Deskripsi
Capaian Pembelajaran
Yang Kamu Pelajari
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Item Penilaian

Deskripsi

Mata kuliah Hukum Pemerintahan Daerah dan Desa membahas konsep, asas, serta kerangka hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa dan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kajian mencakup landasan konstitusional, sejarah perkembangan, struktur organisasi, pembagian kewenangan, pengelolaan keuangan, serta hubungan antara pemerintah pusat, daerah, dan desa. Selain itu, mahasiswa diajak menganalisis dinamika dan isu strategis terkait otonomi daerah, dana desa, pemekaran wilayah, hingga implementasi prinsip good governance dan nilai-nilai kearifan lokal dalam tata kelola pemerintahan. Melalui pembelajaran ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami, mengkritisi, dan menawarkan solusi atas berbagai persoalan pemerintahan daerah dan desa secara akademik dan profesional.

Capaian Pembelajaran

  • Mahasiswa mampu menguasai konsep, asas, struktur kelembagaan, serta tata kelola keuangan dan pembangunan desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014, dan mengaitkannya dengan nilai-nilai hukum serta prinsip demokrasi lokal.
  • Mahasiswa mampu menganalisis landasan konstitusional, sejarah, struktur organisasi, serta pembagian kewenangan pemerintahan daerah, serta mengusulkan model pengelolaan kewenangan dan keuangan daerah yang adil, akuntabel, dan berbasis nilai-nilai Islam.
  • Mahasiswa mampu memberikan pertimbangan hukum yang logis, kritis, dan bertanggung jawab terhadap isu strategis pemerintahan daerah dan desa, serta mengkomunikasikannya dalam bentuk akademik maupun profesional.

Yang Kamu Pelajari

Pertemuan 1 – Landasan Hukum dan Konsep Pemerintahan Desa
Kedudukan desa dalam sistem ketatanegaraan (UUD 1945, Pasal 18B ayat (2)).
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: asas rekognisi, subsidiaritas, dan demokrasi lokal.
Desa administratif vs desa adat.
Pertemuan 2 – Struktur dan Kelembagaan Pemerintahan Desa
Kepala Desa, BPD, perangkat desa.
Mekanisme demokrasi desa: pemilihan kepala desa, musyawarah desa, partisipasi masyarakat.
Peraturan Desa (Perdes) sebagai instrumen hukum.
Pertemuan 3 – Keuangan dan Pembangunan Desa
Dana Desa: pengelolaan, akuntabilitas, dan pengawasan.
Peran desa dalam pembangunan berkelanjutan.
Isu strategis desa: digitalisasi desa, korupsi dana desa, dan konflik desa.
Pertemuan 4 – Sejarah dan Landasan Konstitusional Pemerintahan Daerah
Perkembangan pemerintahan daerah sejak masa kolonial hingga reformasi.
Amandemen UUD 1945: Pasal 18, 18A, 18B.
Prinsip otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Pertemuan 5 – Struktur dan Organisasi Pemerintahan Daerah
Kedudukan Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan DPRD.
Hubungan eksekutif–legislatif daerah.
Asas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pertemuan 6 – Kewenangan dan Hubungan Keuangan Pusat-Daerah
Pembagian urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan umum.
Desentralisasi fiskal: PAD, dana transfer, dana perimbangan.
Studi kasus konflik kewenangan pusat-daerah.
Pertemuan 7 – Isu Strategis Pemerintahan Daerah
Otonomi khusus (Aceh, Papua, DIY).
Pemekaran daerah dan dampaknya.
Tumpang tindih kewenangan dalam praktik otonomi.
Tantangan ke depan: smart region, pemerintahan berbasis digital, dan good governance.

Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya

Tidak ada

Item Penilaian

  1. UTS (25%)
  2. UAS (35%)
  3. TUGAS 1 (20%)
  4. TUGAS 2 (20%)