
Deskripsi
Mata kuliah ini membahas konsep dasar hukum kepailitan dan persaingan usaha di Indonesia. Mahasiswa akan mempelajari prinsip-prinsip hukum kepailitan, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme penyelesaian kepailitan, termasuk actio pauliana dan upaya hukum lainnya. Mata kuliah ini juga mengeksplorasi UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, termasuk pengawasan dan penegakan hukum di bidang tersebut.
Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa dapat memahami terkait dengan ketentuan umum tentang Kepailitan
- Mahasiswa dapat memahami terkait tugas dan wewenang para pihak dalam kepailitan
- Mahasiswa mampu memahami terkait syarat dalam kepailitan
- Mahasiswa mampu memahami ketentuan umum hukum persaingan usaha
- Mahasiswa mampu memahami, menjelaskan penyelesaian sengketa persaingan usaha
Yang Kamu Pelajari
Mata kuliah hukum kepailitan dan persaingan usaha akan
mempelajari beberapa sub pokok
bahasan, berikut merupakan pokok bahasan yang akan dipelajari dalam satu semester:
1.
Prinsip, Syarat dan Pihak
dalam Kepailitan
2.
Akibat dari Pernyataan Kepailitan & Actio Pauliana
3.
Tugas dan Wewenang dari Kurator, Hakim
Pengawas dan Panitia
Kreditur
4.
Prosedur Permohonan Kepailitan dan Upaya Hukum dalam Proses
Kepailitan
5.
Insolvensi, Pemberesan dan Perdamaian dalam Kepailitan
6.
Pembatalan, Pencabutan Putusan Pernyataan Pailit, Pemberesan Harta Pailit dan Rehabilitasi
7.
Perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5 tahun 1999
8.
Kegiatan yang dilarang
dalam UU No.5 tahun 1999
9.
Posisi Dominan dan penyalahgunaan nya dalam Persaingan Usaha
10. Pengawasan dan Penegakan
hukum persiangan usaha
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Hukum Perdata
Item Penilaian
Presensi 10%
Tugas Mandiri 10%
Tugas Kelompok 20%
UTS 25%
UAS 35%


