Deskripsi
Capaian Pembelajaran
Yang Kamu Pelajari
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya

Deskripsi

Mata kuliah Hukum Pidana (4 SKS) membahas prinsip dasar dan perkembangan hukum pidana . Mahasiswa akan mempelajari ruang lingkup hukum pidana, fungsi, serta sumber hukumnya, termasuk sejarah perkembangan hukum pidana di Indonesia dan sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 1918 serta KUHP 2023. Selain itu, mata kuliah ini mengupas asas-asas berlakunya hukum pidana, unsur-unsur tindak pidana, subyek tindak pidana, serta konsep hubungan kausalitas dalam pembuktian tindak pidana. Pemahaman tentang asas tiada pidana tanpa kesalahan, perbedaan antara kesengajaan dan kealpaan, serta alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam hukum pidana juga menjadi bagian penting dalam perkuliahan ini.

Lebih lanjut, mata kuliah ini membahas teori pemidanaan, jenis pidana, pedoman dan sistem pemidanaan yang berlaku dalam hukum pidana Indonesia. Mahasiswa juga akan mendalami konsep percobaan tindak pidana, perbarengan tindak pidana (concursus), serta alasan yang menghapus kewenangan menuntut dan menjalankan pidana. Selain itu, kajian mengenai daluwarsa dalam hukum pidana, delik aduan, ne bis in idem, dan recidive turut menjadi bagian penting dalam pembelajaran. Dengan mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menganalisis hukum pidana secara komprehensif, serta mengaplikasikan prinsip-prinsipnya dalam berbagai persoalan hukum yang berkembang di Indonesia.

Capaian Pembelajaran

  • Mampu memahami konsep dasar hukum pidana
  • Mampu unsur tindak pidana, kausalitas, dan sifat melawan hukum
  • Menjelaskan Konsep Kesalahan dan Alasan Penghapus Pidana
  • Mampu menganalisis sistem pemidanaan serta penerapannya dalam hukum pidana Indonesia.
  • Mahasiswa mampu menganalisis hapusnya kewenangan penuntutan dan pemidanaan

Yang Kamu Pelajari

 

1.        Latar belakang keberadaan hukum pidana dan permasalahan pokok dalam hukum Ridana.

2.        Pengertian hukum pidana serta ruang lingkupnya dalam sistem hukum.

3.        Sejarah perkembangan hukum pidana Indonesia serta sistematiką KUHP 1918 dan KUHP 2023 dan asas-asas hukum pidana

4.        Unsur dan klasifikasi tindak pidana

5.        Hubungan kausalitas dan sifat melawan hukum tindak pidana

6.        Asas kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana

7.        Mengidentifikasi perbedaan kesengajaan dan kealpaan

8.        Alasan pembenar dan alasan pemaaf sebagai dasar penghapusan pidana.

9.        Jenis pidana dan konsep pemidanaan Indonesia

10.   Pedoman pemidanaan dan sistem pemidanaan

11.   Percobaan dan perbarengan

12.   Alasan yang menjadi kewenangan menuntut dan menjalankan pidana

13.   Daluarsa menuntut dan menjalankan pemidanaan dan delik aduan

14.   Nebis in idem dan recidive

Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya

Pengantar Ilmu Hukum