Tentang Riset Tesis Magister
Kriteria RTM
Kriteria RTM mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Usulan riset merupakan bagian dari payung riset pembimbing sebagai materi riset mahasiswa magister bimbingan pengusul;
- Mahasiswa magister dimaksud pada poin 1 adalah mahasiswa yang sedang studi di Universitas Muhammadiyah Surakarta.
- Jangka waktu riset selama 1 tahun dengan besaran biaya maksimal Rp 20.000.000/proposal untuk membiayai riset tesis mahasiswa bimbingannya.
Keluaran
Luaran wajib RTM yaitu satu artikel yang dimuat pada (penulis pertama mahasiswa yang dibimbing dan ketua peneliti sebagai corresponding author):
- Jurnal internasional bereputasi (terindek Scopus dengan SJR>0,1) atau
- Jurnal ilmiah nasional terakreditasi peringkat 1-2 (Jurnal terindek Sinta 1 atau 2) atau
- Prosiding seminar internasional terindeks lembaga bereputasi (terindek Scopus dengan SJR>0,1)
Catatan: Periset wajib mencamtumkan ucapan terima kasih pada Lembaga Riset dan Inovasi UMS dengan mencantumkan No Surat penugasan pada setiap publikasi yang dilakukan.
Tingkat Kesiapterapan Teknologi
Setiap proposal riset yang diajukan harus mencantumkan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) sebagai berikut:
- Jika riset dasar: kisaran TKT 1, 2, atau 3.
- Jika riset terapan: kisaran TKT 4, 5, atau 6.
- Jika riset pengembangan: kisaran TKT 7, 8, atau 9.
Syarat Khusus RTM
Persyaratan pengusul RTM sebagai berikut:
- Ketua pengusul merupakan dosen tetap Universitas Muhammadiyah Surakarta, bergelar Doktor, yang sedang membimbing minimal satu mahasiswa magister full time; dan
- Anggota pengusul terdiri atas dosen pembimbing kedua (jika ada) dan satu mahasiswa magister bimbingannya.
Kriteria dan Persyaratan Umum
- Ketua Tim Pengusul adalah dosen tetap yang mengajar di Pascasarjana UMS (dibuktikan dengan SK mengajar atau surat keterangan dari Direktur Pascasarjana), memiliki NIDN, berpendidikan S3, membimbing mahasiswa jejang S2/S3 minimal 1 orang.
- Anggota tim peneliti maksimal terdiri dari 1 (satu) orang dosen tetap pengajar di pascasarjana UMS (dibuktikan dengan SK mengajar atau surat keterangan dari Direktur Pascasarjana), memiliki NIDN, berpendidikan S3).
- Skema riset ini berorientasi pada penguatan dan pengembangan kolaborasi sumber daya dosen internal melalui riset bersama mahasiswa jenjang S2/S3 untuk memacu luaran publikasi berbasis tesis/disertasi, sehingga usulan tidak boleh melibatkan tenaga dosen dari perguruan tinggi lain.
- Peneliti diutamakan bagi dosen dengan bidang keilmuan untuk mendukung pengembangan kurikulum dan proses pembelajaran (teaching learning process) pada program studi terkait.
- Tiap dosen hanya boleh mengusulkan 1 proposal pada skim dan tahun yang sama, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota. Namun, bagi dosen yang memiliki 2 artikel publikasi atau lebih pada jurnal internasional bereputasi dengan SJR > 0,5 (juga berkategori high impact factors dari web of sciences), diperbolehkan untuk mengusulkan 2 proposal/tahun.
- Anggota tim peneliti yang berasal dari mahasiswa jenjang S2/S3 adalah mahasiswa aktif yang memiliki nomor induk mahasiswa (NIM) dan disahkan dengan surat keterangan Direktur Pascasarjana. Jumlah minimum 1 mahasiswa S2 atau 1 mahasiswa S3.
- Usulan riset harus memiliki roadmap research atau technology, bukan hanya merupakan kompilasi dari topik riset mahasiswa pascasarjana yang tidak memiliki keterkaitan satu dengan lainnya.
- Ketua pengusul tidak memiliki tunggakan pelaporan riset pada periode sebelumnya.
- Jumlah dana maksimum yang dapat diusulkan adalah Rp20.000.000/proposal tesis.
- Setelah riset selesai, peneliti harus menyajikan hasil risetnya dalam forum diseminasi hasil riset seperti seminar internasional di luar negara atau mempublikasikannya dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi.
Tata Cara Pengusulan Riset
Pengusulan Riset Pascasarjana dilakukan dengan melengkapi identitas pengusul dan mengunggah proposal melalui MyBima di laman https://mybima.ums.ac.id/. Tahapan-tahapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Login di MyBima, dengan username dan password UniI ID.
- Pilih Riset dan klik Riset Batch Aktif, selanjutnya klik Ajukan Usulan baru.
- Pilih skema yang akan diajukan, klik Riset Pascasarjana.
- Pada layar muncul Persyaratan Usulan Riset Pascasarjana.
- Pastikan semua persyaratan yang tertera dapat dipenuhi dan berikan tanda centang pada kotak yang tersedia.
- Masukkan semua isian atau pilihan pada form yang tersedia.
- Meminta anggota untuk meng-klik persetujuan sebagai anggota dengan login ke MyBima dengan Unil ID.
- Mengunduh lembar pengesahan yang ada di laman MyBima.
- Melengkapi lembar pengesahan yang sudah disahkan dari LRI dapat digabung dan diunggah bersama proposal lengkap.
- Klik Ajukan Proposal dan lampirkan softfile proposal (bentuk file document (doc) atau PDF) pada icon dokumen proposal*. Maka usulan hibah Riset Pascasarjana telah terdaftar sebagai pengusul pada batch/periode yang sedang berjalan.
- Bila lolos desk evaluasi, maka pengusul akan diundang presentasi untuk pemaparan dan pembahasan usul Riset Pascasarjana yang waktunya akan ditentukan oleh LRI UMS.
© Copyright 2026 - Universitas Muhammadiyah Surakarta




