Bagi yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan, maka hari yang ditinggalkan untuk berpuasa kemudian terhitung sebagai hutang puasa. Setiap hutang harus lah dibayar, baik melalui qadla maupun membayar fidyah dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan syara’.
Bagaimana cara untuk membayar hutang tersebut? Tata cara membayar qadla puasa sama seperti puasa pada umumnya, diawali dengan niat membayar hutang puasa atau qadla dilantunkan dalam hati, dengan niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadan sebelumnya.
Apakah bisa dilaksanakan bersamaan dengan puasa sunnah yang lain? Sebenarnya, tidak ada aturan kapan qadla puasa tersebut dilaksanakan. Karena perintahnya berbunyi , فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ , itu bermakna bahwa tidak ada aturan khusus tentang pelaksaannnya, tentu saja kecuali pada waktu-waktu yang dilarang, yaitu hari raya Idul Fitri, Idul Adha, serta hari Tasyrik.
Adapun apabila pelaksanaannya bersamaan dengan puasa sunnah tertentu, misalnya puasa Senin Kamis, maka tidak masalah. Alfi mengatakan bahwa sebuah perbuatan hanya bisa dilakukan dengan satu niat saja, sehingga apabila qadla dilakukan bersamaan dengan sunnah yang lain bagaimana dengan pahalanya? Wallahu a’lam.
Alfi menambahkan, tidak ada ketentuan pasti terkait periode atau batas waktu membayar hutang puasa. Artinya, hutang puasa dapat ditunaikan dalam kurun waktu satu tahun sebelum Ramadan berikutnya datang atau setelahnya. Ulama sepakat membolehkan seorang muslim yang karena ada uzur syar’i tidak mengganti puasanya di tahun yang sama hingga datang Ramadan selanjutnya.
Di dalam Al Quran sendiri hanya disebutkan untuk diganti di hari yang lain. Namun lapangnya waktu bukan berarti kemudian menghilangkan kewajiban untuk membayar.
“Bagaimanapun tidak berpuasa di bulan Ramadan dalam kondisi-kondisi yang disebutkan tadi adalah sebagai hutang, jadi harus tetap dibayar. Kapan bayarnya? Kapan berlakunya? Seumur hidup,” tekannya saat ditemui pada Kamis, (6/2/2025).
Akan tetapi terdapat beberapa perbedaan pendapat di dalam buku fiqih terkait dengan permasalahan dalam mengganti hutang puasa apabila lalai hingga Ramadan selanjutnya tiba. Dari Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad mengatakan bahwa harus mengganti dan memberi makan orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan sebagai kafarat. Sedangkan Abu Hanifah, An-Nakha’I mengatakan bahwa kewajibannya adalah qadla, bukan yang lain.
Adapun hasil dari keputusan Tarjih Muhammadiyah yang mengatakan, waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadan, dan berdasarkan keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa. Namun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadan berikutnya. Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadan berikutnya.
Putusan Tarjih menegaskan, orang yang telah lalai membayar hutang puasa pada tahun yang sama dengan bulan Ramadan yang ia tinggalkan, hendaknya agar beristigfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadan berikutnya.