Deskripsi
Capaian Pembelajaran
Yang Kamu Pelajari
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Item Penilaian

Deskripsi

  1. Mata kuliah ini membahas teori dan prinsip terkait dengan transaksi jual beli yang diharamkan dalam Islam, yang dikenal sebagai al-buyuu' al muharramah. Mahasiswa akan mempelajari konsep-konsep seperti gharar (ketidakpastian), serta berbagai bentuk transaksi yang termasuk dalam kategori jual beli terlarang, seperti al-'Urban, al-Ḥaṣāh, al-Mulāmasah dan al-Munābażah, jual beli Mu’allaq, serta jual beli al-Muḍāf.
  2. Tujuan mata kuliah ini adalah agar mahasiswa dapat menguasai prinsip-prinsip hukum Islam yang melarang transaksi-transaksi ini, serta implikasinya dalam praktik ekonomi dan keuangan modern.

Capaian Pembelajaran

  • Memahami Konsep dan Urgensi Gharar dalam Jual Beli
  • Menganalisis Transaksi Jual Beli yang Mengandung Gharar
  • Menilai Perlindungan Konsumen dan Implikasi Hukum dalam Transaksi Jual Beli

Yang Kamu Pelajari

  1. Konsep Gharar dalam Jual Beli: Pengenalan tentang konsep gharar (ketidakpastian) dalam jual beli menurut hukum Islam dan relevansinya dalam konteks hukum Indonesia.
  2. Hukum al-'Urbān: Pembahasan mengenai transaksi jual beli yang melibatkan barang-barang yang tidak jelas kualitasnya menurut hukum positif Indonesia dan fatwa DSN MUI.
  3. Hukum al-Ḥaṣāh: Analisis mengenai transaksi jual beli yang melibatkan barang yang masih dalam keadaan mentah atau belum matang menurut ketentuan hukum Indonesia.
  4. Al-Mulāmasah dan al-Munābażah: Penjelasan tentang transaksi jual beli yang melibatkan unsur persaingan atau pertarungan di antara pembeli atau penjual menurut hukum positif Indonesia dan fatwa DSN MUI.
  5. Jual Beli Mu’allaq: Diskusi mengenai transaksi jual beli yang bergantung pada suatu kondisi atau peristiwa yang belum pasti terjadi menurut hukum Indonesia dan fatwa DSN MUI.
  6. Jual Beli al-Muḍāf: Pembahasan tentang transaksi jual beli dengan sistem kredit yang mengandung ketidakpastian dalam pembayaran di masa mendatang menurut hukum positif Indonesia dan fatwa DSN MUI.
  7. Perspektif Hukum Positif terhadap Gharar: Tinjauan terhadap perlindungan konsumen dan ketentuan hukum terkait dengan transaksi jual beli yang mengandung gharar dalam hukum positif Indonesia.
  8. Fatwa-fatwa DSN MUI tentang Gharar: Analisis terhadap fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) terkait dengan transaksi jual beli yang mengandung gharar.
  9. Kriteria Penetapan Gharar dalam Fatwa DSN MUI: Pembahasan mengenai kriteria-kriteria yang digunakan oleh DSN MUI dalam menetapkan suatu transaksi sebagai mengandung gharar.
  10. Tinjauan Peradilan terhadap Kasus Gharar: Studi kasus mengenai putusan-putusan pengadilan terkait dengan sengketa transaksi jual beli yang mengandung gharar di Indonesia.
  11. Strategi Menghindari Gharar dalam Jual Beli: Penjelasan tentang strategi-strategi yang dapat dilakukan oleh pelaku bisnis untuk menghindari transaksi jual beli yang mengandung gharar.
  12. Regulasi Perlindungan Konsumen terkait Gharar: Pembahasan tentang regulasi-regulasi perlindungan konsumen yang relevan dalam mengatasi transaksi jual beli yang mengandung gharar.
  13. Implementasi Prinsip Syariah dalam Transaksi Jual Beli: Evaluasi terhadap implementasi prinsip-prinsip syariah dalam transaksi jual beli di sektor bisnis dan keuangan di Indonesia.
  14. Harmonisasi Hukum Positif dengan Prinsip Syariah: Diskusi mengenai upaya-upaya untuk mengharmonisasikan hukum positif Indonesia dengan prinsip-prinsip syariah terkait dengan transaksi jual beli yang mengandung gharar.

Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya

Pilihan

Item Penilaian

  1. CPMK 1 bobot 30%
  2. CPMK 2 bobot 30%
  3. CPMK 3 bobot 30%