Maraknya kasus bunuh diri di kalangan mahasiswa akhir-akhir ini semakin menunjukkan adanya permasalahan serius dalam dunia pendidikan. Sederet kasus bunuh diri yang menimpa mahasiswa perguruan tinggi di Yogyakarta, Semarang, Padang, Bandung, Kupang, Jakarta dan Curup bukanlah peristiwa berantai yang terjadi secara kebetulan. Namun, bisa jadi rentetan kasus bunuh diri ini merupakan fenomena gunung es dari sekian banyak permasalahan psikologis yang begitu kompleks terjadi pada lingkungan pendidikan yang selama ini terabaikan tanpa pemecahan yang baik dan komprehensif.
Tentunya, berbagai permasalahan psikologis yang terjadi di dunia pendidikan saat ini tidak lepas dari kondisi masyarakat Indonesia dan global yang mengalami penurunan kesehatan mental sejak pandemi Covid-19. Riset risiko global yang diterbitkan pada tahun 2021 oleh World Economic Forum (WEF) bersama Zurich Insurance Group menunjukkan sebanyak 80 persen anak muda seluruh dunia mengalami penurunan kondisi kesehatan mental selama pandemi Covid-19.
Melansir Databoks Katadata, sebanyak 1 dari 3 remaja Indonesia usia 10 - 17 tahun memiliki masalah kesehatan mental. Angka tersebut setara dengan 15,5 juta remaja. Kondisi ini dapat dikatakan mengkhawatirkan, mengingat 20% dari total penduduk Indonesia merupakan remaja usia 10-19 tahun.
Rapuhnya kondisi kesehatan mental yang dialami generasi muda saat ini rentan memunculkan permasalahan psikologis serius yang dapat berdampak buruk pada kualitas kehidupan manusia, baik secara psikis maupun fisik. Secara umum penurunan kesehatan mental ditandai dengan beberapa kondisi, antara lain: kecemasan berlebihan atau ketegangan emosional intens, kelelahan berlebihan yang tidak dapat dijelaskan, gangguan pola makan dan tidur secara signifikan, gangguan konsentrasi, isolasi sosial, penurunan produktivitas, gejala fisik yang tidak terkendali, berpikir negatif, dan timbul pikiran bunuh diri,
Berkaca pada fenomena memprihatinkan tersebut, sudah selayaknya isu ini menjadi perhatian bersama seluruh komponen bangsa melalui upaya konkret dan simultan. Terlebih permasalahan ini telah mengobrak-abrik salah satu elemen utama pendidikan yaitu peserta didik dengan dampak yang sangat serius. Pendidikan sebagai salah instrumen bangsa dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia harus mengambil langkah strategis dan implementatif. Lembaga pendidikan tidak boleh menyederhanakan penanganan permasalahan krusial ini secara parsial, namun lebih dari itu harus mengedepankan pendekatan komprehensif yang menyentuh hingga akar masalah. Seperti untuk menjaga kesehatan mental mahasiswa di perguruan tinggi tidak bisa dengan hanya mengeluarkan kebijakan larangan mengajar bagi “Dosen Killer”.
Lembaga pendidikan harus aware dengan perkembangan kesehatan mental dengan mengintegrasikan isu tersebut pada seluruh aktivitas pendidikan secara sistematis dan terukur, baik bersifat preventif maupun kuratif. Dunia pendidikan harus steril dari permasalahan-permasalahan psikologis serta berorientasi pada upaya membangun dan memelihara kesejahteraan psikologis. Lembaga pendidikan harus menjadi wahana pembentuk peradaban sekaligus sebagai solusi permasalahan kehidupan.
Pada titik ini lembaga pendidikan kembali disadarkan pada hakikat dan esensi pendidikan itu sendiri sebagai upaya sadar untuk mengembangkan potensi yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia dalam rangka memanusiakan manusia agar menjadi manusia yang seutuhnya, insan kamil.
Ditulis oleh: Dr. Minsih, S.Ag., M.Pd. (Sekretaris Program Studi S2 Pendidikan Dasar dan Ketua Pusat Studi Layanan Disabilitas Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Sumber: Koran Radar Solo Edisi Minggu, 24 Desember 2023
Berita Unggulan
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







