
Deskripsi
Matakuliah ini membahas metode/cara melakukan istinbat atau pengambilan hukum dalam perkara hukum ekonomi syariah dalam nusus diniyah (al-Quran dan Hadis). Setelah mempelajari teori istinbat, mahasiswa akan diberikan contoh dan tugas menganalisis suatu lafad di dalam nusus diniyah untuk mengetahui hukum apa yang dilahirkan dari lafad tersebut yang telah dipelajari.
Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi lafad khas di dalam al-Qur'an dan Hadis
- Mahasiswa Mampu menerapkan lafad 'Am dan Mustarak dalam Istinbat Hukum
- Mahasiswa Mampu Menerapkan lafad Hakiki, Majazi, Sharih, dan Kinayah dalam Istinbat Hukum
- Mahasiswa Mampu Melakukan Istinbat Hukum Berdasarkan Terang dan Samarnya Makna
- Mahasiswa mampu Menemukan Hukum berdasarkan teori Abu Hanifah dan Maqsyid Syariah
Yang Kamu Pelajari
Konsep Lafad Mutlak dan Muqayyad dan aplikasinya dalam bidang hukum
Konsep Lafad Amr dan implikasi hukumnya
Konsep Lafad Nahy dan implikasi hukumnya
Konsep lafad 'Am dan implementasinya dalam bidang hukum
Konsep lafad Musytaraak dan implementasinya dalam bidang hukum
Konsep lafad Hakiki dan implikasi hukumnya
Konsep lafad Majazi dan implementasi hukumnya
Konsep lafad Sharih dan Kinayat dalam istinbat hukum
Konsep lafad zahir, nash, muhkam, dan mufassar dalam istinbat hukum
Konsep lafad khafi, musykil, mujmal, dan mutasyabih serta implikasi dalam istinbat hukum
Teori Penemuan Hukum dari nash menurut Hanafiyah
Maqasyid Syariah sebagai doktrin dan metode
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Ushul Fiqh
Item Penilaian
1. Kehadiran (15%)
2. UTS (25%)
3. UAS (30%)
4. Tugas (30%)


