
Deskripsi
Mata
kuliah ini memberikan bekal alat analisis dalam merumuskan hukum ekonomi syariah untuk
menjawab prolem kehidupan secara arif dan bijaksana dengan semangat al-Qran dan
Hadis. Matakuliah Kaidah Fiqhiyah ini difokuskan pada pembahasan kaidah
Asasiyah, ‘Ammah, dan Khusus. Dalam perkuliahan diarahkan pada problem-problem
ekonomi syariah. Dengan menguasai Qawaid Fiqhiyah, mahasiswa diharapkan mampu
menjawab problematika kehidupan yang kompleks sesuai tujuan utama syariah dan
penguasaan secara logis, rasional, dan konseptual. Bobot SKS matakuliah
Qawaid Fiqhiyah dua SKS. Status matakuliah ini adalah wajib. Strategi penyajian
mata kuliah meliputi: ceramah/presentasi, peragaan, seminar kelas, dan tugas-tugas.
Penilian akhir keberhasilan belajar mahasiswa pada mata kuliah ini menggunakan
acuan patokan (PAP) dengan unsur penilaian meliputi unsur-unsur kehadiran,
tugas-tugas, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester.
Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa mampu menguraikan kaidah fiqhiyyah: Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Dengan Keraguan.
- Mahasiswa mampu merangkaikan kaidah fiqhiyyah : Kesulitan Mendatangkan Kemudahan.
- Mahasiswa mampu merumuskan kaidah fiqhiyyah: Kemudharatan Harus Dihilangkan.
- Mahasiswa mampu mengembagkan kaidah fiqhiyyah: Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
- Mahasiswa mampu menyimpulkan kaidah fiqhiyyah: Penilaian pada semua bentuk akad berdasarkan pada tujuan dan maknanya, bukan berdasarkan lafal dan bentuknya.
Yang Kamu Pelajari
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Wajib
Item Penilaian
Kehadiran dan Keaktifan Mahasiswa:
- Kehadiran dalam tatap muka perkuliahan: 10%
- Tingkat keaktifan dalam diskusi dan interaksi: 10%
Kesungguhan dan Kemampuan Menyelesaikan Tugas-tugas:
- Kesungguhan dalam menyelesaikan tugas-tugas individu: 15%
- Kualitas hasil tugas: 15%
Kemampuan Mengerjakan Ujian Tengah Semester (UTS):
- Pemahaman materi: 20%
- Kemampuan menganalisis dan mengaplikasikan konsep: 20%
- Keterampilan menjawab soal essay: 20%
Kemampuan Mengerjakan Ujian Akhir Semester (UAS):
- Pemahaman materi secara komprehensif: 25%
- Kemampuan menganalisis studi kasus dengan menggunakan ayat dan hadits: 25%
- Keterampilan menjawab soal essay secara terperinci: 25%
Setiap komponen penilaian di atas memperhatikan aspek pengetahuan (cognitive), sikap (affective), dan ketrampilan (skills) yang diharapkan dari mahasiswa dalam mata kuliah tersebut. Penekanan pada ujian tertulis dengan soal essay di UTS dan UAS bertujuan untuk mengukur pemahaman mendalam dan kemampuan analisis mahasiswa terhadap materi Studi Ayat dan Hadits Hukum Ekonomi Syariah.


