Sejak hadir di Indonesia pada tahun 1992, industri perbankan syariah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019, jumlah nasabah bank syariah di Indonesia mencapai 30 juta nasabah.
Dorongan nilai-nilai religiositas menjadi salah satu faktor mengapa jumlah nasabah perbankan syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Hal ini disebabkan hukum Islam yang mengharamkan praktik riba. Umumnya, bank yang menggunakan praktik riba adalah bank konvensional yang menerapkan kebijakan bunga bank.
Dosen Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Fauzul Hanif Noor Athief, L.c., M.Sc. dan Aminudin Ma'ruf, BIRKH., M.Sc., baru-baru ini meneliti kemungkinan faktor kenaikan suku bunga acuan yang akan memengaruhi motivasi religiositas deposan bank syariah. Penelitian yang berjudul “Tracing the asymmetry of religiosity-based loyalty of Islamic bank depositors” memuat tentang bagaimana nasabah bank syariah di Indonesia saat Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan mengenai suku bunga perbankan nasional.
Tentang Bank Syariah
Bank syariah adalah sistem perbankan yang menggunakan syariat Islam sebagai dasar pelaksanaannya. Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil yang diperoleh dari keuntungan pembiayaan usaha-usaha berbasis Islam dan halal. Hal ini membuat bank syariah tidak mengikuti aturan suku bunga acuan Bank Indonesia seperti bank konvensional.
“Bank syariah itu punya mekanisme yang berbeda dengan bank konvensional. Kalau suku bunganya naik, bank konvensional akan naik juga bunganya. Sedangkan di bank syariah tidak,” ungkap Fauzul saat ditemui di ruangannya, Jumat (7/7).
Perkembangan industri perbankan syariah semakin mendapat perhatian masyarakat karena dukungan yang diberikan pemerintah. Pemerintah ingin membangun industri perbankan dengan sistem bagi hasil berbasis hukum syariah. Hal ini dibuktikan dengan disahkannya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-undang tersebut kemudian disempurnakan melalui UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Antara Suku Bunga dan Nilai Religiositas
Fauzul mengungkapkan penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah nilai religiositas deposan bank syariah dapat terpengaruh oleh kenaikan suku bunga, sehingga memunculkan peluang untuk memindahkan tabungannya ke bank konvensional.
“Kami ingin mengecek kalau suku bunganya naik, ada pergeseran nasabah dari bank syariah ke bank konvensional. Atau kalau suku bunganya turun apakah nasabah kembali ke bank syariah,” ujar Fauzul.
Dirinya menjelaskan penelitian memakan waktu enam bulan untuk proses analisis data dan enam bulan untuk revisi dan publikasi. Selain itu, Fauzul juga mengatakan objek penelitian ini menggunakan data tabungan nasabah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan OJK.
“Kami ingin mengecek data tabungan karena data tabungan itu tidak bohong. Kami ingin menggeser penelitian menjadi lebih objektif dengan melihat data tabungan nasabah, karena jika didasarkan pada kegiatan religi nasabah, maka data akan menjadi subjektif,” tambahnya.
Penelitian ini telah menghasilkan fakta bahwa dinamika nilai suku bunga acuan yang dikeluarkan Bank Indonesia tidak berdampak pada nasabah bank syariah di Indonesia. Dalam temuannya, Fauzul menuliskan tidak ada nasabah yang melakukan pemindahan tabungan dari bank syariah ke bank konvensional saat suku bunga acuan mengalami kenaikan.
“Hal yang mengejutkan adalah nasabah bank syariah di Indonesia ini ternyata didorong oleh nilai-nilai agama. Dalam hal ini ada larangan praktik riba umumnya dilakukan di bank konvensional,” jelas Fauzul.
Tak hanya nasabah perorangan, Fauzul mengatakan objek penelitiannya juga menyasar pada beberapa institusi lain seperti badan pemerintahan hingga lembaga swasta. Meskipun demikian, diversifikasi ini bertujuan untuk memudahkan proses pengumpulan data dan analisisnya.
“Kami membagi nasabah menjadi tiga. Pertama, pemerintahan mencakup badan pemerintahan hingga BUMN. Kedua, sektor swasta. Ketiga, individu perorangan,” sambungnya.
Menurutnya, klasifikasi ini diperlukan lantaran masing-masing kategori mempunyai kepentingan yang berbeda, baik tujuan menabung, motivasi untuk menabung, dan sebagainya.
“Kalau pemerintahan yang penting aman. Kalau sewaktu-waktu butuh tinggal ambil. Kalau swasta agak lain karena mengejar profit. Sedangkan kalau nasabah individu umumnya didorong kecintaan pada bank syariah atau nilai religiositas,” paparnya.
