Program Doktor Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) meluluskan dua doktor di bidang Ilmu Hukum di Gedung Pascasarjana UMS, Rabu (25/1).
Dua doktor tersebut, Aesthetica Fiorini Mantika lulus melalui jalur sidang terbuka dan Farkhani jalur publikasi internasional Scopus.
Tentang Penelitian
Penelitian Aesthetica Fiorini Mantika mengangkat topik “Kepatuhan Hukum Masyarakat Bima Terhadap Maja Labo Dahu Berbasis Nilai Transendental.” Menurut promovenda, Maja Labo Dahu merupakan falsafah hidup masyarakat Bima yang berarti malu dan takut.
Dalam sidang terbuka, penguji eksternal, Prof. Dr. Rodliyah, S.H., M.H. memberikan sanjungan kepada Promovenda Aesthetica, karena dia dinilai telah meneliti tradisi adat yang saat ini hampir diabaikan.
Prof. Rodliyah juga menanyakan tentang masyarakat Bima masih mematuhi Maja Labo Dahu atau tidak. Menurut Aesthetica, penerapan falsafah hidup masyarakat Bima tersebut sudah mulai ada pergeseran.
“Dengan adanya pergeseran waktu, kemudian dipengaruhi oleh adanya budaya-budaya luar atau budaya asing, tidak semua berakar seperti zaman dahulu,” jawab Aesthetica.
“Di masa yang sekarang ini, penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam Maja Labo Dahu itu penerapannya sudah tidak seperti dulu lagi,” lanjutnya.
Upacara Pengukuhan dan Disertasi
Selain sidang terbuka, dilakukan pula pengukuhan Promovendus Farkhani yang lulus melalui jalur publikasi internasional.
Disertasi Dr., Farkhani yang berhasil terbit di Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies (IJIMS) di Quartil 1 dengan judul “Converging Islamic and Religious Norms in Indonesia’s State Life Plurality” atau “Formulasi Konvergensi Norma-Norma Agama dalam Pembentukan Perundang-Undangan Berbasis Transendental.”
“Landasan agama menjadi landasan ke-4 setelah yuridis, sosiologis, dan filosofis. Dibunyikan dengan nyata sehingga para pembentuk peraturan perundang-undangan para legislator kita itu benar-benar mengkaji norma-norma agama itu sebagai pembentuk peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada lagi peraturan perundang-undangan yang secara diameteral bertentangan dengan norma yang ada di dalam agama,” jelas Farkhani yang merupakan Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah di UIN Salatiga itu.
Direktur Pascasarjana, M. Farid Wajdi, S.E., M.M., Ph.D. mewakili Rektor UMS, Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si. mengatakan bahwa keberhasilan pencapaian gelar doktor ini merupakan sebuah kebanggaan.
“Keberhasilan Anda secara pribadi adalah juga kebanggaan bagi UMS, khususnya Program Doktor Ilmu Hukum. Tunjukkan bahwa kita bangga memiliki alumni seperti Anda berdua, dan Anda berdua tunjukkan bahwa Anda bangga menjadi alumni UMS,” ungkap Farid Wajdi.
Pada pengukuhan ini, Dr. Aesthetica Fiorini Mantika menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-60 dan Dr. Farkhani menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-61 dari Program Doktor Ilmu Hukum UMS. (Maysali/Humas)
Berita Unggulan
UMS Newsletter
Nothing’s more special than reading curated news just for you.
Subscribe to the UMS Newsletter for free today.







