
Deskripsi
Praktek Kerja Profesi Apoteker di Sarana Distribusi Farmasi memberikan gambaran penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dan membekali peserta dengan pengalaman pembelajaran di lapangan. Aspek yang dipelajari pada mata kuliah ini meliputi: Memahami penerapan struktur organisasi, kualifikasi dan tanggung jawab personel, pelatihan personel dan higiene perorangan di sarana distribusi/ PBF; memahami penerapan aturan tata letak, desain, konstruksi dan sanitasi dari bangunan dan fasilitas di sarana distribusi/ PBF; menerapkan prinsip pengelolaan sediaan farmasi yang baik; menerapkan prinsip kualifikasi pemasok, pelanggan dan pihak ketiga; menerapkan konsep inspeksi diri; menerapkan konsep penanganan keluhan dan penarikan produk dengan prinsip manajemen risiko mutu; membuat dan menerapkan dokumentasi di sarana distribusi/ PBF; menerapkan prinsip validasi pengiriman dan system software di sarana distribusi/ PBF.
Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa mampu memecahkan permasalahan kefarmasian dalam implementasi CDOB
- Mahasiswa mampu melakukan evaluasi terhadap proses peraktik kefarmasian di sarana distribusi
Yang Kamu Pelajari
Regulasi dan etika farmasi di sarana distribusi
Manajemen SDM (Struktur organisasi, personalia, pelatihan SDM)
Sanitasi dan Hygiene di sarana distribusi
Tata kelola PBF (tata ruang, administrasi dan pelaporan pengelolaan)
Manajemen (pemastian, pengawasan, pengkajian, manajemen risiko mutu), pengelolaan sediaan berdasarkan kontrak.
Manajemen sediaan farmasi (Perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi/kualifikasi pelanggan, pengemasan dan pengiriman, pelaporan, pemusnahan)
Pengendalian hama/ pest control pada penyimpanan produk di sarana distribusi
Penanganan keluhan, obat/bahan obat kembalian, diduga palsu dan penarikan kembali
Pengelolaan produk rantai dingin
Pengelolaan produk narkotika, psikotropika dan prekursor
Dokumentasi di PBF
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
S-1 Farmasi
Item Penilaian
1. Materi Pembekalan sebagai nilai UTS = 20%
2. Nilai Preseptor/Instansi PKPA sebagai nilai UAS = 40%
3. Materi Pembekalan sebagai nilai tugas = 20%
4. Nilai Dosen Pembimbing Fakultas (DPF) sebagai nilai tugas = 20%


