Deskripsi
Capaian Pembelajaran
Yang Kamu Pelajari
Item Penilaian

Deskripsi

Mata kuliah ini dirancang untuk menjelaskan secara komprehensif landasan berpikir fundamental yang berkaitan dengan berbagai main-stream hukum yang berkembang. Dari konfigurasi arus utama yang memiliki basis pengaruh di terminal harus diperjelas posisinya dalam mempengaruhi polarisasi sistem hukum. Arus utama tersebut meliputi: (1) Aliran Hukum Kodrat; (2) Positivisme Hukum; (3) Utilitarianisme Hukum; (4) Madzhab Sejarah (5) Sociological Jurisprudence, dan (6) Realisme Hukum. Aliran hukum tersebut merupakan main-stream yang membentuk kerangka orientasi berpikir yuridis.

Capaian Pembelajaran

  • Mahasiswa mampu menguasai, menganalisis, dan menjelaskan pengertian teori hukum.
  • Mahasiswa mampu menguasai, menganalisis, dan menjelaskan teori-teori kontemporer tentang hukum.
  • Mahasiswa mampu menguasai, menganalisis, dan menjelaskan proses terjadinya teori.

Yang Kamu Pelajari

  1. Pengertian Teori dalam Ilmu Sosial ruang lingkup dan definisi dasar.
  2. Pengertian Teori dalam Ilmu Hukum – karakteristik, fungsi, dan kedudukan.
  3. Syarat-syarat Teori Hukum – validitas, konsistensi, dan keterujian.
  4. Struktur Teori Hukum – unsur, hubungan antar unsur, dan sistematika teori.
  5. Konfigurasi Teori-teori Hukum – ragam teori hukum klasik dan modern.
  6. Fundamen Teori Hukum – positive law theory, empirical legal theory, dan pendekatan transendental.
  7. Perkembangan Pemikiran Teori Hukum – perubahan paradigma dan konteks sosial.
  8. Konvergensi Pemikiran Teori Hukum – integrasi antara teori klasik dan kontemporer.
  9. Teori-teori Kontemporer tentang Hukum dan Masyarakat – kritik, tantangan, dan pembaruan hukum.
  10. Dialektika dalam Teori Hukum – interaksi antar teori, konflik, dan resolusi.
  11. Proses Terjadinya Teorifaktor sosial, politik, dan budaya dalam pembentukan teori hukum.
  12. Aliran Hukum Kodrat dan Positivisme Hukum – dasar pembentukan teori hukum awal.
  13. Utilitarianisme, Madzhab Sejarah, dan Sociological Jurisprudence – kontribusi terhadap perkembangan teori hukum.
  14. Realisme Hukum dan Perspektif Kontemporerarah perkembangan teori hukum modern.

Item Penilaian

Ada 4 unsur yang dinilai dalam pembelajaran mata kuliah ini :
a. Ujian Tengah Semester (UTS), dengan bobot 30%
b. Ujian Akhir Semester (UAS), dengan bobot 40%
c. Tugas, dengan 30%