
Kode
MIH3221243
Mata Kuliah
Perbandingan Mazhab dalam Hukum Islam
2
SKS
Deskripsi
Capaian Pembelajaran
Yang Kamu Pelajari
Item Penilaian
Deskripsi
Mata kuliah Perbandingan Mazhab dalam Hukum Islam menawarkan kajian mendalam tentang perbedaan dan persamaan antara berbagai aliran utama dalam hukum Islam Sunni, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Mata kuliah ini membahas metode dan pendekatan yang digunakan oleh masing-masing mazhab dalam penafsiran dan penerapan hukum syariah. Mahasiswa akan mengeksplorasi karakteristik unik dari setiap mazhab, seperti pendekatan rasional dan fleksibilitas Mazhab Hanafi, penekanan pada praktek masyarakat Madinah dalam Mazhab Maliki, keseimbangan antara Al-Qur'an, Hadis, dan qiyas dalam Mazhab Syafi'i, serta konservatisme dan ketergantungan pada Hadis dalam Mazhab Hanbali. Materi yang dipelajari mencakup bagaimana mazhab-mazhab ini mengatasi isu-isu hukum seperti waris, pernikahan, dan pidana dengan perspektif yang berbeda, serta bagaimana konteks sosial dan budaya mempengaruhi penerapan hukum. Selain itu, mata kuliah ini mengajarkan mahasiswa tentang implikasi praktis dari perbedaan mazhab dalam penerapan hukum syariah dan mendorong pemahaman yang lebih dalam tentang dinamika hukum Islam di berbagai komunitas. Dengan mempelajari perbandingan mazhab, mahasiswa tidak hanya mendapatkan wawasan tentang teori dan praktik hukum Islam, tetapi juga dilatih untuk mengembangkan kemampuan analisis kritis dan toleransi terhadap berbagai pendekatan hukum dalam konteks global.
Capaian Pembelajaran
- Mampu menjelaskan konsep-konsep, doktrin-doktrin dan teori-teori mendasar perbandingan hukum dan menerapkannya dalam isu-isu aktual yang berkait dengan pembaruan hukum Islam
- Mampu menganalisis metode penafsiran hukum dalam setiap mazhab
Yang Kamu Pelajari
Perbandingan mazhab dalam hukum Islam adalah studi tentang perbedaan dan persamaan antara berbagai aliran utama dalam hukum Islam Sunni, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Setiap mazhab memiliki metode dan pendekatan unik dalam penafsiran dan penerapan hukum syariah. Mazhab Hanafi, yang didirikan oleh Abu Hanifah, terkenal karena fleksibilitasnya dan pendekatan rasional, dengan penekanan pada ijtihad (penafsiran independen) dan penerimaan hukum adat yang berlaku di masyarakat. Sebaliknya, Mazhab Maliki, yang didirikan oleh Malik ibn Anas, mengutamakan praktik masyarakat Madinah sebagai sumber utama hukum, menekankan pentingnya ijma' (kesepakatan) dan tradisi lokal dalam menentukan hukum. Mazhab Syafi'i, yang dikembangkan oleh Muhammad ibn Idris al-Syafi'i, menawarkan pendekatan sistematis dengan menyeimbangkan antara Al-Qur'an, Hadis, dan metode qiyas (analogi), berusaha untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah secara konsisten dan terstruktur. Sedangkan Mazhab Hanbali, yang didirikan oleh Ahmad ibn Hanbal, dikenal dengan konservatisme dan ketergantungannya pada Hadis sebagai sumber hukum utama, sering kali menghindari penggunaan qiyas dan ijtihad yang luas. Perbedaan antara mazhab ini mencakup aspek-aspek seperti hukum waris, pernikahan, dan pidana, dengan variabilitas dalam penerapan hukum yang sering dipengaruhi oleh konteks sosial dan budaya lokal. Pemahaman tentang perbandingan mazhab ini sangat penting untuk mengaplikasikan hukum syariah dengan tepat, serta untuk memfasilitasi dialog dan toleransi antar aliran hukum dalam masyarakat Islam, mengingat berbagai pendekatan dapat memberikan perspektif yang berbeda dalam penegakan hukum dan pengembangan kebijakan.
Item Penilaian
Kehadiran = 5%
UTS = 35%
UAS = 45%
Tugas = 15%

Jl. A. Yani, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah 57169 Indonesia
More Information
© Copyright 2026 - Universitas Muhammadiyah Surakarta

