Deskripsi
Capaian Pembelajaran
Yang Kamu Pelajari
Item Penilaian

Deskripsi

Mata Kuliah Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum (selanjutnya disingkat ETPH) merupakan mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh semua mahasiswa FH – UMS yang telah memperoleh SKS kisaran 75 SKS. Mata kuliah ini memberikan bekal kepada mahasiswa baik dari aspek keilmuan maupun aspek moral.

Aspek keilmuan bahwa mata kuliah ini mendeskripsikan, menjelaskan konsep etika dan penstudi hukum beserta ruang lingkupnya, disamping juga keterkaian hukum dan etika/morla, yang dapat dikaji dan dianalisis dari kasus – kasus yang terjadi, dimana profesi hukum sebagai pelakunya.  Aspek moral bahwa mata kuliah ini memberikan penjelasan perilaku yang seharusnya dilakukan oleh para profesi hukum sesuai dengan kode etik profesi hukum masing – masing.

Capaian Pembelajaran

  • Mahasiswa mampu Menjelaskan dasar-dasar etika, kaidah perilaku, dan tanggung jawab dalam perspektif Islam sebagai fondasi integritas profesi
  • Mahasiswa mampu Menjelaskan dan mengidentifikasi kerangka normatif profesi hukum (dasar hukum, tugas-kewenangan, sumpah profesi, serta prinsip umum kode etik profesi)
  • Mahasiswa mampu Menganalisis isu etika profesi hukum (pengawasan, penurunan kepercayaan publik, malpraktik, contempt of court) berbasis dokumen/aturan dan merumuskan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mahasiswa mampu Menyusun ethical memo/argumentasi etik dan mempresentasikannya secara profesional dengan menjunjung etika akademik

Yang Kamu Pelajari

Materi Pembelajaran Mata kuliah ini sebagai berikut :

  1. Kaidah Perilaku dalam Kehidupan Bersama

  2. Etika Berserta Ruang Lingkupnya

  3. Manusia dan Perbuatan

  4. Karakteristik Profesi Hukum beserta Peraturan Perundangannya dan Tugas Kewenangannya

  5. Sumpah Profesi Hukum sebagai dasar otoritas moral

  6. Profesi Hukum dalam Perspektif Islam

  7. Pengawasan terhadap Profesi Hukum 

  8. Penurunan Kepercayaan terhdap Profesi Hukum 

  9. Malpraktik dan Contempt of Court.

Item Penilaian

Skor akhir = 5% kehadiran + 25% Tugas terstruktur + 35% UTS + 45 % UAS