
Deskripsi
Mata kuliah ini dirancang untuk menjelaskan secara komprehensif landasan berpikir
fundamental yang berkaitan dengan berbagai main-stream hukum yang berkembang. Dari
konfigurasi arus utama yang memiliki basis pengaruh di terminal harus diperjelas posisinya
dalam mempengaruhi polarisasi sistem hukum. Arus utama tersebut meliputi: (1) Aliran
Hukum Kodrat; (2) Positivisme Hukum; (3) Utilitarianisme Hukum; (4) Madzhab Sejarah (5)
Sociological Jurisprudence, dan (6) Realisme Hukum. Aliran hukum tersebut merupakan
main-stream yang membentuk kerangka orientasi berpikir yuridis.
Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa mampu menguasai, menganalisis, dan menjelaskan pengertian teori hukum.
- Mahasiswa mampu menguasai, menganalisis, dan menjelaskan teori-teori kontemporer tentang hukum.
- Mahasiswa mampu menguasai, menganalisis, dan menjelaskan proses terjadinya teori.
Yang Kamu Pelajari
- Pengertian Teori dalam Ilmu Sosial – ruang lingkup dan definisi dasar.
- Pengertian Teori dalam Ilmu Hukum – karakteristik, fungsi, dan kedudukan.
- Syarat-syarat Teori Hukum – validitas, konsistensi, dan keterujian.
- Struktur Teori Hukum – unsur, hubungan antar unsur, dan sistematika teori.
- Konfigurasi Teori-teori Hukum – ragam teori hukum klasik dan modern.
- Fundamen Teori Hukum – positive law theory, empirical legal theory, dan pendekatan transendental.
- Perkembangan Pemikiran Teori Hukum – perubahan paradigma dan konteks sosial.
- Konvergensi Pemikiran Teori Hukum – integrasi antara teori klasik dan kontemporer.
- Teori-teori Kontemporer tentang Hukum dan Masyarakat – kritik, tantangan, dan pembaruan hukum.
- Dialektika dalam Teori Hukum – interaksi antar teori, konflik, dan resolusi.
- Proses Terjadinya Teori – faktor sosial, politik, dan budaya dalam pembentukan teori hukum.
- Aliran Hukum Kodrat dan Positivisme Hukum – dasar pembentukan teori hukum awal.
- Utilitarianisme, Madzhab Sejarah, dan Sociological Jurisprudence – kontribusi terhadap perkembangan teori hukum.
- Realisme Hukum dan Perspektif Kontemporer – arah perkembangan teori hukum modern.
Item Penilaian
Ada 4 unsur yang dinilai dalam pembelajaran mata kuliah ini :
a. Ujian Tengah Semester (UTS), dengan bobot 30%
b. Ujian Akhir Semester (UAS), dengan bobot 40%
c. Tugas, dengan 30%


