Deskripsi
Capaian Pembelajaran
Yang Kamu Pelajari
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Item Penilaian

Deskripsi

Mata kuliah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang sistem peradilan dan perundang-undangan di Indonesia. Mahasiswa akan mempelajari struktur dan fungsi sistem peradilan Indonesia, proses hukum, serta peran dan hubungan antara perundang-undangan dengan sistem peradilan. Selain itu, mata kuliah ini juga akan membahas aspek-aspek penting dalam perundang-undangan Indonesia dan bagaimana implementasinya dalam praktik peradilan.

Capaian Pembelajaran

  • Mahasiswa mampu menganalisis struktur dan kewenangan sistem peradilan di Indonesia dalam perspektif konstitusional serta mengaitkannya dengan nilai keadilan dan integritas dalam Islam.
  • Mahasiswa mampu mengevaluasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan prinsip hierarki norma dan politik legislasi nasional.
  • Mahasiswa mampu merumuskan argumentasi hukum terhadap problematika sistem peradilan dan perundang-undangan di Indonesia

Yang Kamu Pelajari

  1. Pengenalan Sistem Peradilan di Indonesia (Pengantar Sistem Hukum di Indonesia; Struktur Sistem Peradilan; Fungsi dan Peran Lembaga-lembaga Peradilan)
  2. Proses Hukum dan Proses Peradilan (Proses Hukum Acara Perdata; Proses Hukum Acara Pidana; Proses Hukum Acara Tata Usaha Negara, Proses Hukum Acara Peradilan Militer, dan Proses Hukum Acara Mahkamah Konstitusi)
  3. Sistem Perundang-undangan Indonesia (Teori perundang-undangan, tata urutan dan jenis perundang-undangan di Indonesia)Hubungan Antara Perundang-undangan dengan Sistem Peradilan (Konstitusi dan Kedaulatan Hukum; Interpretasi dan Implementasi Undang-Undang dalam Peradilan; Peran Mahkamah Konstitusi)
  4. Implementasi Praktik Peradilan dalam Konteks Perundang-undangan (Penegakan Hukum; Pengawasan Hukum; Etika Profesi Hukum)
  5. Tinjauan Kritis dan Evaluasi Mata Kuliah (Diskusi Reflektif; Penugasan Akhir; Evaluasi Pembelajaran)


Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya

-

Item Penilaian

1. Presensi kehadiran

2. UTS

3. Tugas

4. UAS