
Deskripsi
Mata kuliah ini dirancang untuk mendeskripsikan hasil penelitian disertasi (1. Benang Merah Penelitian (keseuaian data penelitian), 2. Pembahasan yang Relevan, 3.Penarikan Kesimpulan, 4.Menjawab Permasalahan Pertama bersifat Deskriptif, 5.Menjawab permasalahan Kedua bersifat Kausalitas, 6. Menjawab Permasalahan Ketiga bersifat Solutif, berupa tawaran pemikiran atau model/konsep), pendekatan metodologi dalam penelitian disertasi, metode penelitian hukum normative, metode Penelitian hukum sosiologis, teknik penelitian empirik ilmu-ilmu sosial (Sosiologi, Antropologi, Psikologi dan lain-lain) dalam penelitian hukum non doctrinal serta memahami fenomena-fenomena hukum dan sosial untuk menemukan masalah penelitian
Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa mampu merumuskan dan menyajikan rencana penelitian disertasi secara sistematis, logis, dan berbasis kebaruan ilmiah.
- Mahasiswa mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan pendekatan metodologi penelitian disertasi secara kritis dan sesuai dengan karakter permasalahan penelitian.
- Mahasiswa mampu memaparkan dan menganalisis hasil penelitian disertasi serta menunjukkan kontribusi ilmiahnya bagi pengembangan ilmu dan praktik hukum.
Yang Kamu Pelajari
- Pendahuluan Disertasi: struktur, sistematika, dan ketepatan perumusan masalah.
- Landasan metodologis dalam penulisan disertasi: pemahaman dasar metodologi penelitian hukum.
- Kerangka Teoritik: konsep, fungsi, dan penyusunan kerangka teori dalam penelitian hukum.
- Pengembangan Kerangka Teoritik: keterkaitan teori dan relevansi dengan permasalahan penelitian.
- Teori-teori pendukung penelitian hukum: pemilihan dan argumentasi akademik.
- Kerangka konseptual: membangun keterkaitan antar teori untuk menjawab masalah penelitian.
- Metode penelitian hukum normatif: konsep, ruang lingkup, dan penerapannya dalam disertasi.
- Teknik penelitian empirik ilmu sosial (sosiologi, antropologi, psikologi, dll.) dalam penelitian hukum non-doktrinal.
- Pendekatan metodologi interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner dalam penelitian hukum.
- Pembahasan hasil penelitian disertasi: menjawab permasalahan pertama yang bersifat deskriptif.
- Pembahasan hasil penelitian disertasi: menjawab permasalahan kedua yang bersifat kausalitas.
- Pembahasan hasil penelitian disertasi: menjawab permasalahan ketiga yang bersifat solutif berupa model atau konsep.
- Prophetic-Transcendental Basis dalam penelitian hukum: paradigma profetik dan relevansinya dalam penelitian disertasi.
- Seminar Hasil Penelitian Disertasi: penyusunan, presentasi, dan evaluasi hasil penelitian.
Item Penilaian
Ada 3 unsur yang dinilai dalam pembelajaran mata kuliah ini :
a. Ujian Tengah Semester (UTS), dengan bobot 30%
b. Ujian Akhir Semester (UAS), dengan bobot 40%
c. Tugas, dengan bobot 30%


