
Deskripsi
Mata kuliah ini dirancang untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman mendalam mengenai kerangka hukum yang mengatur kegiatan penanaman modal, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia dalam konteks global.
Melalui mata kuliah ini, mahasiswa akan diajak untuk:
- Mengingat & Memahami: Sejarah, asas-asas hukum investasi, serta sumber hukum positif yang berlaku (seperti UU Penanaman Modal dan regulasi turunannya).
- Menerapkan: Menganalisis prosedur pendirian badan usaha, tata cara perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta bentuk-bentuk fasilitas investasi.
- Menganalisis & Mengevaluasi: Mengkaji isu-isu kontemporer seperti perlindungan hukum bagi investor, mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional (ICSID), serta dampak kebijakan investasi terhadap kedaulatan ekonomi dan hak asasi manusia.
Capaian Pembelajaran
- Mampu menjelaskan konsep dasar, sejarah perkembangan regulasi, serta asas dan tujuan hukum investasi di Indonesia dengan membedakan karakteristik PMDN dan PMA.
- Mampu menentukan klasifikasi bidang usaha dan menerapkan prosedur perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) sesuai dengan ketentuan permodalan dan kelembagaan yang berlaku.
- Mampu menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi investor dalam kerangka hukum nasional maupun internasional, serta menghubungkannya dengan kewajiban dan sanksi yang melekat.
- Mampu mengevaluasi efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa investasi, baik melalui litigasi nasional maupun arbitrase internasional (ICSID), berdasarkan studi kasus sengketa investasi
- Mampu merumuskan pandangan kritis terhadap dinamika investasi modern terkait pengelolaan dana abadi negara (SWF) dan penerapan prinsip keberlanjutan (ESG) dalam iklim investasi.
Yang Kamu Pelajari
A. MATERI UTS (Ujian Tengah Semester)
Fokus: Pemahaman Konsep, Regulasi Dasar, dan Mekanisme Pendirian. Level Bloom: Mengingat (C1), Memahami (C2), Menerapkan (C3).
1. Konsep & Sejarah Hukum Investasi
- Definisi: Membedakan Direct Investment (FDI) vs Indirect Investment (Portofolio/Pasar Modal).
- Subjek Hukum: Definisi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) vs Penanam Modal Asing (PMA) menurut UU No. 25/2007.
- Evolusi Regulasi: Pergeseran paradigma dari UU No. 1/1967 (Orde Baru) ke UU No. 25/2007, hingga perubahan drastis di UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
2. Asas & Tujuan Penanaman Modal
- Asas Utama: Kepastian hukum, keterbukaan, perlakuan yang sama (non-discrimination), dan efisiensi berkeadilan.
- Tujuan: Bagaimana investasi menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan nasional.
3. Kelembagaan & Kewenangan
- BKPM/Kementerian Investasi: Fungsi, wewenang, dan hubungannya dengan Pemerintah Daerah.
- PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu): Konsep penyederhanaan birokrasi.
4. Klasifikasi Bidang Usaha (DPI)
- Daftar Prioritas Investasi: Memahami mana bidang usaha yang tertutup (misal: narkotika, judi), mana yang terbuka 100%, dan mana yang dialokasikan untuk UMKM.
5. Prosedur Pendirian & Perizinan (OSS-RBA)
- Bentuk Badan Usaha: Syarat mutlak PT untuk PMA (Perseroan Terbatas).
- Permodalan: Ketentuan modal ditempatkan/disetor (saat ini minimal Rp10 Miliar untuk PMA di luar tanah & bangunan).
- OSS Berbasis Risiko: Cara kerja sistem Online Single Submission. Mahasiswa harus paham bedanya risiko Rendah (hanya butuh NIB) vs risiko Tinggi (butuh NIB + Izin).
B. MATERI UAS (Ujian Akhir Semester)
Fokus: Analisis Sengketa, Aspek Internasional, dan Perlindungan Hukum. Level Bloom: Menganalisis (C4), Mengevaluasi (C5), Mencipta (C6).
1. Perlindungan Hukum Investor (Legal Protection)
- Jaminan Pemerintah: Tidak ada nasionalisasi/pengambilalihan paksa kecuali demi undang-undang dan dengan kompensasi pasar.
- Transfer & Repatriasi: Hak investor mentransfer keuntungan (dividen) ke negara asal dalam valuta asing.
2. Hukum Investasi Internasional
- WTO & TRIMs: Aturan Trade-Related Investment Measures (misal: larangan local content requirement yang berlebihan).
- BITs (Bilateral Investment Treaties): Perjanjian antar dua negara untuk melindungi investasi (klausul Most Favoured Nation).
3. Kewajiban & Sanksi
- Ketenagakerjaan: Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan kewajiban alih teknologi.
- Lingkungan: Kewajiban AMDAL/UKL-UPL.
- Sanksi: Administrasi (pencabutan izin) hingga pidana jika melanggar ketentuan.
4. Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement)
- Sengketa Antar Pemegang Saham: Diselesaikan lewat UU Perseroan Terbatas (Pengadilan Negeri).
- Sengketa Investor vs Negara (ISDS):
- Mekanisme Arbitrase Internasional (ICSID - International Centre for Settlement of Investment Disputes).
- Kelebihan dan kekurangan arbitrase dibanding pengadilan nasional.
- Studi kasus terkenal (misal: Churchill Mining vs Indonesia atau Newmont).
5. Isu Kontemporer (Kapita Selekta)
- Sovereign Wealth Fund: Memahami konsep INA (Indonesia Investment Authority).
- Investasi Berkelanjutan: Prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance).
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Hukum Perdata
Item Penilaian
Presensi, UTS, UAS, Tugas.


