
Deskripsi
- Mata Kuliah Pemidanaan dan Keadilan Restoratif merupakan mata kuliah pada jenjang pendidikan Strata 2/Magister Ilmu Hukum yang memuat pembahasan dalam ruang lingkup dua tema besar yakni pemidanaan dan keadilan restoratif. Dengan mengikuti seluruh rangkaian perkuliahan mata kuliah ini, maka mahasiswa dapat memahami dengan baik berbagai topik dalam lingkup dua tema besar pemidanaan dan keadilan restoratif, serta mampu melakukan analisis mengenai kasus-kasus kriminal dalam perspektif pemidanaan dan keadilan restoratif.
Capaian Pembelajaran
- Mampu menguasai konsep, nilai, asas dan teori hukum tentang hukum pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan.
- Mampu mengevaluasi kebijakan restorative justice dan menganalisis konsep pidana anak
- Mahasiswa mampu memaparkan gagasan tentang pengadilan restorative (Restorative Justice) pada perkara tindak pidana ringan
- Mahasiswa mampu memaparkan serta mengevaluasi problematika dalam pengadilan restorative (Restorative Justice) pada perkara perempuan yang berhadapan dengan Hukum
- Mahasiswa mampu memaparkan serta mengevaluasi gagasan serta permasalahan dalam pengadilan restorative (Restorative Justice) pada perkara Narkotika
Yang Kamu Pelajari
1. Kontrak Belajar
2. Pengertian pemidanaan
3. Sejarah pemidanaan
4. Teori-teori tentang tujuan pemidanaan
5. Kebijakan pemidanaan di berbagai negara
6. Kebijakan pemidanaan di Indonesia
7. Kajian tematik pemidanaan
8. Keadilan restoratif – pengertian dan asal-usulnya
9. Ruang lingkup penerapan keadilan restoratif
10. Keadilan restoratif di berbagai negara
11. Landasan yuridis keadilan restoratif dalam sistem hukum Indonesia
12. Keadilan restoratif dalam penegakan hukum di Indonesia
13. Analisis yurisprudensi
Item Penilaian
- UTS 30%
- UAS 40%
- TUGAS 30%


