Deskripsi
Capaian Pembelajaran
Yang Kamu Pelajari
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Item Penilaian

Deskripsi

Mata kuliah Hukum Adat membekali mahasiswa kemampuan menganalisis konsep fundamental, sejarah, dan eksistensi masyarakat hukum adat serta pengakuannya dalam sistem hukum nasional; mengkritisi penerapan hukum adat dalam ranah privat (keluarga, properti, penyelesaian sengketa) dan publik (delik adat, sanksi, interaksi dengan hukum positif); serta merumuskan argumen tentang peran, strategi harmonisasi, nilai-nilai filosofis, dan revitalisasi hukum adat sebagai sumber hukum nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, yang dievaluasi melalui UTS dan UAS.

Capaian Pembelajaran

  • Mahasiswa mampu menganalisis konsep fundamental, subjek, dan struktur masyarakat hukum adat dalam kerangka sejarah perkembangan hukum nasional Indonesia.
  • Mahasiswa mampu mengkritisi penerapan hukum adat dalam ranah privat (keluarga, properti) dan publik (delik) serta interaksinya dengan sistem hukum positif.
  • Mahasiswa mampu merumuskan argumen tentang peran dan strategi pengintegrasian hukum adat sebagai sumber hukum nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Yang Kamu Pelajari

Materi Pertemuan 1 : Pengantar Hukum Adat: Definisi, istilah, karakteristik, dan ruang lingkup hukum adat

Materi Pertemuan 2 : Sejarah Perkembangan Hukum Adat: Masa pra-kolonial, kolonial, pasca kemerdekaan, hingga reformasi

Materi Pertemuan 3 : Masyarakat Hukum Adat: Pengertian, ciri-ciri, struktur, dan tipologi

Materi Pertemuan 4: Eksistensi Masyarakat Hukum Adat: Pengakuan konstitusional dan yuridis (UUPA, UU Desa, Putusan MK)

Materi Pertemuan 5 : Hukum Adat Bidang Privat (Keluarga): Perkawinan adat, sistem kekerabatan, dan kewarisan Materi Pembelajaran

Materi Pertemuan 6: Hukum Adat Bidang Privat (Properti): Hak ulayat, hak perseorangan atas tanah, transaksi tanah adat

Materi Pertemuan 7 : Penyelesaian Sengketa Privat dalam Hukum Adat: Musyawarah, mediasi adat, peran lembaga adat

Materi Pertemuan 8 : UTS

Materi Pertemuan 9 : Hukum Adat Bidang Publik (Delik Adat): Pengertian delik adat, jenis-jenis delik adat, dan reaksi adat

Materi Pertemuan 10 : Konstruksi Delik Adat dan Mekanisme Penyelesaian: Pelaku, korban, saksi, dan sanksi adat

Materi Pertemuan 11 : Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Positif: Sanksi adat vs sanksi pidana

Materi Pertemuan 12 : Hukum Adat sebagai Sumber Hukum Nasional: Kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan

Materi Pertemuan 13 : Strategi Harmonisasi Hukum Adat ke Dalam Kebijakan: Identifikasi potensi, tantangan, dan pendekatan

Materi Pertemuan 14 : Nilai-Nilai Filosofis Hukum Adat: Gotong royong, musyawarah, keseimbangan kosmis, religiusitas

Materi Pertemuan 15 : Revitalisasi dan Reaktualisasi Hukum Adat: Peran generasi muda, pendidikan hukum adat, dan Perda berbasis adat

Materi Pertemuan 16 : UAS

Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya

PIH-PTHI

Item Penilaian

  1. Analisis Kasus Tertulis (P2) - 35% -> (Sub 2.1: 25% + Sub 2.2: 10%)
  2. Policy Brief Kelompok & Presentasi (P3) - 25% -> (Sub 3.1: 20% + Sub 3.2: 5%)

  3. Portofolio Pribadi (Refleksi, Catatan Diskusi) - 15% -> (Sub 1.1 & 1.2: 15%)

  4. Ujian Akhir Semester (UAS) - 25% -> (Menguji integrasi semua CPMK)