasila
Arief Hidayat dalam seminar tersebut menerangkan bahwa berhukum di Indonesia harus disinari oleh sinar Ketuhanan. Hukum di Indonesia yang disinari oleh sinar Ketuhanan YME harus dipahami betul dan dilaksanakan.
"Hukum di Indonesia seharusnya berpedoman pada Pancasila," jelasnya.
Sejatinya, MK adalah lembaga peradilan, tetapi bukan lembaga peradilan yang tidak sekuler. Itu mengartikan bahwa MK merupakan lembaga peradilan yang harus mengimplementasikan ideologi dan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.
“Hukum yang kita miliki di Indonesia adalah hukum yang berkarakter Pancasila. Maka, sebaiknya para dosen maupun guru besar di bidang hukum ketika memberikan ilmunya di dalam kelas tidak berpatok pada hukum Barat. Mestinya hukum yang harus dijalankan adalah hukum yang mempunyai karakter sendiri. Demikian pula dengan demokrasi yang dilakukan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila, bukan demokrasi liberal ataupun demokrasi sosialis," terang Hakim Konstitusi itu.
Dalam mengakhiri pemaparan materinya, Arief Hidayat juga menyampaikan bahwa MK dalam putusannya tidak hanya sekedar menjaga konstitusi, tetapi termasuk ideologi negara.
"MK Indonesia sangat berbeda dengan MK di negara-negara lain. Oleh karena itu, harus diisi dengan hakim-hakim yang paham mengenai konstitusi, termasuk di dalamnya paham mengenai bagaimana mengatur melalui aktualisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Ideologi Indonesia
Pada kesempatan itu, Aidul Fitriciada mengawali sesi pemaparannya dengan menyanjung Arief Hidayat. Aidul mengungkapkan bahwa sudah semestinya Ketua MK atau Hakim Konstitusi memahami MK sebagai penjaga ideologi Pancasila.
Menurut salah satu analisisnya, dalam praktik yang dijalankan oleh MKRI ketika melakukan amandemen UUD 1945, terdapat paham-paham dalam amandemen UUD 1945 yang menganut paham liberal, bukan paham Pancasila. Hal tersebut dikarenakan adanya kekurangan dalam memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
"Pancasila hasil pemikiran para pendiri negara, sementara amandemen UUD 1945 disusun berdasarkan kehendak pembentuk UUD (1999-2002) yang tidak sedikit bertentangan dengan pemikiran para pendiri negara," jelasnya.
Oleh sebab itu, dalam menguji UU yang diajukan, seharusnya tetap berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung pada ideologi Indonesia, yaitu Pancasila.
"Tugas MKRI adalah menguji UU terhadap UUD 1945 berdasarkan nilai-nilai ideologi Pancasila. Jadi, tidak berhenti pada teks UUD, tapi dia masuk ke dalam nilai-nilai konstitusionalisme," jelasnya. (Maysali/Humas)
Berita Unggulan
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







