
Kode
HES3221255
Mata Kuliah
Penanganan Perkara Perdata
2
SKS
Deskripsi
Capaian Pembelajaran
Yang Kamu Pelajari
Item Penilaian
Deskripsi
Mata kuliah ini merupakan praktikum dari teori yang didapatkan pada mata kuliah hukum acara perdata. Praktikum yang dilakukan meliputi praktik pembuatan surat-surat perkara pada pengadilan tingkat pertama (gugatan/permohonan, jawaban dan eksepsi, replik, duplik, kesimpulan, dan putusan), surat-surat perkara dalam proses permohonan Banding (Memori Banding dan Kontra Memori Banding), surat-surat perkara dalam proses permohonan kasasi (Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi), dan memperagakan proses persidangan di Pengadilan (Sidang Semu). Cara pembelajaran pada mata kuliah ini pada setiap pertemuan mahasiswa mempelajari modul Mata Kuliah yang berisi tentang kronologis kasus, tatacara pembuatan surat-surat perkara di Pengadilan dan juga transkrip percakapan sidang semu kemudian mahasiswa melakukan analisis kasus yang diberikan selanjutnya praktik membuat surat-surat perkara sesuai dengan materi pertemuan dan dikumpulkan 1 jam sebelum jadwal kuliah. Pada saat perkuliahan dilakukan review penugasan sekaligus perbaikan tugas yang telah diberikan. Aspek penilaian dalam mata kuliah ini meliputi presensi, penugasan, Ujian Tengah Semester, dan Ujian Akhir Semester. Capaian pembelajaran yang diharapkan dalam mata kuliah ini maasiswa mampu membuat surat-surat perkara di persidangan tingkat pertama, banding, dan kasasi serta mampu memperagakan proses persidangan perkara mulai dari sidang pertama sampai dengan putusan.
Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa dapat membuat surat-surat perkara pada persidangan tingkat pertama
- Mahasiswa dapat membuat surat-surat perkara permohonan banding
- Mahasiswa dapat membuat surat-surat perkara permohonan kasasi
- Mahasiswa dapat memperagakan proses persidangan perkara perdata
Yang Kamu Pelajari
Praktik membuat surat kuasa sebagai Penggugat, Praktik membuat surat kuasa sebagai Tergugat, Praktik membuat gugatan perceraian
Praktik membuat gugatan perbuatan melawan hukum, Praktik membuat gugatan wanprestasi, Praktik membuat jawaban Tergugat dan eksepsi, Praktik membuat replik, Praktik membuat duplik, Praktik membuat kesimpulan, Praktik membuat putusan pengadilan, Praktik membuat memori banding, Praktik membuat kontra memori banding, Praktik membuat memori kasasi, Praktik membuat kontra memori kasasi, Praktik sidang semu.
Item Penilaian
CPMK 1 25%
CPMK 2 20%
CPMK 3 20%
CPMK 4 35%

Jl. A. Yani, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah 57169 Indonesia
Informasi Lainnya
© Copyright 2026 - Universitas Muhammadiyah Surakarta

