Deskripsi
Capaian Pembelajaran
Yang Kamu Pelajari
Item Penilaian

Deskripsi

Mata kuliah Fikih Munakahat ini merupakan salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh mahasiswa Ilmu al-Qur'an dan Tafsir di Universitas Muhammadiyah Surakarta. Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan perkuliahan ini adalah agar mahasiswa mampu memahami, menganalisis dan memecahkan berbagai persoalan seputar pernikahan dengan perkuliahan tatap muka. Materi yang akan dibicarakan dalam mata kuliah ini adalah : 1) Pengertian dan tujuan pernikahan; 2) Hikmah pernikahan; 3) Hukum dalam pernikahan; 4) Pernikahan yang diperbolehkan menurut syara'; 5) Pernikahan yang tidak diperbolehkan/dilarang menurut syara'; 6) Syarat yang terdapat dalam pernikahan; 7) Unsur-unsur/rukun yang terdapat dalam pernikahan; 8) Hal-hal yang dapat membatalkan pernikahan; 9) Perwalian dalam pernikahan; 10) Nafkah; 11) Hadhanah; 12) Macam-macam talak; 13) Iddah; 14) Ruju'.

Adapun mata kuliah ini memiliki karakteristik pembelajaran yang edukatif, efektif, dan berpusat pada mahasiswa.

Capaian Pembelajaran

  • Mahasiswa mampu menjelaskan hakikat pernikahan
  • Mahasiswa mampu membedakan berbagai hukum dan macam-macam pernikahan
  • Mahasiswa mampu menguraikan unsur-unsur dalam pernikahan
  • Mahasiswa mampu memecahkan persoalan perwalian, nafkah dan hadhanah
  • Mahasiswa mampu menggunakan konsep talak dan ruju’ dalam memecahkan persoalan pernikahan

Yang Kamu Pelajari

Diantara materi dalam mata kuliah fikih munakahat ini adalah:

1) Hakikat pernikahan

2) Hukum dan macam pernikahan

3) Unsur dalam pernikahan

4) Perwalian, nafkah dan hadhanah

5) Talak, iddah dan rujuk


Item Penilaian

1. Presensi   : 5%

2. Ujian Tengah Semester : 30%

3. Tugas terstruktur   : 30%

4. Ujian Akhir Semester : 35%