
Deskripsi
Matakuliah ini merupakan lanjutan dari ushul fiqh dan ditujukan kepada mahasiswa yang ingin mengambil konsentrasi syariah. Untuk mengikuti matakuliah ini mahasiswa wajib sudah menempuh matakuliah ushul fiqh. Kajian maqashid syariah bukan hanya terbatas pada pemahaman mengenai tujuan-tujuan syariah dengan memelihara kemaslahatan lima pokok kebutuhan dasar (agama,jiwa,akal, keturunan dan harta), tetapi juga pengetahuan (pemahaman) mengenai teori-teori syariah untuk mewujudkan maqashid syariah, landasan filosofis, alasan rasional,illat,rahasia tasyri’, dan berbagai metode perumusan diktum-diktum syariah lainnya. Seperti teori qiyas ; qiyas jaliy, qiyas khafiy, illat,masalikul’illat, istihsan, maslahah mursalah,sadd al-zariah, ‘urf, istishab,takhrijul manath, tanqihul manath, tahqiqul manath,dan instrument-instrumen metodologis yang terkait dengan maqashid syariah, yang disertai dengan kaedah-kaedah ushul fiqh mengenai maqashid syariah
Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa mampu mengetahui gambaran umum dan ruang lingkup kajian Maqashid Syariah
- Mahasiswa mampu menjelaskan teori maslahah mu'tabaroh dalam hukum islam
- Mahasiswa mampu memahami konsep dan prinsip dasar dalam kegiatan ekonomi
- Mahasiswa mampu mengetahui konsep perkembangan ruang lingkup Maqashid Syariah di masa modern
Yang Kamu Pelajari
Konsep Maqashid Syari’ah (Maqashid Kubro)
Teori Al-Maslahah dalam Ekonomi Islam
Illat hukum
Sumber hukum mukhtalaf fih
Tarkrij, tanqih dan tahqiqul manath
Evolusi Teori Maqasid Al-Syari’ah di Masa Klasik
Perkembangan Teori Maqasid Al-Syari’ah di Masa Modern|Hubungan dan gradasi Dharuriyat, Hajiyat, dan Tahsiniyat
Prinsip Dasar Produksi dalam Islam
Prinsip Dasar Distribusi dalam Ekonomi Islam
Prinsip dasar Konsumsi dalam Ekonomi Islam
Prinsip Dasar Mekanisme Pasar dalam Ekonomi Islam
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Ushul Fiqh
Item Penilaian
Tugas pengayaan materi


