Deskripsi
Capaian Pembelajaran
Yang Kamu Pelajari
Item Penilaian

Deskripsi

Mata kuliah Tafsir Ahkam wat Tarjih membahas ayat-ayat hukum (ahkam) dalam Al-Qur’an secara tematik dan mendalam dengan pendekatan komparatif terhadap berbagai tafsir dari ulama klasik dan kontemporer. Fokus utama diarahkan pada pemahaman hukum-hukum syariat seperti ibadah, muamalah, jinayah, dan munakahat berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an serta proses tarjih (penguatan argumen) terhadap berbagai pendapat tafsir. Mata kuliah ini menekankan analisis kritis terhadap perbedaan penafsiran hukum dan penerapannya dalam konteks masyarakat kontemporer.

Capaian Pembelajaran

  • Mahasiswa mampu menjelaskan definisi, ruang lingkup, urgensi, serta perkembangan sejarah tafsir ahkam dalam khazanah keilmuan Islam.
  • Mahasiswa mampu mengidentifikasi, mengklasifikasi, dan menganalisis ayat-ayat tentang ibadah, muamalah, munakahat, dan jinayah berdasarkan metode tafsir ahkam.
  • Mahasiswa mampu menunjukkan perbedaan metodologis dan kontekstual antara penafsiran para mufassir lintas era terhadap tema-tema hukum tertentu.
  • Mahasiswa mampu menerapkan prinsip-prinsip tarjih untuk menyusun argumen hukum yang logis, kritis, dan berbasis dalil tafsir serta kaidah ushul fiqh.

Yang Kamu Pelajari

Pengantar Tafsir Ahkam (Definisi, ruang lingkup, urgensi, dan sejarah perkembangan tafsir hukum dalam Islam), 2. Metodologi Tafsir Ahkam (Pendekatan para mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat hukum serta integrasi dengan kaidah ushul fiqh), 3. Kaidah Tafsir Hukum (Pembahasan prinsip-prinsip seperti ‘ām–khāṣṣ, mujmal–mubayyan, nasikh–mansukh, dan mafhūm al-mukhālafah dalam konteks tafsir ahkam), 4. Ayat-Ayat tentang Ibadah (Analisis tafsir ayat-ayat tentang shalat, zakat, puasa, dan haji dari perspektif mufassir klasik dan kontemporer), 5. Ayat-Ayat Muamalah (Penafsiran ayat-ayat ekonomi Islam: jual beli, riba, utang piutang, dan etika transaksi), 6. Ayat-Ayat Munakahat (Pembahasan tafsir tentang pernikahan, talak, iddah, dan warisan serta dinamika tarjih antar mufassir), 7. Ayat-Ayat Jinayah (Analisis terhadap ayat-ayat tentang hukuman pidana Islam seperti hudud, qishash, dan diyat), 8. Perbandingan Pendekatan Tafsir Ahkam Klasik dan Kontemporer (Tinjauan tafsir seperti al-Jassas, al-Qurtubi, al-Maraghi, Quraish Shihab), 9. Prinsip Tarjih dalam Tafsir Ahkam (Langkah-langkah tarjih, kriteria penguatan pendapat, dan aplikasinya dalam perbedaan tafsir hukum), 10. Studi Kasus 1: Ayat Waris (Perbandingan penafsiran ayat waris dalam berbagai kitab tafsir dan penerapannya dalam hukum positif), 11. Studi Kasus 2: Ayat Jual Beli (Analisis mendalam terhadap ayat jual beli dan perbedaan ulama dalam menafsirkan batasan ribawi), 12. Studi Kasus 3: Ayat Perceraian (Komparasi penafsiran ayat talak dari sudut pandang mufassir klasik dan modern), 13. Presentasi Hasil Studi Tafsir Ahkam (Mahasiswa mempresentasikan hasil kajian ayat hukum dan proses tarjih yang dilakukan), 14. Evaluasi Akhir dan Refleksi Pembelajaran (Penilaian capaian pembelajaran, pemahaman materi, serta diskusi tantangan kontemporer dalam studi tafsir ahkam).

Item Penilaian

Komponen penilaian dalam mata kuliah Tafsir Ahkam wat Tarjih dirancang untuk mencerminkan ketercapaian pembelajaran dari aspek sikap ilmiah, pemahaman hukum Islam berbasis tafsir, dan keterampilan tarjih. Pertama, kehadiran dan partisipasi aktif dalam diskusi kelas diberi bobot sebesar 10%, dengan penilaian berdasarkan kehadiran minimal 80%, kontribusi dalam diskusi, serta kemampuan menyampaikan pandangan secara etis dan argumentatif.

Kedua, tugas mingguan berupa ringkasan atau refleksi terhadap ayat-ayat hukum yang dibahas di kelas diberi bobot 15%, yang mengukur kemampuan mahasiswa dalam memahami ayat-ayat ahkam dan menyusun respons interpretatif berdasarkan bacaan kitab tafsir.

Selanjutnya, tugas tengah semester berupa studi kasus tafsir hukum diberi bobot 20%. Mahasiswa diminta menganalisis satu ayat hukum dengan membandingkan dua tafsir dari era dan pendekatan berbeda, serta menyusun argumen tarjih atas pendapat yang lebih kuat. Penilaian mencakup pemahaman terhadap metode tafsir, konteks sosial, dan kekuatan argumen hukum.

Makalah akhir individual, yang merupakan sintesis dari pembelajaran selama semester, diberikan bobot 20%, dengan penekanan pada keaslian karya, sistematika penulisan, ketajaman tarjih, serta dokumentasi ilmiah yang sesuai. Di dalamnya, mahasiswa diharapkan menerapkan prinsip-prinsip tarjih secara mandiri dan akademik.

Pengelolaan dan dokumentasi referensi karya tafsir mendapat bobot 10%, untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam menggunakan sumber-sumber primer dan sekunder secara sistematis dan etis (dengan dukungan perangkat seperti Zotero/Mendeley), sekaligus mencegah plagiarisme.

Presentasi kelompok diberi bobot 15%, untuk menilai keterampilan menyampaikan hasil kajian terhadap ayat-ayat hukum dalam bentuk lisan, dengan penggunaan pendekatan perbandingan dan tarjih yang komunikatif, akurat, dan berbasis data.

Terakhir, ujian akhir berupa portofolio atau ujian tertulis diberi bobot 10%, yang bertujuan mengukur pemahaman menyeluruh mahasiswa terhadap corak, kaidah, dan dinamika tafsir hukum dalam khazanah klasik dan kontemporer.