
Badal Umroh dari Kacamata Tarjih Muhammadiyah
Badal umroh menjadi ibadah yang kerap dilakukan untuk mewujudkan bakti kepada orang tua dan memenuhi nazar. Bagaimana pandangan Muhammadiyah mengenai ibadah ini?
Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali masuk klaster Mandiri dalam penetapan klasterisasi Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat (DRTPM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kepala Bidang Riset dari Lembaga Riset dan Inovasi (LRI) UMS, Dr. Ambarwati, M.Si. mengungkapkan sebelumnya pada tahun 2019, UMS telah masuk klaster Mandiri berdasarkan surat keputusan Dirjen Penguatan Risbang nomor B/5678/E1.2/H.M.00.03/2019 tanggal 13 November 2019 tentang Klaster atau Peengelompokkan Perguruan Tinggi. Namun waktu itu, hanya berbasis kinerja penelitian periode tahun 2016 – 2018.
“Selanjutnya UMS kembali masuk klaster mandiri berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0241/E5/DT.06.01/2023 tanggal 28 Februari 2022 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,” paparnya, Kamis (4/1).
Di tahun 2022, UMS menjadi satu-satunya PTS di Jawa Tengah dengan klaster Mandiri. Sedangkan klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021
Berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1350/E5/PG.02.00/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Klasterisasi Perguruan Tinggi, tahun 2024 UMS kembali masuk klaster Mandiri. Klasterisasi ini didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2020 hingga 2022.
“Sebenarnya klasterisasi ini bukan merupakan pemeringkatan, namun merupakan pengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi,” imbuh Kabag Riset LRI itu.
Menurutnya, dengan masuk klaster Mandiri UMS memiliki kewenangan untuk me-review proposal yang diajukan ke DRTPM. Dari dua reviewer yang bertugas me-review proposal secara substantif, salah satu review-nya UMS yang menentukan.
“Dalam mempertahankan UMS sebagai klaster Mandiri, UMS perlu terus memotivasi dosen untuk meningkatkan publikasi, melaksanakan riset, pengabdian masyarakat, mengurus HKI dan menulis buku. Selain itu, UMS juga secara periodik melakukan update data SINTA,” ujar Ambarwati.
Kemungkinan ke depan, penilaian berbasis SINTA juga didasarkan pada SDM seperti banyaknya guru besar di kampus dan kelembagaan dengan pengakuan akreditasi institusi dan jumlah akreditasi prodi yang unggul. Oleh karena itu, saat ini UMS juga terus berupaya meningkatkan jumlah profesor dan jumlah program studi yang terakreditasi Unggul.
“Data kinerja ini berbasis SINTA yang digunakan sebagai dasar pengklasteran di tahun 2023 dan 2024 ini meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).”
Ia berharap dengan masuknya UMS ke klaster Mandiri dapat mendorong dosen-dosen meningkatkan kinerjanya, khususnya di bidang penelitian, pengabdian pada masyarakat dan publikasi, juga kinerja di bidang lainnya. Di sisi lain, dosen juga diharapkan untuk rajin meng-update data SINTA.
Penulis: Fika
Editor: Genis

Badal umroh menjadi ibadah yang kerap dilakukan untuk mewujudkan bakti kepada orang tua dan memenuhi nazar. Bagaimana pandangan Muhammadiyah mengenai ibadah ini?
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.