
Deskripsi
Mata
kuliah Psikologi Hukum adalah kajian interdisipliner yang mempelajari penerapan
prinsip-prinsip psikologi dalam sistem hukum. Mata kuliah ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman tentang bagaimana faktor psikologis mempengaruhi proses
hukum, baik itu pada individu yang terlibat dalam proses hukum seperti
tersangka, saksi, korban, maupun hakim, serta bagaimana hukum dapat
mempengaruhi perilaku manusia.
Dalam
mata kuliah ini, mahasiswa akan mempelajari berbagai topik, antara lain
teori-teori dasar psikologi yang relevan dengan konteks hukum, seperti
psikologi forensik, psikologi kriminal, serta peran psikolog dalam sistem
peradilan, lembaga pemasarakatan. Selain itu, mahasiswa juga akan dibekali
dengan pemahaman tentang penilaian psikologis yang digunakan dalam kasus hukum,
misalnya asesmen psikologis terhadap terdakwa untuk menentukan kapasitas mental
mereka atau evaluasi terhadap saksi dalam kasus perceraian dan hak asuh anak.
Melalui
mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami pentingnya aspek
psikologis dalam proses hukum dan mengembangkan kemampuan untuk
mengintegrasikan wawasan psikologis dalam praktik hukum, baik dalam bidang
penegakan hukum, pembuatan kebijakan, maupun advokasi hukum.
Capaian Pembelajaran
- Mampu Menjelaskan Dasar-Dasar Teori Klasik Maupun Kontemporer Dalam Psikologi Hukum
- Dapat Menjelaskan Hakikat dan Pengertian Psikologi Hukum
- 4. Mengidentifikasi peran psikolog dalam sistem peradilan dan penyidikan.
- 2. Menganalisis faktor psikologis yang memengaruhi pelaku, korban, dan aparat hukum.
Yang Kamu Pelajari
- Pengantar Psikologi Hukum : Latar belakang Perlunya pembelajaran Psikologi Hukum
- Pengertian dan defini psikologi hukum
- Area psikologi hukum
- Bidang kajian psikologi Hukum
- Tinjauan Psikologi Terhadap Proses Penegakan Hukum
- Aspek Psikologis yang Berpengaruh dalam kebenaran Kesaksia
- Hakim dan Norma Hukum
- mengenal Kriminologi : Mengapa Manusia Berlaku Jahat
- Victimologi
- Peranan Korban dalam Terjadinya Peristiwa Tindak kejahatan, Teori Victim Facilitation
- Tipe2 Korban yang Merangsang terjadinya Kejahatan,
- Teori "Victim Precipitation" (Pemicu Korban), Teori "Routine Activities", Korban sebagai Pembantu Penegakan Hukum
- Lembaga Pemasyarakat/Lapas bukan penjara
- Mengenal Psikologi Forensik dalam perspektif Psikologi Hukum
Item Penilaian
- Mampu Menjelaskan Dasar-Dasar Teori Klasik Maupun Kontemporer Dalam Psikologi Hukum. = 15%
- Dapat Menjelaskan Hakikat dan Pengertian Psikologi Hukum = 15 %
- Dapat menjelaskan Tinjauan/kajian Psikologi Dalam penegakan Hukum = 15%
- Memahami dan menjelaskan dan Mengaplikasikan Norma Hukum = 20
- Dapat Menjelaskan hal Ikhwal Psikologi Forensik dalam proses penyidikan kasus tindak pidana : 30%
- Dapat menjelasakan peran, fungsi dan aplikasi psikologi di Lapas = 15 %


