
Deskripsi
Matauliah Usul Fikih al-Iqtishadi al-Islamiini bertujuan memberikan bekal epitemologis untuk merumuskan Hukum
Ekonomi Syariah (HES). Dalam
merumuskan HES dapat dilakukan dengan tiga pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani. Ketiga pendekatan ini
saling menyapa dan bersinergi. Dalam pendekatan Burhani diperlukan metode
bayani. Metode Bayani membahas cara melakukan interpretasi atas nash-nash. Pendekatan burhani adalah memanfaatkan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu ekonomi untuk memahami suatu masalah. Pendekatan irfani dimaksudkan untuk merumuskan aspek aksiologis. Kompetensi yang dicapai adalah (1) menguasai pengetahuan tentang metode bayani. (2) mampu merumuskan hukum ekonomi syariah dengan metode bayani atas nash-nash yang berhubungan ekonomi syariah. (3) mampu menetapkan hukum ekonomi syariah atas suatu masalah yang belum ada nashnya. (4) mampu merumuskan hukum ekonomi syariah berdasarkan maqasyif syariah. Metode pembelajarannya adalah ceramah, diskusi/presentasi, dan studi kasus.
Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa mampu menjelaskan komponen hukum syar'i dan hukum taklifi serta wadh'i
- Mahasiswa mampu merumusan hukum ekonomi syariah dengan menggunakan kaidah lafadiyah dalam usul fikih
- Mahasiswa mampu memilih metode istinbat dalam merumuskan hukum ekonomi syariah secara benar sesuai usul fikih
- Mahasiswa mampu menggunakan perspektif maqasyid syariah untuk merumuskan hukum ekonomi syariah
Yang Kamu Pelajari
- Hakikat dan Rukun Hukum Syara'
- Jenis-jenis Lafad dalam Kaidah Usul Fikih dan Penerapannya dalam Nash-nash Hukum Ekonomi Syariah
- Metode-metode Istibat Hukum Islam dan Aplikasinya dalam Perumusan Hukum Ekonomi Syariah
- Merumuskan Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan Maqasyid Syariah
Item Penilaian
- Kehadiran mahasiswa 15%
- Ujian
Tertulis: Ujian secara tertulis untuk mengukur
pemahaman konsep-konsep dasar dan teori-teori dalam usul fikih (UTS 30%, dan UAS 35%
- Presentasi: Penilaian berdasarkan presentasi mahasiswa tentang topik-topik
tertentu yang mereka pelajari atau hasil penelitian yang mereka lakukan. 10%
- Tugas
Individu/Makalah:
Penugasan individu atau penulisan makalah tentang topik-topik khusus dalam
usul fikih. 10%
- Partisipasi: Evaluasi terhadap partisipasi aktif mahasiswa dalam diskusi kelas dan kegiatan pembelajaran lainnya


