
Kode
LAW3231207
Mata Kuliah
Hukum Perdata Islam
2
SKS
Deskripsi
Capaian Pembelajaran
Yang Kamu Pelajari
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Item Penilaian
Deskripsi
Hukum Perdata Islam di Indonesia (HPII) pada dasarnya adalah mata kuliah pengantar untuk disiplin-disiplin keilmuan yang bernaung di bawah hukum perdata Islam. Karena merupakan pengantar, HPII memuat materi-materi prinsipal yang mendasari sistem keperdataan Islam khususnya yang berlaku di Indonesia. Mata kuliah ini mencakup penamaan, pengertian dan cakupan hukum perdata Islam di Indonesia, sejarah dan sumber hukum perdata Islam di Indonesia, subyek hukum, hukum perkawinan Islam, hukum amwāl (benda), hukum kewarisan Islam, hukum wasiat, hukum hibah, hukum wakaf, Mata kuliah ini menyajikan perkembangan baru dalam HPII dan mendiskusikannya secara komparatif terutama dengan tradisi hukum Islam (fikih).
Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa Mampu menelaah Konsep dasar Hukum Perdata Islam dan Hukum Perkawinan di Indonesia
- Mahasiswa Mampu Menelaah Konsep Dasar Hukum Perceraian di Indonesia
- Mahasiswa Mampu menyelesaikan kasus-kasus kewarisan dengan argumentasi hukum yang rasional, berlandaskan nilai humaniora dan Islam.
Yang Kamu Pelajari
- Pengantar Hukum Perdata Islam Indonesia
- Konsep Dasar dan Asas Perkawinan
- Rukun dan Syarat Sah Perkawinan
- Larangan, Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan
- Perjanjian Perkawinan dan Poligami
- Hak dan Kewajiban Suami Isteri
- Harta Kekayaan dalam Perkawinan
- Putusnya Perkawinan dan Tata caranya
- Khulu', Fasakh dan Li'an
- Akibat Putusnya Perkawinan (Iddah, Rujuk dan Hadhanah)
- Pengantar Hukum Waris Islam
- Ahli Waris dan Bagiannya
- Penghitungan Waris
- Praktik dan Mekanisme Penyelesaian Waris Islam
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Pengantar Hukum Islam
Item Penilaian
Presensi
UTS
UAS
Tugas

Jl. A. Yani, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah 57169 Indonesia
Informasi Lainnya
© Copyright 2026 - Universitas Muhammadiyah Surakarta

