Deskripsi
Capaian Pembelajaran
Yang Kamu Pelajari
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Item Penilaian

Deskripsi

Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan mata kuliah wajib fakultas yang mempunyai bobot 4 SKS. Mata kuliah ini membahas prinsip, konsep, dan perkembangan HAN yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara serta instrumen penyelenggaraan pemerintahan, meliputi kewenangan dan diskresi, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), sarana pemerintahan (regeling, beschikking, izin, kebijakan), kepegawaian, organisasi pemerintahan, keuangan publik, serta mekanisme penegakan hukum administrasi termasuk sanksi administratif dan peradilan TUN. Melalui perkuliahan ini mahasiswa diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan mengevaluasi berbagai aspek HAN dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan sesuai prinsip welfare state.

Capaian Pembelajaran

  • Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar, ruang lingkup, sumber, dan kedudukan Hukum Administrasi Negara serta kaitannya dengan cabang hukum lain.
  • Mahasiswa mampu menganalisis kewenangan, instrumen pemerintahan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  • Mahasiswa mampu menilai perkembangan HAN dalam konteks negara hukum modern dan mengkomunikasikan gagasannya terkait keuangan publik, kepegawaian, serta reformasi hukum administrasi menuju welfare state.
  • Mahasiswa mampu mengevaluasi bentuk keputusan dan tindakan pemerintahan, termasuk KTUN, beschikking, tindakan nyata, serta penegakan hukum administrasi melalui sanksi administratif dan PTUN.

Yang Kamu Pelajari

  1. Tinjauan Umum dan Perkembangan HAN
    – Membahas pengertian, ruang lingkup, objek HAN, serta sejarah perkembangannya dari masa kolonial hingga reformasi.

  2. Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara
    – Menjelaskan sumber hukum formil (UU, peraturan, yurisprudensi, traktat, doktrin) dan materiil (historis, filosofis, sosiologis), baik tertulis maupun tidak tertulis.

  3. Kedudukan HAN dalam Sistem Hukum dan Ilmu Lain
    – Menguraikan hubungan HAN dengan HTN, hukum publik, hukum privat, serta keterkaitannya dengan ilmu lain seperti politik, ekonomi, dan manajemen publik.

  4. Kewenangan Pemerintahan
    – Membahas konsep atribusi, delegasi, dan mandat; asas legalitas; serta ruang lingkup dan batas penggunaan diskresi pemerintahan.

  5. Sarana/Instrumen Pemerintahan
    – Menjelaskan instrumen hukum publik (regeling, beschikking, beleidsregels, rencana pemerintahan, izin) serta instrumen hukum perdata (kontrak, badan usaha).

  6. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
    – Menguraikan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, profesionalitas, dan penerapannya dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

  7. Keuangan Publik dalam HAN
    – Membahas kedudukan keuangan negara dalam HAN, siklus anggaran (APBN/APBD), pengelolaan, serta mekanisme pertanggungjawaban.

  8. Kepegawaian dalam HAN
    – Menjelaskan ASN sebagai subjek HAN, sistem merit, manajemen ASN, dan prinsip dasar UU ASN (fairness, integritas, netralitas, akuntabilitas).

  9. Reformasi HAN dalam Konteks Negara Hukum Modern
    – Membahas pergeseran dari polizeistaat ke welfare state, perkembangan UU Pelayanan Publik, UU Administrasi Pemerintahan, Ombudsman, dan KIP.

  10. Perkembangan HAN melalui Putusan Hakim
    – Menelaah yurisprudensi PTUN, upaya administratif, kompetensi relatif PTUN, pengujian peraturan perundang-undangan, dan amar putusan hakim.

  11. Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan Beschikking
    – Menguraikan unsur-unsur KTUN, jenis-jenis beschikking, serta perkembangan konsep KTUN dalam UU Administrasi Pemerintahan.

  12. Tindakan Pemerintahan (Bestuurshandeling)
    – Membahas perbedaan tindakan hukum publik dan privat, tindakan nyata, serta batas-batas diskresi dalam praktik administrasi.

  13. Penegakan Hukum Administrasi dan Sanksi Administratif
    – Menjelaskan bentuk sanksi administratif (bestuursdwang, revocatio, denda administratif, dwangsom) serta perbedaan dengan sanksi pidana.

  14. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
    – Menguraikan dasar hukum PTUN, kompetensi absolut dan relatif, objek sengketa, peran hakim, serta konsep KTUN fiktif positif dan negatif.

Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya

Pengantar Ilmu Hukum

Item Penilaian

  1. UTS (25%)
  2. UAS (30%)
  3. Tugas 1 (15%)
  4. Tugas 2 (15%)
  5. Tugas 3 (15%)