
Deskripsi
Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa mampu menganalisis konsep fundamental, subjek, dan struktur masyarakat hukum adat dalam kerangka sejarah perkembangan hukum nasional Indonesia.
- Mahasiswa mampu mengkritisi penerapan hukum adat dalam ranah privat (keluarga, properti) dan publik (delik) serta interaksinya dengan sistem hukum positif.
- Mahasiswa mampu merumuskan argumen tentang peran dan strategi pengintegrasian hukum adat sebagai sumber hukum nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Yang Kamu Pelajari
Materi Pertemuan 1 : Pengantar Hukum Adat: Definisi,
istilah, karakteristik, dan ruang lingkup hukum adat
Materi Pertemuan 2 : Sejarah Perkembangan Hukum Adat: Masa
pra-kolonial, kolonial, pasca kemerdekaan, hingga reformasi
Materi Pertemuan 3 : Masyarakat Hukum Adat: Pengertian,
ciri-ciri, struktur, dan tipologi
Materi Pertemuan 4: Eksistensi Masyarakat Hukum Adat:
Pengakuan konstitusional dan yuridis (UUPA, UU Desa, Putusan MK)
Materi Pertemuan 5 : Hukum Adat Bidang Privat (Keluarga):
Perkawinan adat, sistem kekerabatan, dan kewarisan Materi Pembelajaran
Materi Pertemuan 6: Hukum Adat Bidang Privat (Properti):
Hak ulayat, hak perseorangan atas tanah, transaksi tanah adat
Materi Pertemuan 7 : Penyelesaian Sengketa Privat dalam
Hukum Adat: Musyawarah, mediasi adat, peran lembaga adat
Materi Pertemuan 8 : UTS
Materi Pertemuan 9 : Hukum Adat Bidang Publik (Delik Adat):
Pengertian delik adat, jenis-jenis delik adat, dan reaksi adat
Materi Pertemuan 10 : Konstruksi Delik Adat dan Mekanisme
Penyelesaian: Pelaku, korban, saksi, dan sanksi adat
Materi Pertemuan 11 : Interaksi Hukum Adat dengan Hukum
Positif: Sanksi adat vs sanksi pidana
Materi Pertemuan 12 : Hukum Adat sebagai Sumber Hukum
Nasional: Kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan
Materi Pertemuan 13 : Strategi Harmonisasi Hukum Adat ke
Dalam Kebijakan: Identifikasi potensi, tantangan, dan pendekatan
Materi Pertemuan 14 : Nilai-Nilai Filosofis Hukum Adat:
Gotong royong, musyawarah, keseimbangan kosmis, religiusitas
Materi Pertemuan 15 : Revitalisasi dan Reaktualisasi Hukum
Adat: Peran generasi muda, pendidikan hukum adat, dan Perda berbasis adat
Materi Pertemuan 16 : UAS
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Item Penilaian
- Analisis Kasus Tertulis (P2) - 35% -> (Sub 2.1: 25% + Sub 2.2: 10%)
Policy Brief Kelompok & Presentasi (P3) - 25% -> (Sub 3.1: 20% + Sub 3.2: 5%)
Portofolio Pribadi (Refleksi, Catatan Diskusi) - 15% -> (Sub 1.1 & 1.2: 15%)
Ujian Akhir Semester (UAS) - 25% -> (Menguji integrasi semua CPMK)


