
Kode
MES3231233
Mata Kuliah
Al-buyu al-muharramat (البيوع المحرمات)
2
SKS
Deskripsi
Capaian Pembelajaran
Yang Kamu Pelajari
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Item Penilaian
Deskripsi
- Mata kuliah ini membahas teori dan prinsip terkait dengan transaksi jual beli yang diharamkan dalam Islam, yang dikenal sebagai al-buyuu' al muharramah. Mahasiswa akan mempelajari konsep-konsep seperti gharar (ketidakpastian), serta berbagai bentuk transaksi yang termasuk dalam kategori jual beli terlarang, seperti al-'Urban, al-Ḥaṣāh, al-Mulāmasah dan al-Munābażah, jual beli Mu’allaq, serta jual beli al-Muḍāf.
- Tujuan mata kuliah ini adalah agar mahasiswa dapat menguasai prinsip-prinsip hukum Islam yang melarang transaksi-transaksi ini, serta implikasinya dalam praktik ekonomi dan keuangan modern.
Capaian Pembelajaran
- Memahami Konsep dan Urgensi Gharar dalam Jual Beli
- Menganalisis Transaksi Jual Beli yang Mengandung Gharar
- Menilai Perlindungan Konsumen dan Implikasi Hukum dalam Transaksi Jual Beli
Yang Kamu Pelajari
- Konsep Gharar dalam Jual Beli: Pengenalan tentang konsep gharar (ketidakpastian) dalam jual beli menurut hukum Islam dan relevansinya dalam konteks hukum Indonesia.
- Hukum al-'Urbān: Pembahasan mengenai transaksi jual beli yang melibatkan barang-barang yang tidak jelas kualitasnya menurut hukum positif Indonesia dan fatwa DSN MUI.
- Hukum al-Ḥaṣāh: Analisis mengenai transaksi jual beli yang melibatkan barang yang masih dalam keadaan mentah atau belum matang menurut ketentuan hukum Indonesia.
- Al-Mulāmasah dan al-Munābażah: Penjelasan tentang transaksi jual beli yang melibatkan unsur persaingan atau pertarungan di antara pembeli atau penjual menurut hukum positif Indonesia dan fatwa DSN MUI.
- Jual Beli Mu’allaq: Diskusi mengenai transaksi jual beli yang bergantung pada suatu kondisi atau peristiwa yang belum pasti terjadi menurut hukum Indonesia dan fatwa DSN MUI.
- Jual Beli al-Muḍāf: Pembahasan tentang transaksi jual beli dengan sistem kredit yang mengandung ketidakpastian dalam pembayaran di masa mendatang menurut hukum positif Indonesia dan fatwa DSN MUI.
- Perspektif Hukum Positif terhadap Gharar: Tinjauan terhadap perlindungan konsumen dan ketentuan hukum terkait dengan transaksi jual beli yang mengandung gharar dalam hukum positif Indonesia.
- Fatwa-fatwa DSN MUI tentang Gharar: Analisis terhadap fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) terkait dengan transaksi jual beli yang mengandung gharar.
- Kriteria Penetapan Gharar dalam Fatwa DSN MUI: Pembahasan mengenai kriteria-kriteria yang digunakan oleh DSN MUI dalam menetapkan suatu transaksi sebagai mengandung gharar.
- Tinjauan Peradilan terhadap Kasus Gharar: Studi kasus mengenai putusan-putusan pengadilan terkait dengan sengketa transaksi jual beli yang mengandung gharar di Indonesia.
- Strategi Menghindari Gharar dalam Jual Beli: Penjelasan tentang strategi-strategi yang dapat dilakukan oleh pelaku bisnis untuk menghindari transaksi jual beli yang mengandung gharar.
- Regulasi Perlindungan Konsumen terkait Gharar: Pembahasan tentang regulasi-regulasi perlindungan konsumen yang relevan dalam mengatasi transaksi jual beli yang mengandung gharar.
- Implementasi Prinsip Syariah dalam Transaksi Jual Beli: Evaluasi terhadap implementasi prinsip-prinsip syariah dalam transaksi jual beli di sektor bisnis dan keuangan di Indonesia.
- Harmonisasi Hukum Positif dengan Prinsip Syariah: Diskusi mengenai upaya-upaya untuk mengharmonisasikan hukum positif Indonesia dengan prinsip-prinsip syariah terkait dengan transaksi jual beli yang mengandung gharar.
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Pilihan
Item Penilaian
- CPMK 1 bobot 30%
- CPMK 2 bobot 30%
- CPMK 3 bobot 30%

Jl. A. Yani, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah 57169 Indonesia
Informasi Lainnya
© Copyright 2026 - Universitas Muhammadiyah Surakarta

