Deskripsi
Capaian Pembelajaran
Yang Kamu Pelajari
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Item Penilaian

Deskripsi

Mata kuliah ini memberikan bekal alat analisis dalam merumuskan hukum ekonomi syariah untuk menjawab prolem kehidupan secara arif dan bijaksana dengan semangat al-Qran dan Hadis. Matakuliah Kaidah Fiqhiyah ini difokuskan pada pembahasan kaidah Asasiyah, ‘Ammah, dan Khusus. Dalam perkuliahan diarahkan pada problem-problem ekonomi syariah. Dengan menguasai Qawaid Fiqhiyah, mahasiswa diharapkan mampu menjawab problematika kehidupan yang kompleks sesuai tujuan utama syariah dan penguasaan secara logis, rasional, dan konseptual. Bobot SKS matakuliah Qawaid Fiqhiyah dua SKS. Status matakuliah ini adalah wajib. Strategi penyajian mata kuliah meliputi: ceramah/presentasi, peragaan, seminar kelas, dan tugas-tugas. Penilian akhir keberhasilan belajar mahasiswa pada mata kuliah ini menggunakan acuan patokan (PAP) dengan unsur penilaian meliputi unsur-unsur kehadiran, tugas-tugas, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester. 

Capaian Pembelajaran

  • Mahasiswa mampu menguraikan kaidah fiqhiyyah: Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Dengan Keraguan.
  • Mahasiswa mampu merangkaikan kaidah fiqhiyyah : Kesulitan Mendatangkan Kemudahan.
  • Mahasiswa mampu merumuskan kaidah fiqhiyyah: Kemudharatan Harus Dihilangkan.
  • Mahasiswa mampu mengembagkan kaidah fiqhiyyah: Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
  • Mahasiswa mampu menyimpulkan kaidah fiqhiyyah: Penilaian pada semua bentuk akad berdasarkan pada tujuan dan maknanya, bukan berdasarkan lafal dan bentuknya.

Yang Kamu Pelajari

Pengertian qawa’id fiqhiyah, sejarah dan perkembangan qawaid fiqhiyah, perbedaan antara qawa’id al-fiqhiyah dengan dhawabith al-fiqhiyah dan nadhariyah fiqhiyah, hubungan antara qawa’id fiqhiyah dengan ushul fiqh dan fiqh, urgensi kaidah fiqhiyah dalam dunia bisnis, hukum beristidlal dengan qawa’id fiqhiyah, kaidah asasiyah khamsah dan aplikasinya dalam hukum ekonomi syariah, kaidah kulliyah muamalah (16 rumpun kaidah), kaidah ekonomi syariah baik mikro maupun makro, dengan dilengkapi aplikasinya muamalah kontemporer dan ekonomi syariah.

Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya

Wajib

Item Penilaian

  1. Kehadiran dan Keaktifan Mahasiswa:

    • Kehadiran dalam tatap muka perkuliahan: 10%
    • Tingkat keaktifan dalam diskusi dan interaksi: 10%
  2. Kesungguhan dan Kemampuan Menyelesaikan Tugas-tugas:

    • Kesungguhan dalam menyelesaikan tugas-tugas individu: 15%
    • Kualitas hasil tugas: 15%
  3. Kemampuan Mengerjakan Ujian Tengah Semester (UTS):

    • Pemahaman materi: 20%
    • Kemampuan menganalisis dan mengaplikasikan konsep: 20%
    • Keterampilan menjawab soal essay: 20%
  4. Kemampuan Mengerjakan Ujian Akhir Semester (UAS):

    • Pemahaman materi secara komprehensif: 25%
    • Kemampuan menganalisis studi kasus dengan menggunakan ayat dan hadits: 25%
    • Keterampilan menjawab soal essay secara terperinci: 25%

Setiap komponen penilaian di atas memperhatikan aspek pengetahuan (cognitive), sikap (affective), dan ketrampilan (skills) yang diharapkan dari mahasiswa dalam mata kuliah tersebut. Penekanan pada ujian tertulis dengan soal essay di UTS dan UAS bertujuan untuk mengukur pemahaman mendalam dan kemampuan analisis mahasiswa terhadap materi Studi Ayat dan Hadits Hukum Ekonomi Syariah.