
Deskripsi
Secara garis besar dengan mempelajari mata kuliah ini mahasiswa diharapkan memiliki pengetahuan tentang konsep dasar perjanjian, sejak lahirnya perjanjian, pelaksanaan isi perjanjian hingga berakhirnya perjanjian.
Strategi penyajian mata kuliah ini meliputi ceramah interaktif, presentasi, diskusi, dan tugas yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang konsep perjanjian serta mampu untuk menerapkan konsep dalam perjanjian. Penilaian akhir keberhasilan belajar mahasiswa pada matakuliah ini menggunakan pendekatan acuan patokan (PAP) dengan unsur penilaian meliputi unsur-unsur kehadiran, tugas-tugas, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester.
Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar hukum perjanjian
- Mahasiswa mampu menerangkan hubungan antara perjanjian dengan perikatan
- Mahasiswa mampu menjelaskan dan mengidentifikasi syarat syah perjanjian dan akibat hukumnya
- Mahasiswa mampu menjelaskan wanprestasi, overmacht dan akibat hukumnya
- Mahasiswa mampu melakukan konstruksi hukum untuk menentukan jenis atau bentuk perjanjian (termasuk perjanjian-perjanjian baru/tidak bernama)
Yang Kamu Pelajari
1. (1) Deinisi Perjanjian dan dasar hukum perjanjian; (2) Asas-asas perjanjian dan unsur-unsur perjanjian; (3) Hubungan antara perjanjian dengan perikatan; (4) Subyek perjanjian dan obyek perjanjian (prestasi ); (5) Syarat syahnya perjanjian; (6) Akibat pemenuhan syarat syahnya perjanjian; (7) Wanprestasi: pengertian, syarat dan akibat hukumnya; (8) Overmacht: Pengertian, syarat, dan risiko; (9) Perjanjian-perjanjian sepihak dan timbal- balik dan jenis perjanjian lainnya; (10 Pevjanjian (kontrak) elektronik dan Perjanjian-perjanjian baru / tidak bernama lainnya.
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Hukum Perdata
Item Penilaian
(1) Presensi; (2) Tugas; (3) UTS; (4) UAS.


