
Deskripsi
Ilmu Ushul Fiqih mempelajari terori dan kaidah-kaidah yang dapat dijadikan sebagai sarana (alat) untuk menggali hukum-hukum fikih dari dalil-dalil syar’i. Dalil Syar’i adalah dalil yang berasal dari Quran, Sunnah. Ushul Fiqih memproduksi hukum dari wajib menjadi sunah, dan hukum haram bergeser menjadi makruh, begitu juga sebaliknya, tergantung dari ada nya Qarinah yang menyertainya.
Capaian Pembelajaran
- Kemampuan mengaplikasikan tiori Dalalah Lafziyah dalam setiap ayat ayat Hukum.
- Kemampuan menyelesaikan Dalil Dalil yang Kontradiktif.
- Kemampuan mengaplikasikan Metode Istimbath Hukum
- Kemampuan Mengaplikasikan Metode Penemuan Hukum
Yang Kamu Pelajari
Mata Kuliah Ushul Fiqih akan membahas materi di bawah ini: (buku Mukhtar yahya)
Tiori Dalalah Lafdziyah:
(1)
Lafaz ditinjau dari Makna
yang diciptakan untuknya (Am, Khas, Amar, Nahy, Jamak Munakkar dan Musytarak)
(2)
Lafaz ditinjau dari segi
pemakaian arti (Haqiqat dan Majaz, Sharih dan Kinayah)
(3)
Lafaz ditinjau dari segi
terang dan samarnya Makna. (Zahir, Nash, Mufassar, Muhkam, Khafy, Musykil,
Mujmal, Bayan dan Mutasyabih)
(4)
Makna Lafaz menurut
Pencipta Nash (Macam-Macam Dalalah Lafaz dengan Tingkatannya, Mafhum
Mukhalafah, Bayanud Darurah)
(5)
Metode penyelesaian Ta’arud
adillah : Nasakh
(6)
Al Jam’u wat taufiq
(7)
Tarjih
(8)
Metode Ijtihad: Qiyas dan
Istihsan
(9)
Maslahah Mursalah
(10)‘Uruf
(11)Sadduz
Zari’ah
(12)Istishab
dan Syar’u Man Qablana
(13)Metode
Penemuan Hukum: Penalaran bayani
(14)Penalaran
Ta’lili
(15)Penalaran
Istislahi
Item Penilaian
Kehadiran 10%
Quis 10%
Tugas 10%
UTS 30%
UAS 40%


