Membayar Hutang Puasa
Membayar Fidyah

Insyaallah kurang dari sebulan, bulan  Ramadan yang dinanti-nanti oleh umat Islam akan segera tiba. Pada bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa. Puasa atau shiyam secara istilah adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami istri dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 183 terkait kewajiban puasa Ramadan. 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183)

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa (183). 

Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim. Namun terdapat beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Mereka yang berhalangan untuk berpuasa dapat mengqadla/mengganti puasa atau membayar fidyah. 

Dosen Ilmu Al-Quran dan Tafsir (IQT) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Alfiyatul Azizah, Lc. M.Ud. menerangkan landasan hukum bagi yang berhalangan untuk menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadan. Orang yang diberikan keringanan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan adalah orang yang sakit, orang yang sedang melakukan perjalanan, dan yang tidak mampu untuk menjalankannya. Ketentuan tersebut dijelaskan di QS. Al Baqarah ayat 184. 

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (184) 

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. 

Sedangkan kondisi lain yang memperbolehkan seseorang meninggalkan  puasa Ramadan adalah wanita hamil dan menyusui seperti yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i.  

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ لِلْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

Artinya: Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.

Wanita yang sedang haid dan nifas, dalam hadis riwayat Muslim juga dibebaskan dari puasa Ramadan namun diperintahkan untuk mengganti puasa tanpa mengganti salatnya. 

عن عائشة كان يصيبنا ذلك فنؤمر بقضاء الصوم و لا تؤمر بقضاء الصلاة 

Artinya: Dari Aisyah, ia berkata : kami pernah kedatangan hal itu (haid), maka kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadla salat.

Membayar Hutang Puasa

Bagi yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan, maka hari yang ditinggalkan untuk berpuasa kemudian terhitung sebagai hutang puasa. Setiap hutang harus lah dibayar, baik melalui qadla maupun membayar fidyah dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan syara’. 

Bagaimana cara untuk membayar hutang tersebut? Tata cara membayar qadla puasa sama seperti puasa pada umumnya, diawali dengan niat membayar hutang puasa atau qadla dilantunkan dalam hati, dengan niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadan sebelumnya. 

Apakah bisa dilaksanakan bersamaan dengan puasa sunnah yang lain? Sebenarnya, tidak ada aturan kapan qadla puasa tersebut dilaksanakan. Karena perintahnya berbunyi , فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ , itu bermakna bahwa tidak ada aturan khusus tentang pelaksaannnya, tentu saja kecuali pada waktu-waktu yang dilarang, yaitu hari raya Idul Fitri, Idul Adha, serta hari Tasyrik. 

Adapun apabila pelaksanaannya bersamaan dengan puasa sunnah tertentu, misalnya puasa Senin Kamis, maka tidak masalah. Alfi mengatakan bahwa sebuah perbuatan hanya bisa dilakukan dengan satu niat saja, sehingga apabila qadla dilakukan bersamaan dengan sunnah yang lain bagaimana dengan pahalanya? Wallahu a’lam. 

Alfi menambahkan, tidak ada ketentuan pasti terkait periode atau batas waktu membayar hutang puasa. Artinya, hutang puasa dapat ditunaikan dalam kurun waktu satu tahun sebelum Ramadan berikutnya datang atau setelahnya. Ulama sepakat membolehkan seorang muslim yang karena ada uzur syar’i  tidak mengganti puasanya di tahun yang sama hingga datang Ramadan selanjutnya. 

Di dalam Al Quran sendiri hanya disebutkan untuk diganti di hari yang lain. Namun lapangnya waktu bukan berarti kemudian menghilangkan kewajiban untuk membayar. 

“Bagaimanapun tidak berpuasa di bulan Ramadan dalam kondisi-kondisi yang disebutkan tadi adalah sebagai hutang, jadi harus tetap dibayar. Kapan bayarnya? Kapan berlakunya? Seumur hidup,” tekannya saat ditemui pada Kamis, (6/2/2025). 

Akan tetapi terdapat beberapa perbedaan pendapat di dalam buku fiqih terkait dengan permasalahan dalam mengganti hutang puasa apabila lalai hingga Ramadan selanjutnya tiba. Dari Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad mengatakan bahwa harus mengganti dan memberi makan orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan sebagai kafarat. Sedangkan Abu Hanifah, An-Nakha’I mengatakan bahwa kewajibannya adalah qadla, bukan yang lain.

Adapun hasil dari keputusan Tarjih Muhammadiyah yang mengatakan, waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadan, dan berdasarkan keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa. Namun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadan berikutnya. Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadan berikutnya. 

Putusan Tarjih menegaskan, orang yang telah lalai membayar hutang puasa pada tahun yang sama dengan bulan Ramadan yang ia tinggalkan, hendaknya agar beristigfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadan berikutnya.

Membayar Fidyah

Fidyah adalah sebuah keringanan yang diberikan Allah swt kepada umatNya. Karena setiap kewajiban, pasti akan diikuti dengan keringanan didalamnya. Salah satunya adalah puasa dan fidyah ini. 

Dalam kajian fiqh, fidyah dilekatkan bagi orang yang tidak mampu melakukan puasa, dalam ayat dijelaskan,  وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ 

Bagi orang dengan kondisi yang dikategorikan sebagai orang yang tidak mampu untuk memikul kewajiban puasa, maka dapat membayar fidyah yang diberikan kepada  orang-orang miskin. Selain itu, orang-orang yang tidak mampu untuk mengganti puasa seperti orang yang sakitnya menahun dan dia tidak ada harapan untuk sembuh, maka diperbolehkan membayar fidyah. Begitu pula dengan orang tua yang telah renta. 

Baca juga: Cara Membayar Fidyah dan Ketentuannya

Dalam himpunan tarjih Muhammadiyah, salah satu yang dikenakan untuk membayar fidyah adalah wanita hamil dan menyusui. Meskipun tidak semua ulama sepakat dengan ini, Tarjih Muhammadiyah melihat wanita hamil dan menyusui sebagai orang yang tidak mampu melakukan puasa, sehingga dapat membayar fidyah sebagai pengganti puasa.

“Jadi wanita hamil dan menyusui itu tidak harus membayar qadla tetapi dia cukup dengan fidyah,” tandas anggota Majelis Tarjih Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah itu. 


Penulis: Maysali Sudarwati

Editor: Al Habiib Josy Asheva

Pengabdian

image-featured
8 Mei 2026

Tim KKN internasional UMS terjun ke SB Sungai Buloh Malaysia, dampingi peserta didik pelajari seni, penguatan karakter, dan pendalaman literasi.

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
25 Maret 2026

Alfin Nur Ridwan merasakan betul bagaimana jarak, perbedaan budaya, hingga tantangan sosial menjadi bagian dari kesehariannya selama mengabdi 1 tahun di Jayapura, Papua.

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
16 Maret 2026

Program KKN MAs kembali dibuka. Menjadi kesempatan emas bagi mahasiswa untuk mengabdi pada masyarakat. Kuota terbatas.

sdgs-label
sdgs-badge

UMS Newsletter

Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.

Baca sajian tulisan berkualitas dalam rubrik unggulan ums.ac.id

icon

Penelitian

Artikel ilmiah populer dari penelitian dosen UMS.

icon

Teropong Jagat

Artikel mendalam dilengkapi infografik.

icon

Kiprah

Biografi dosen dan mahasiswa berprestasi di UMS.

icon

Cerita Alumni

Cerita alumni UMS dalam meniti kariernya.