Deskripsi
Capaian Pembelajaran
Yang Kamu Pelajari
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Item Penilaian

Deskripsi

Mata kuliah Hukum Perencanaan dan Keuangan Daerah berbobot 2 SKS ini membahas secara komprehensif konsep dasar, sejarah, falsafah, serta teori hukum keuangan negara dan daerah; asas-asas pengelolaan keuangan publik; dinamika hubungan keuangan negara dengan BUMN; desentralisasi fiskal dan pola hubungan keuangan pusat–daerah; sumber penerimaan daerah dan mekanisme transfer ke daerah; perencanaan keuangan daerah yang terintegrasi dengan APBN/APBD; hingga isu kerugian negara, pengadaan barang/jasa pemerintah, pengawasan, pembiayaan daerah, serta penyelesaian sengketa keuangan daerah. Melalui kajian normatif, empiris, dan interdisipliner yang berlandaskan nilai-nilai Islam, mahasiswa diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan memberikan pertimbangan hukum secara kritis, logis, dan bertanggung jawab dalam mengembangkan ilmu hukum serta menyusun model penyelesaian permasalahan hukum keuangan daerah secara akademik dan profesional.

Capaian Pembelajaran

  • Mahasiswa mampu menjelaskan konsep, sejarah, teori, asas, dan hubungan keuangan negara–daerah secara komprehensif serta mengaitkannya dengan kerangka hukum yang berlaku.
  • Mahasiswa mampu mengkaji sumber penerimaan daerah, mekanisme transfer ke daerah, serta perencanaan keuangan daerah yang terintegrasi dengan APBN/APBD, dan memberikan argumentasi hukum terkait kewenangan pengelolaan keuangan negara dan daerah.
  • Mahasiswa mampu menjelaskan mekanisme penyelesaian kerugian keuangan negara/daerah, pengadaan barang/jasa, peran lembaga pengawasan, serta menawarkan model penyelesaian sengketa keuangan daerah melalui pendekatan interdisipliner yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

Yang Kamu Pelajari

Pertemuan 1 – Konsep, Sejarah, dan Teori Hukum Keuangan Negara & Daerah

- Konsep dasar keuangan negara & daerah: definisi, ruang lingkup, dan kedudukan dalam UUD 1945 serta UU No. 17/2003.

- Sejarah, falsafah, dan teori hukum keuangan publik (Rene Stourm, teori badan hukum, waterdicht, transformasi, incorporated system).

 

Pertemuan 2 – Asas, Nilai, dan Hubungan Keuangan dengan BUMN

- Asas-asas pengelolaan keuangan negara & daerah: transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, AUPB.

- Dinamika BUMN dalam keuangan negara pasca UU No. 1/2025.

 

Pertemuan 3 – Desentralisasi Fiskal dan Hubungan Keuangan Pusat–Daerah

- Prinsip keadilan, akuntabilitas, keselarasan fiskal.

- Pola hubungan keuangan pusat–daerah.

 

Pertemuan 4 – Sumber Penerimaan Daerah dan Dana Transfer ke Daerah (TKD)

- Pajak provinsi, kabupaten/kota, retribusi, PAD.

- Dana transfer ke daerah (DAU, DAK, DBH, Dana Otsus, Dana Desa).

- Mekanisme distribusi dan pengawasan.

 

Pertemuan 5 – Perencanaan Keuangan Daerah dan Hubungan Kewenangan dalam APBN/APBD

- Integrasi perencanaan pembangunan (RPJP, RPJMD, RKPD) dengan APBD.

- Kedudukan Presiden dan Kepala Daerah sebagai PKPKN/PKPKD.

- Delegasi kewenangan pengelolaan keuangan.

 

Pertemuan 6 – Kerugian Negara, Pengadaan Barang/Jasa, dan Pengawasan

- Kerugian keuangan negara/daerah: definisi, mekanisme penyelesaian administratif, perdata, pidana.Pengadaan barang/jasa pemerintah (konvensional vs e-procurement, isu korupsi).

- Peran BPK dan aparat pengawasan (APIP, koordinasi dengan penegak hukum).

 

Pertemuan 7 – Pembiayaan Daerah dan Penyelesaian Sengketa Keuangan Daerah

- Aspek hukum pembiayaan daerah: pinjaman daerah, obligasi, KPBU, alternatif pembiayaan pembangunan.

- Sengketa keuangan daerah: sengketa APBD, pajak daerah, TKD.

- Peran PTUN, MA, MK, dan alternatif penyelesaian sengketa (mediasi, arbitrase, audit investigatif).

Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya

Tidak ada

Item Penilaian

  1. UTS 25%
  2. UAS 35%
  3. TUGAS 1 20%
  4. TUGAS 2 20%