
Deskripsi
1. Mata kuliah ini memberikan landasan konsepsional dan praktik untuk melakukan audit hukum baik terhadapperorangan maupun lembaga, berkenaan dengan kepatuhan hukum atau legalitas yang bersangkutan, harta kekayaan atau aset dan kewajiban atau utang-utangnya, transaksi dan perbuatan-perbuatan hukum, dan/ataukegiatan-kegiatannya, serta berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dan penanganan atau penyelesaiannya, sehingga dapat diketahui kadar atau kualitas kesadaran dan kepatuhan hukum.
2. Setelah mengikuti perkuliahan ini mahasiswa akan memiliki kemampuan untuk melakukan audit hukum secara baik dan benar sesuai dengan Standar kompetensi auditor hukum Indonesia.
Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa mampu menjelaskan ruang lingkup dan standar kompetensi kerja profesi auditor hukum Indonesia
- Mahasiswa mampu merancang dan menyiapkan kertas kerja untuk pelaksanaan audit hukum.
- Mahasiswa mampu melaksanakan audit hukum sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, kode etik serta pedoman perilaku auditor hukum Indonesia
- Mahasiswa mampu membuat laporan hasil audit hukum
Yang Kamu Pelajari
1. Pengertian dan ruang lingkup Audit Hukum.
2. Kode etik dan pedoman perilaku auditor hukum Indonesia
3. Standar kompetensi kerja khusus profesi auditor hukum Indonesia
4. Audit Subyek Hukum Sektor penyelenggara negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
5. Audit Subyek Hukum Sektor swasta (perorangan dan badan usaha)
6 Simulasi pelasanaan audit hukum
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya


