Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menerima Surat Keputusan (SK) Guru Besar di bidang Ilmu Hukum untuk Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H. di Gedung Induk Siti Walidah UMS, Selasa (5/7).
Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 6, Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H. datang secara langsung sekaligus bersilaturahmi untuk menyerahkan SK Guru Besar Prof. Kelik dengan SK Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomer : 42053/MPK.A/KP.05.01/2022 Tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen dengan angka kredit sebesar 922.
“Semoga SK Gubes untuk Prof. Kelik Wardiono bisa menambah kekuatan akademik bagi UMS,” papar Bhimo.
Rektor UMS, Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si. menyampaikan perlunya mempublikasikan jurnal internasional untuk meningkatkan reputasi universitas di kancah internasional.
“UMS telah memiliki guru besar ke-42 dan harus tetap meningkatkan jumlah publikasi jurnal internasional untuk meningkatkan reputasi UMS di mata internasional,” tegas Prof. Sofyan.
Ketua LLDIKTI 6, Bhimo Widyo Andoko juga berharap dengan bertambahnya guru besar di bidang Ilmu Hukum dapat mendorong kualitas di ranah pendidikan UMS yang semakin dekat dengan World Class University.
Penyerahan SK guru besar juga dihadiri oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Riset, Pengabdian, Publikasi dan HAKI, Prof. Dr. Drs. Harun Joko Prayitno, S.E., M.Hum., Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Pengkaderan, Ihwan Susila, S.E., M.Si., Ph.D., Wakil Rektor V Bidang Kerjasama dan Urusan Internasional, Supriyono, S.T., M.T., Ph.D., Sekertaris Rektor, Prof. Dr. Anam Sutopo, S.Pd., M.Hum., dan para dekan.
Sumber: https://news.ums.ac.id/id/07/2022/ums-tambah-guru-besar-ke-42-bidang-hukum/
Berita Unggulan
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







