Visi
Pada tahun 2029 menjadi lembaga yang menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan di UMS menuju terwujudnya UMS sebagai pusat pendidikan Islam dan pengembangan IPTEKS yang Islami dan memberi arah perubahan.
Misi
- Merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal di UMS secara efektif, efisien dan berkelanjutansehingga terwujud budaya mutu di UMS.
- Meningkatkan kualitas sistem penjaminan mutu internal UMS secara berkelanjutan sehingga memenuhi standar UMS,standar akreditasi nasional dan standar akreditasi internasional.
- Merancang dan mengembangkan kurikulum serta berbagai metode pembelajaran inovatif untuk meningkatkan capaian kompetensi lulusan.
- Memfasilitasi prodi/fakultas/unit dalam menyiapkan sistem penjaminan mutu internal dan pendampingan pelaksanaan akreditasi sehingga mendapatkan pengakuan dari lembaga akreditasi nasional dan internasional.
Tujuan
- Terlaksanakannya siklus penjaminan mutu PPEPP di bidang akademik dan non akademik sehingga tercapainya standar mutu UMS.
- Terwujudnya peningkatan standar mutu UMS yang berkelanjutan sehingga sama atau melampaui standar mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi unggul di level nasional dan internasional.
- Terwujudnya proses belajar mengajar dengan kurikulum yang memenuhi kebutuhan stakeholders, metode pembelajaran inovatif dan metode penilaian yang mampu mencerminkan kompetensi lulusan.
- Terwujudnya peningkatan jumlah prodi dan institusi yang mendapatkan pengakuan oleh lembaga akreditasi nasional dan internasional.
Bidang Lembaga Penjaminan Mutu
Bidang Monev, Audit Mutu, dan Akreditasi Nasional menjalankan aktivitas evaluasi dalam Siklus PPEPP yang mencakup aktivitas: monitoring, evaluasi, audit mutu internal.

Melakukan program pendampingan terhadap Prodi/Fakultas maupun unit melakukan akreditasi internasional, serta pendampingan terhadap akreditasi atau sertifikasi unit dan laboratorium.

Menyusun, mengevaluasi dan mendokumentasikan berbagai dokumen penjaminan mutu (kebijakan, manual, standar dan formulir) di level universitas, serta mendampingi prodi/fakultas/unit dalam menyusun dokumen terkait penjaminan mutu.






