
Deskripsi
Mata kuliah Hukum Dagang membahas secara sistematis dan menyeluruh mengenai norma-norma hukum yang mengatur kegiatan perdagangan dan pelaku usaha dalam sistem hukum di Indonesia. Materi perkuliahan mencakup ketentuan umum tentang perdagangan dan hukum dagang, konsep perusahaan dan berbagai bentuk badan usaha, serta hubungan hukum dalam kegiatan komersial melalui kontrak dagang.
Pembahasan juga meliputi pengaturan kewajiban administratif pelaku usaha seperti pembukuan dan pendaftaran perusahaan, serta pengenalan terhadap peran pedagang perantara dalam transaksi bisnis. Mata kuliah ini mendalami berbagai jenis organisasi perusahaan baik berbadan hukum (Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan) maupun tidak berbadan hukum (Firma, CV, UD), termasuk peran strategis BUMN dan BUMD dalam perekonomian negara.
Selain itu, mahasiswa juga akan mempelajari prinsip dan dasar hukum Corporate Social Responsibility (CSR), pengawasan dan implementasinya, serta integrasi etika bisnis. Pada bagian akhir, fokus diarahkan pada aspek perlindungan dan penyelesaian hukum, mencakup hukum persaingan usaha, hukum kepailitan dan PKPU, serta mekanisme penyelesaian sengketa bisnis baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar hukum dagang dan perdagangan, mencakup ketentuan umum, sejarah, sumber hukum, serta hubungan antara KUHD dan KUHPerdata. Pemahaman ini diintegrasikan dengan prinsip-prinsip syariah agar mahasiswa dapat menilai aspek kepatuhan muamalah dalam praktik perdagangan. Selain itu, mahasiswa dilatih memiliki dasar-dasar keilmuan keislaman sehingga pandangan akademiknya terbentuk dengan perspektif islami yang kritis dan sistematis.
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan menganalisis bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, serta memahami karakteristik, dasar hukum, dan perannya dalam perekonomian nasional. Analisis ini dikaitkan dengan aspek ekonomi dan kelembagaan, sehingga mahasiswa dapat merespons perkembangan zaman dengan tepat. Mahasiswa juga dilatih berpikir kritis dan solutif dalam menilai praktik bisnis kontemporer, baik konvensional maupun syariah.
- Mahasiswa mampu menjelaskan asas-asas kontrak dagang, jenis-jenis kontrak, dokumen jual beli, serta peran dan tanggung jawab pedagang perantara dalam kegiatan perdagangan. Kontrak dikaji melalui perspektif hukum positif dan fikih muamalah, sekaligus disesuaikan dengan perkembangan kontrak elektronik dan praktik bisnis digital. Mahasiswa diharapkan mampu beradaptasi dengan modernisasi hukum dagang, menyampaikan argumentasi secara efektif, dan tetap menjunjung nilai-nilai AIK dalam setiap analisisnya.
- Mahasiswa mampu menjelaskan kewajiban pembukuan dan daftar perusahaan serta mengevaluasi penerapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam kerangka hukum dan etika bisnis. Kajian ini mengedepankan prinsip syariah terkait keadilan sosial dan keberlanjutan, sehingga mahasiswa dapat mengaitkan praktik CSR dengan peluang bisnis syariah. Selain itu, mahasiswa didorong untuk melakukan pembelajaran mandiri dan adaptif atas isu-isu kontemporer dalam hukum dagang dan bisnis modern.
- Mahasiswa mampu menguraikan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha, mekanisme kepailitan dan PKPU, serta menjelaskan penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Analisis dilakukan dengan perbandingan hukum positif dan hukum ekonomi syariah, sehingga mahasiswa dapat menghasilkan solusi yang adil dan aplikatif. Selain itu, mahasiswa juga dibekali kemampuan bekerja kolaboratif, mengomunikasikan argumentasi hukum dengan efektif, dan menjunjung tinggi norma profesi serta nilai-nilai AIK dalam praktik penyelesaian sengketa.
Yang Kamu Pelajari
Materi perkuliahan ini meliputi: 1. Ketentuan Umum Hukum Dagang Dan Perdagangan 2. Perusahaan Dan Kontrak Dagang 3, Hukum Perusahaan 4. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Csr) 5. Pedagang Perantara 6. Kewajiban Pembukuan Perusahaan Dan Wajib Daftar Perusahaan 7. Organisasi Perusahaan Bukan Badan Hukum 8. Organisasi Perusahaan Berbadan Hukum 9. Badan Usaha Milik Negara Dan Badan Usaha Milik Daerah 10. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia 11. Hukum Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran Utang 12. Penyelesaian Sengketa Bisnis |
Item Penilaian
Dalam RPS (Rencana Pembelajaran Semester) untuk mata kuliah Hukum Dagang, komponen penilaian biasanya terdiri dari beberapa aspek yang menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap mahasiswa. Berikut penjabaran umumnya:
1) Kehadiran & Partisipasi (10–15%)
a. Mengukur kedisiplinan hadir dalam perkuliahan.
b. Partisipasi aktif dalam diskusi kelas, tanya jawab, dan kegiatan kelompok.
2) Tugas Individu & Kelompok (20–25%)
a. Pembuatan makalah, analisis kasus hukum dagang, atau resume bacaan.
b. Presentasi kelompok mengenai topik tertentu (misalnya: surat berharga, perusahaan dagang, kepailitan).
c. Mendorong kemampuan berpikir kritis, analitis, dan kolaboratif.
3) Ujian Tengah Semester (20–25%)
a. Menguji pemahaman dasar konsep hukum dagang yang sudah diajarkan di setengah semester.
b. Bentuk soal bisa pilihan ganda, esai singkat, atau analisis kasus.
4) Ujian Akhir Semester (30–35%)
a. Mengukur penguasaan komprehensif mahasiswa atas seluruh materi hukum dagang.
b. Bisa berupa studi kasus, soal analisis, atau gabungan pilihan ganda dan uraian.
5) Proyek / Penilaian Khusus (opsional 10–15%)
a. Misalnya simulasi kontrak dagang, analisis kasus atau membuat artikel ilmiah
b. Menilai kemampuan mahasiswa menerapkan teori ke dalam praktik.
Total bobot: 100%


