Tentang Riset Inovatif Produktif
Keluaran
Tingkat Kesiapterapan Teknologi
Kriteria dan Persyaratan Umum
Tata Cara Pengusulan Riset

Keluaran

Keluaran Wajib:
  1. Publikasi ilmiah, di jurnal internasional bereputasi, sekurang-kurangnya pada kuartil Q3.
  2. Prototype produk laik industri; dengan bukti luaran deskripsi dan spesifikasi produk, dokumen hasil uji produk di lapangan/lingkungan terbatas, dan dokumentasi pengujian produk (foto dan video). 
  3. Produk industri berupa feasibility study (Business Model Canvas); dengan bukti keluaran berupa dokumen kelayakan pasar, kelayakan teknis produksi, kelayakan keuangan, manajemen, lingkungan, sosial, hukum dan bussines plan.
  4. Untuk topik/bidang sosial dan humaniora, berupa produk kebijakan; dengan bukti luaran berupa naskah akademik (policy brief, rekomendasi kebijakan, atau model kebijakan strategis)
  5. Kekayaan Intelektual (KI) berupa paten/paten sederhana.
  6. Penguatan pusat studi/pusat riset.
  7. Pengembangan kerjasama dan pendanaan riset dari mitra/partner.

Tingkat Kesiapterapan Teknologi

Dalam proses pengukuran Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT), hasil RISPRO UMS harus berada di level TKT 6 sampai dengan 9.

Kriteria dan Persyaratan Umum

  1. Ketua tim riset adalah dosen tetap program studi yang disepakati dalam rapat prodi (dapat berganti dengan tim peneliti tiap tahun) sekurang-kurangnya dengan kepangkatan akademik minimal Lektor.
  2. Anggota peneliti minimal 3 (tiga) orang dosen tetap dan minimal 3 (tiga) orang mahasiswa diutamakan peserta MBKM setara 12-20 SKS. 
  3. Harus ada penjelasan keterkaitan usulan riset dengan visi keilmuan program studi atau isu strategis Rencana Induk Riset Universitas, dengan bukti Surat Dukungan dari Ketua Program Studi (ditandatangani oleh Kaprodi) sebagaimana contoh pada Lampiran.
  4. Ketua Tim Riset tidak sedang menjadi peneliti utama dalam riset lain.
  5. Biodata semua anggota tim peneliti harus dilampirkan dan ditandatangani dengan tinta biru oleh anggota peneliti yang bersangkutan. 
  6. Judul riset mahasiswa harus dirumuskan oleh semua tim peneliti dan merupakan bagian dari keseluruhan topik riset yang diusulkan.
  7. Hasil turnitin proposal yang diajukan maksimal 30%.
  8. Setiap program studi hanya dapat mengusulkan satu judul riset.

Tata Cara Pengusulan Riset

Pengusulan proposal RISPRO UMS dilakukan dengan melengkapi identitas pengusul dan mengunggah proposal melalui ISRECOD di laman https://mybima.ums.ac.id/. Tahapan-tahapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Login di MyBima, dengan username dan password UniI ID.
  2. Pilih Riset dan klik Riset Batch Aktif, selanjutnya klik Ajukan Usulan baru.
  3. Pilih skema yang akan diajukan, klik RISPRO UMS.
  4. Pada layar muncul Persyaratan Usulan RISPRO UMS.
  5. Pastikan semua persyaratan yang tertera dapat dipenuhi dan berikan tanda centang pada kotak yang tersedia.
  6. Masukkan semua isian atau pilihan pada form yang tersedia.
  7. Klik Ajukan Proposal dan lampirkan softfile proposal (bentuk file document (doc) atau PDF) pada icon dokumen proposal*. Maka usulan hibah RISPRO UMS telah terdaftar sebagai pengusul pada batch/periode yang sedang berjalan.
  8. Bila lolos desk evaluasi, maka pengusul akan diundang presentasi untuk pemaparan dan pembahasan usul Riset Unggulan Program Studi (RU-PRODI) yang waktunya akan ditentukan oleh LRI UMS.
Pelajari Panduan Riset Inovatif Produktif