
Deskripsi
Mempelajari kaidah-kaidah fiqh yang terdapat dalam transaksi keuangan syariah. Tujuannya agar mahasiswa dapat mengidentifikasi kesesuaian akad-akad modern dengan kaidah fiqh tersebut
Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa mampu menganalisis urgensi, sejarah, dan kedudukan Qawaid Fiqhiyah dalam istinbath hukum ekonomi Islam serta membedakannya dengan Ushul Fiqh dan Dhawabit Fiqh.
- Mahasiswa mampu menerapkan 5 Kaidah Induk (Al-Qawaid Al-Kubra) untuk membedah isu-isu makro ekonomi syariah, manajemen risiko, dan sengketa keuangan.
- Mahasiswa mampu mengevaluasi keabsahan akad-akad modern (LKS & Fintech) menggunakan kaidah-kaidah spesifik tentang akad, dhaman (jaminan), dan ribh (keuntungan).
Yang Kamu Pelajari
Pengantar Matakuliah Qowaid Fiqhiyyah Keuangan
kaidah fiqhiyyah yang terkait dengan akad; sah, ridha 'aqidain, akad terhadap objek
kaidah fiqhiyyah yang terkait tentang akad mu'awadhoh, syarat terhadap akad, akad batil
kaidah fiqhiyyah yang berkaitan tentang akad jaminan, konsekuensi akad yang batal
kaidah fiqhiyyah yang berkaitan tentang akad fasid dan prioritas dalam akad
kaidah fiqhiyyah yang berkaitan tentang keuangan; eksploitasi harta orang lain
kaidah fiqhiyyah yang berkaitan tentang keuangan; ghoror dan keuntungan
kaidah fiqhiyyah yang berkaitan tentang keuangan; harta haram dan syubhat
kaidah fiqhiyyah yang berkaitan tentang keuangan; hutang piutang
kaidah fiqhiyyah yang berkaitan tentang keuangan; jaminan
kaidah fiqhiyyah yang berkaitan tentang keuangan; upah dan jaminan serta wasilah haram
kaidah fiqhiyyah yang berkaitan tentang lembaga keuangan; eksploitasi harta orang lain,
kaidah fiqhiyyah yang berkaitan tentang lembaga keuangan; eksploitasi harta orang lain tanpa udzur syar'I, janji yang terikat dalam akad
kaidah fiqhiyyah yang berkaitan tentang lembaga keuangan; syarat dalam akad, esensi akad
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Ushul Fiqh
Item Penilaian
Soal pengayaan materi


