Mengabdikan Diri untuk Negeri
Manfaat
Cakupan
Syarat
Dokumen

Manfaat

Kampus Mengajar akan memberikan manfaat seperti:
  1. Terlibat langsung sebagai mitra guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan di sekolah sasaran dalam menyusun dan melaksanakan strategi pembelajaran di sekolah
  2. Berkontribusi secara langsung sebagai agen perubahan dalam pendidikan Indonesia
  3. Mengasah jiwa kepemimpinan, pemecahan masalah, kemampuan komunikasi, berpikir analitis, kreativitas, dan inovasi langsung dari lapangan
  4. Menambah jejaring pertemanan dengan sesama mahasiswa di sekolah penempatan

Cakupan

Dengan mengikut Kampus Mengajar, cakupan pendanaan yang akan kamu dapatkan adalah:

  • Bantuan Biaya Hidup (BBH) sebesar Rp1.200.000,- per bulan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar dalam dua termin. Bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa lain dari Kemendikbudristek, seperti KIPK, Bidikmisi, Afirmasi, Beasiswa Unggulan, dan Beasiswa Indonesia Maju, maka akan mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar selisih dari besaran komponen biaya hidup bulanan dari beasiswa yang diterima tersebut.
  • Bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) diberikan secara at cost atau sesuai dengan nominal SPP masing-masing Perguruan Tinggi (PT). Nominal bantuan SPP yang diberikan yaitu maksimal Rp2.400.000,- per mahasiswa dan dibayarkan langsung ke rekening PT sebagai pengurang biaya kuliah di semester berjalan atau semester berikutnya sesuai dengan kebijakan masing-masing PT. Bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa lain dari Kemendikbudristek dan/atau beasiswa sejenis dengan komponen bantuan penuh untuk bantuan SPP, seperti beasiswa dari pemerintah daerah, maka tidak akan mendapatkan bantuan SPP.
  • Jaminan Kesehatan diberikan kepada mahasiswa yang tidak memiliki asuransi kesehatan dan terverifikasi untuk dapat didaftarkan. Mahasiswa akan didaftarkan BPJS Kesehatan Kelas I dan dibayarkan kepesertaannya oleh Tim Program Kampus Mengajar selama mahasiswa aktif di program berjalan. 
  • Dana Keadaan Darurat (force majeure) adalah dana yang diberikan kepada mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar yang membutuhkan biaya akibat terjadinya keadaan darurat dalam masa penugasan, seperti kecelakaan, bencana alam, dan kematian. Dana keadaan darurat diberikan jika komponen biayanya tidak ditanggung oleh asuransi dan/atau jaminan kesehatan peserta.

Syarat

Syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti Kampus Mengajar:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Mahasiswa aktif pada program diploma tiga, diploma empat/sarjana terapan, dan sarjana yang terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbudristek; 
  • Menerima rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi.
  • Pada saat pelaksanaan Program Kampus Mengajar, minimal terdaftar pada semester 4 (empat); 
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol); 
  • Belum pernah ditetapkan sebagai mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar angkatan sebelumnya;
  • Bersedia mengikuti, melaksanakan, dan menyelesaikan Program Kampus Mengajar hingga selesai; dan
  • Sehat jasmani dan rohani.

Dokumen

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar Kampus Mengajar adalah:

  • Foto/scan KTP
  • Bukti asuransi/BPJS
Pelajari lini masa program dan informasi penting lainnya!