
Deskripsi
Mata Kuliah ini mendiskusikan tentang kebijakan penanggulangan kejahatan, dimulai dari tahap formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Di samping itu, mata kuliah ini juga akan mencakup penggunaan upaya hukum pidana (penal) dan upaya nonpenal dalam penanggulangan kejahatan. Setelah mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa dapat mengkritisi kebijakan penanggulangan kejahatan terutama terkait beberapa pengaturan di UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa mampu mendiskusikan pengertian dan ruang lingkup politik kriminal
- Mahasiswa mampu menelaah politik kriminal dalam tahapan kebijakan hukum pidana
- Mahasiswa mampu menganalisis upaya penal dan non penal dalam kebijakan penanggulangan kejahatan
- Mahasiswa mampu mengkritisi kebijakan hukum pidana dalam KUHP 2023
Yang Kamu Pelajari
1.Pengertian politik kriminal
2.Ruang lingkup politik kriminal
3.Formulasi kebijakan hukum pidana
4.Aplikasi kebijakan hukum pidana
5.Eksekusi kebijakan hukum pidana
6.Upaya penal dalam kebijakan penanggulangan kejahatan
7.Upaya non-penal dalam kebijakan penanggulangan kejahatan
8.Aturan Umum Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
9.Konsep pemidanaan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
10.Kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Hukum Pidana