Sinergi Antarlembaga
Meskipun nasabah bank syariah di Indonesia dapat dikatakan loyal karena didorong oleh aturan agama, Fauzul dan Aminudin menekankan pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia masih terbilang kecil. Hal ini dikarenakan belum adanya nasabah yang murni memandang bank syariah sebagai opsi untuk mendapatkan profit atau membawa dampak bagi institusi lain.
“Secara keseluruhan nasabah di bank syariah itu masih religious driven (berasaskan agama). Dapat dilihat juga kalau market share dari bank syariah di Indonesia itu masih kecil,” ungkap Aminudin.
Aminudin menyatakan perlu adanya dorongan dari pemerintah untuk meningkatkan pemahaman mengenai bank syariah pada masyarakat. Dia menjelaskan dorongan tersebut dapat berupa penyederhanaan pengertian larangan riba yang dilakukan bank konvensional. Selain itu, sinergi antarlembaga juga diperlukan dengan melibatkan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
“Masyarakat Indonesia ini kan biasanya lebih mengikuti aturan organisasi sosial kemasyarakatan seperti Muhammadiyah dan NU. Kedua organisasi ini perlu dilibatkan dalam memperkenalkan bank syariah karena mempunyai pengaruh yang besar di masyarakat. Jadi tidak hanya fatwa MUI saja,” imbuh Aminudin.
Tak hanya mengenai halal dan haram, Aminudin mengatakan menabung di bank syariah juga mencakup dampak yang dihasilkan dari tabungan bank syariah. Menurutnya, hal ini perlu diperkenalkan oleh pemerintah agar masyarakat dapat mempunyai pandangan lain terhadap bank syariah.
“Sisi syariah itu bukan tentang halal dan haram, tapi tentang bagaimana kontribusi nasabah ketika mendepositokan atau menabung di bank syariah kepada masyarakat. Karena dari situ investasinya harus diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang halal, berbasis syariah, ataupun memajukan Islam,” terangnya.
Dampak
Berbicara tentang dampak, penelitian yang masuk jajaran jurnal internasional Banks and Bank Systems dan terindeks Scopus Q1 ini memberikan informasi cukup penting yang bermanfaat untuk merancang kebijakan pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Aminudin menegaskan bahwa keuangan perbankan syariah sangat erat kaitannya dengan kontribusi masyarakat terhadap industri halal di Indonesia, sehingga dampaknya akan kembali lagi pada masyarakat.
“Karena kan otomatis berangkat dari situ investasi harus yang sesuai dengan prinsip Islam. Kemudian untuk mendukung atau memajukan infrastruktur atau hal-hal lain yang berkaitan juga harus yang sesuai dengan prinsip Islam,” paparnya.
Penelitian Lanjutan
Meskipun penelitian ini memiliki keterbatasan, yakni diketahui bahwa suku bunga deposito syariah memiliki pengaruh tersendiri terhadap pergerakan deposito bank syariah. Namun, efek moderasi dari variabel tersebut tidak dapat dimasukkan dalam metode NARDL yang digunakan saat ini. Oleh karena itu, studi lebih lanjut juga diusulkan oleh Fauzul dan Aminudin untuk mempertimbangkan variabel lain.
“Riset lanjutan sebenarnya ada, tapi arahnya akan berkaitan dengan variabel-variabel lain, motivasi-motivasi lain, atau bisa juga metode lain. Sebab dalam penelitian kali ini, saya dan Pak Fauzul menggunakan metode NARDL, di mana metode tersebut cukup terbaru dibandingkan metode yang lain, yakni berkembang pada tahun 2014,” ungkap Aminudin.
Kemudian, Fauzul juga menambahkan bahwa ada kemungkinan untuk menggunakan metode yang letaknya satu tingkat di atas metode NARDL, yaitu penggunaan metode Panel ARDL Asimetri. Jika menggunakan metode tersebut dipastikan peneliti dapat memperoleh data dari bank syariah secara spesifik bank mana yang akan diambil datanya, tidak secara kumulatif atau nasional seperti riset kali ini.
Pesan Khusus untuk Akademisi
“Khususnya di lingkup industri keuangan syariah, banyak yang harus kita explore. Tentunya hal ini bisa menjadi ladang dakwah bagi kita, karena ilmu yang termuat tidak hanya tentang profit oriented atau untung-rugi, tetapi bagaimana kita memikirkan kemajuan-kemajuan dari sisi ekonomi,” pungkas Aminudin.
Penulis: Gede Arga Adrian
Editor: Genis Dwi Gustati
Berita Unggulan
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.



