Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surakarta (BEM FIK UMS) menggelar diskusi publik di Auditorium Moh. Djazman Kampus 1 UMS, Jumat (15/11/2024).
Diskusi ini membahas isu dan sosialisasi mengenai kampus yang bebas dari pelanggaran asusila. Tujuannya untuk membangun kesadaran kolektif dan menciptakan lingkungan yang aman bagi mahasiswanya.
Acara tersebut bekerja sama dengan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), Student Mental Health and Wellbeing Support (SMHWS), Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), dan Tim Disiplin UMS.

Dekan FIK UMS Dr. Umi Budi Rahayu, S.Fis., Ftr., M.Kes. dok.Humas UMS
Saat memberikan sambutan, Dekan FIK UMS, Dr. Umi Budi Rahayu, S.Fis., Ftr., M.Kes., menyampaikan acara tersebut mempunyai urgensi yang penting. Menurutnya, perkembangan teknologi dan perubahan regulasi membuat peradaban saat ini mengalami perubahan.
“Seperti halnya banyaknya kasus yang kita ketahui, kita harus memberikan perhatian khusus. Tidak hanya tentang kita, tapi juga orang-orang sekeliling kita, sehingga lingkungan kampus jauh dari pelanggaran-pelanggaran,” kata Umi.
Umi berharap, upaya mitigasi kekerasan seksual tidak hanya berhenti dalam lingkup civitas academica. Upaya tersebut harus disebarluaskan untuk khalayak yang lebih luas.
Pada materi pertama, Dra. Partini, M.Si., memaparkan tentang sosialisasi SMHWS UMS. Ia mengatakan BEM FIK UMS merupakan fakultas kedua tahun ini yang telah menyelenggarakan sosialisasi SMHWS.

Dra. Partini, M.Si. dari SMHWS (tengah) sedang memaparkan materi. dok.Humas UMS
Partini menyampaikan lima aspek sehat mental dalam hidup. Aspek tersebut meliputi: hidup penuh makna dan sadar akan tujuan hidup; hidup yang menghargai kepercayaan dan tatanan; hidup dengan menerima adanya dimensi tertinggi yang melampaui diri; hidup dengan kesadaran keterhubungan dengan yang lain; hidup sambil melakukan refleksi, memahami diri, membuka diri untuk perubahan.
Usai materi pertama, materi selanjutnya dibawakan Tim Disiplin UMS. Ketua Tim Disiplin UMS, Dr. Muh. Ikhsan, S.H., M.H., memaparkan aturan yang harus ditaati oleh civitas academica UMS.
Selanjutnya, sosialisasi BKBH disampaikan oleh Avip Rusdi Hananto, S.H., M.H., yang memaparkan civitas academica UMS berhak atas bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat.
BKBH UMS memberikan layanan bantuan hukum berupa pendampingan perkara litigasi di pengadilan, serta pendampingan perkara nonlitigasi berupa konsultasi dan mediasi.
Materi penghujung yaitu Satgas PPKS yang disampaikan oleh Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn. Dia menyampaikan bahwa kekerasan merupakan setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.
Penulis: Yusuf
Editor: Gede
Sumber: News UMS
Karya Mahasiswa
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







