
Deskripsi
Mata kuliah Uṣūl al-Tafsīr wa Qawā‘iduhu membahas prinsip-prinsip dasar dan kaidah-kaidah yang digunakan dalam memahami, menafsirkan, serta menganalisis Al-Qur’an secara ilmiah dan sistematis. Mahasiswa akan mempelajari konsep Uṣūl al-Tafsīr (dasar-dasar ilmu tafsir) yang mencakup sumber, metode, dan pendekatan yang digunakan dalam tafsir Al-Qur’an, serta Qawā‘id al-Tafsīr (kaidah tafsir) yang menjadi pedoman dalam memahami teks Al-Qur’an dengan pendekatan klasik dan kontemporer. Mata kuliah ini juga mengkaji perkembangan metodologi tafsir, perbedaan antara tafsir bi al-ma’tsur dan tafsir bi al-ra’yi, serta penerapan kaidah tafsir dalam konteks akademik dan riset ilmiah. Selain itu, mahasiswa akan mengembangkan keterampilan analitis dan kritis dalam menelaah interpretasi Al-Qur’an menggunakan pendekatan interdisipliner dan multidisipliner, yang menghubungkan tafsir dengan ilmu-ilmu lain seperti sosiologi, filsafat, dan hukum Islam
Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa mampu Memahami konsep dasar Uṣūl al-Tafsīr dan Qawā‘id al-Tafsīr dalam studi Al-Qur’an
- Mahasiswa mampu Menganalisis perkembangan dan metodologi Uṣūl al-Tafsīr dalam berbagai mazhab pemikiran Islam
- Mahasiswa mampu Mengevaluasi penerapan kaidah tafsir dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an.
- Mahasiswa mampu Mengembangkan pemikiran baru dalam ilmu tafsir berbasis pendekatan interdisipliner
- Mahasiswa mampu Melakukan penelitian akademik terkait Uṣūl al-Tafsīr dan Qawā‘id al-Tafsīr secara sistematis
Yang Kamu Pelajari
1) Pengantar Uṣūl al-Tafsīr wa Qawā‘iduhu (Definisi,
ruang lingkup, dan urgensi ilmu Uṣūl al-Tafsīr.), 2) Sumber-Sumber Tafsir (Al-Qur'an, Hadis,
Ijma', Qiyas, dan pemikiran para ulama.), 3) Metode-Metode Tafsir (Tafsir bi al-Ma'tsur, Tafsir bi al-Ra'yi,
Tafsir Isyari, dan Tafsir Maudhui.
), 4) Kaidah-Kaidah Umum dalam Tafsir (1) (Kaidah bahasa Arab dalam tafsir, pengaruh gramatika dan balaghah.), 5) Kaidah-Kaidah Umum dalam Tafsir (2) (Konsep 'Amm dan Khass, Mutlaq dan Muqayyad dalam tafsir), 6) Sejarah dan Perkembangan Ilmu Tafsir (Perkembangan tafsir dari klasik hingga kontemporer.), 7) Perbedaan Pendapat dalam Tafsir (Sebab-sebab ikhtilaf di kalangan mufassir dan dampaknya.), 8) Kaidah Penafsiran Ayat Hukum (Prinsip dasar dalam memahami ayat-ayat hukum Islam.), 9) Kaidah Penafsiran Ayat Aqidah (Prinsip dasar dalam memahami ayat-ayat tentang keimanan dan aqidah.), 10) Kaidah Penafsiran Ayat Sosial dan Kemasyarakatan (Konsep keadilan, hak asasi manusia, dan hubungan sosial dalam Al-Qur'an.), 11) Kajian Tafsir Klasik dan Modern (Analisis tafsir klasik (Ibn Jarir al-Tabari) dan tafsir modern (Tafsir al-Misbah)), 12) Tafsir Interdisipliner (Hubungan tafsir dengan sains, filsafat, dan ilmu sosial.), 13) Aplikasi Kaidah Tafsir dalam Studi Kontemporer (Penerapan tafsir dalam isu-isu kontemporer (ekonomi Islam, gender, lingkungan).14) Evaluasi dan Review Keseluruhan (Evaluasi pemahaman dan diskusi tentang tantangan ilmu tafsir.
Item Penilaian
Komponen penilaian dalam mata kuliah Uslūh al-Tafsīr wa Qawāʿiduhu dirancang untuk mengukur pencapaian mahasiswa dari aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam memahami gaya dan kaidah penafsiran Al-Qur’an secara mendalam dan aplikatif. Aspek pertama adalah kehadiran dan partisipasi aktif sebesar 10%, yang menilai keterlibatan mahasiswa dalam diskusi kelas, terutama dalam mengulas ragam uslūh (gaya penafsiran), seperti bayānī, adabī, falsafī, dan sebagainya, serta kontribusi dalam kegiatan ilmiah seperti bertanya atau memberi tanggapan. Selanjutnya, tugas rutin mingguan berupa resume atau refleksi terhadap bacaan mengenai gaya dan kaidah tafsir diberi bobot 15%, untuk mengukur pemahaman mahasiswa terhadap teks dan kemampuannya mengaitkan isi bacaan dengan nilai-nilai etika akademik dan keilmuan tafsir.
Pada pertengahan semester, mahasiswa diberikan tugas analisis komparatif gaya penafsiran dengan bobot 20%. Tugas ini menilai kemampuan mahasiswa membandingkan dua gaya tafsir dalam menafsirkan tema atau ayat yang sama, dengan penekanan pada konteks penggunaan metode, pendekatan, dan argumentasi yang digunakan oleh para mufassir. Selain itu, mahasiswa juga menyusun esai ilmiah tentang kaidah tafsir, yang memiliki bobot 20%. Esai ini diharapkan menunjukkan pemahaman terhadap satu atau beberapa kaidah penafsiran, seperti mafhūm mukhālafah, sabab an-nuzūl, atau al-ʿām wal-khāṣṣ, serta aplikasi praktisnya dalam menganalisis ayat Al-Qur’an. Penilaian mencakup keaslian tulisan, sistematika penulisan, kekuatan argumen, dan relevansi sumber rujukan.
Sebagai bagian dari penguatan etika akademik, dokumentasi dan pengelolaan referensi ilmiah juga dinilai sebesar 10%. Mahasiswa diharapkan menggunakan perangkat seperti Zotero atau Mendeley untuk mengelola kutipan dan daftar pustaka dengan benar, sehingga menghindari plagiasi. Selanjutnya, presentasi kelompok mendapat porsi 15%, yang ditujukan untuk menilai kemampuan mahasiswa menjelaskan dan mendiskusikan tema-tema khusus dalam gaya dan kaidah tafsir secara komparatif dan komunikatif. Terakhir, ujian akhir dengan bobot 10% diselenggarakan dalam bentuk portofolio atau ujian tertulis, untuk mengukur pemahaman menyeluruh mahasiswa terhadap ragam pendekatan penafsiran, struktur metodologisnya, serta dinamika perkembangan ilmu tafsir dari masa ke masa. Seluruh komponen ini bertujuan membentuk mahasiswa yang berpikir kritis, sistematis, dan etis dalam mengkaji Al-Qur’an melalui pendekatan metodologis yang tepat.


