
Deskripsi
Mata kuliah Hukum Perencanaan dan Keuangan Daerah berbobot 2 SKS ini membahas secara komprehensif konsep dasar, sejarah, falsafah, serta teori hukum keuangan negara dan daerah; asas-asas pengelolaan keuangan publik; dinamika hubungan keuangan negara dengan BUMN; desentralisasi fiskal dan pola hubungan keuangan pusat–daerah; sumber penerimaan daerah dan mekanisme transfer ke daerah; perencanaan keuangan daerah yang terintegrasi dengan APBN/APBD; hingga isu kerugian negara, pengadaan barang/jasa pemerintah, pengawasan, pembiayaan daerah, serta penyelesaian sengketa keuangan daerah. Melalui kajian normatif, empiris, dan interdisipliner yang berlandaskan nilai-nilai Islam, mahasiswa diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan memberikan pertimbangan hukum secara kritis, logis, dan bertanggung jawab dalam mengembangkan ilmu hukum serta menyusun model penyelesaian permasalahan hukum keuangan daerah secara akademik dan profesional.
Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa mampu menjelaskan konsep, sejarah, teori, asas, dan hubungan keuangan negara–daerah secara komprehensif serta mengaitkannya dengan kerangka hukum yang berlaku.
- Mahasiswa mampu mengkaji sumber penerimaan daerah, mekanisme transfer ke daerah, serta perencanaan keuangan daerah yang terintegrasi dengan APBN/APBD, dan memberikan argumentasi hukum terkait kewenangan pengelolaan keuangan negara dan daerah.
- Mahasiswa mampu menjelaskan mekanisme penyelesaian kerugian keuangan negara/daerah, pengadaan barang/jasa, peran lembaga pengawasan, serta menawarkan model penyelesaian sengketa keuangan daerah melalui pendekatan interdisipliner yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
Yang Kamu Pelajari
Pertemuan 1
– Konsep, Sejarah, dan Teori Hukum Keuangan Negara & Daerah
- Konsep
dasar keuangan negara & daerah: definisi, ruang lingkup, dan kedudukan
dalam UUD 1945 serta UU No. 17/2003.
- Sejarah, falsafah,
dan teori hukum keuangan publik (Rene Stourm, teori badan hukum, waterdicht,
transformasi, incorporated system).
Pertemuan 2
– Asas, Nilai, dan Hubungan Keuangan dengan BUMN
- Asas-asas
pengelolaan keuangan negara & daerah: transparansi, akuntabilitas,
efektivitas, efisiensi, AUPB.
- Dinamika
BUMN dalam keuangan negara pasca UU No. 1/2025.
Pertemuan 3
– Desentralisasi Fiskal dan Hubungan Keuangan Pusat–Daerah
- Prinsip
keadilan, akuntabilitas, keselarasan fiskal.
- Pola
hubungan keuangan pusat–daerah.
Pertemuan 4
– Sumber Penerimaan Daerah dan Dana Transfer ke Daerah (TKD)
- Pajak
provinsi, kabupaten/kota, retribusi, PAD.
- Dana
transfer ke daerah (DAU, DAK, DBH, Dana Otsus, Dana Desa).
- Mekanisme
distribusi dan pengawasan.
Pertemuan 5
– Perencanaan Keuangan Daerah dan Hubungan Kewenangan dalam APBN/APBD
- Integrasi
perencanaan pembangunan (RPJP, RPJMD, RKPD) dengan APBD.
- Kedudukan
Presiden dan Kepala Daerah sebagai PKPKN/PKPKD.
- Delegasi
kewenangan pengelolaan keuangan.
Pertemuan 6
– Kerugian Negara, Pengadaan Barang/Jasa, dan Pengawasan
- Kerugian
keuangan negara/daerah: definisi, mekanisme penyelesaian administratif,
perdata, pidana.Pengadaan barang/jasa pemerintah (konvensional vs
e-procurement, isu korupsi).
- Peran BPK
dan aparat pengawasan (APIP, koordinasi dengan penegak hukum).
Pertemuan 7
– Pembiayaan Daerah dan Penyelesaian Sengketa Keuangan Daerah
- Aspek hukum
pembiayaan daerah: pinjaman daerah, obligasi, KPBU, alternatif pembiayaan
pembangunan.
- Sengketa
keuangan daerah: sengketa APBD, pajak daerah, TKD.
- Peran
PTUN, MA, MK, dan alternatif penyelesaian sengketa (mediasi, arbitrase, audit
investigatif).
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Tidak ada
Item Penilaian
- UTS 25%
- UAS 35%
- TUGAS 1 20%
- TUGAS 2 20%


