
Deskripsi
Capaian Pembelajaran
- Menguraikan PengertianTeori baik Dalam Ilmu Sosial maupun Ilmu Hukum
- Menguraikan Syarat-syarat dan Struktur Teori Hukum
- Memaparkan dan mengevaluasi perkembangan pemikiran Tteori Hukum
Yang Kamu Pelajari
Teori hukum mencakup berbagai pendekatan yang menjelaskan sifat, fungsi, dan penerapan hukum dalam masyarakat. Positivisme hukum, yang dipelopori oleh Jeremy Bentham dan John Austin, berfokus pada hukum sebagai seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas sah tanpa keterkaitan dengan moralitas. Sebaliknya, teori hukum alam, yang dikembangkan oleh Aristoteles dan Thomas Aquinas, menekankan bahwa hukum harus sesuai dengan prinsip moral universal. Teori realisme hukum, yang dipopulerkan oleh Oliver Wendell Holmes Jr., melihat hukum sebagai hasil dari praktik dan keputusan hakim, bukan hanya teks undang-undang. Sementara itu, teori kritis hukum, yang mencakup pandangan Karl Marx dan Derrick Bell, mengkritisi bagaimana hukum mencerminkan dan memperkuat kekuatan sosial serta menilai peran hukum dalam perubahan sosial. Teori feminisme hukum, dengan tokoh seperti Catharine MacKinnon, berfokus pada bagaimana hukum dapat memperbaiki ketidakadilan gender dan mendukung kesetaraan. Setiap teori memberikan perspektif unik tentang cara hukum berfungsi dan bagaimana ia dapat dikembangkan untuk melayani keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Item Penilaian
Kehadiran = 5%
UTS = 35%
UAS = 45%
Tugas = 15%


