
Kode
HES3221250
Mata Kuliah
Fikih Waris
2
SKS
Deskripsi
Capaian Pembelajaran
Yang Kamu Pelajari
Item Penilaian
Deskripsi
Matakuliah ini mempelajari tentang teori waris atau pembagian harta pasca semeninggalnya seseorang menurut Islam. Matakuliah ini hanya spesifik membahas di ranah fikih, adapun aspek hukum Indonesia disampaikan sebagai pelengkap. Tiga area pembahasan utama mata kuliah ini adalah mengenai aspek teoritis yang mencakup sebab waris, penghalang, rukun, dan juga termasuk membahas detail perkara wasiat. Area kedua adalah terkait jumlah warisan yang didapatkan oleh ahli waris hingga cara penghitungannya secara detail beserta pembahasan masalah-masalah khusus dalam waris. Area ketiga adalah studi kasus hipotetikal dan juga praktik penghitungan warisan secara riil yang terjadi di masyarakat untuk melengkapi kompetensi mahasiswa.
Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa mampu menjelaskan asas waris dalam Islam
- Mahasiswa mampu menghitung bagian harta yang didapatkan oleh ahli waris
- Mahasiswa mampu menjelaskan posisi fikih waris dalam bangunan hukum Indonesia
Yang Kamu Pelajari
- Pendahuluan Fikih Waris
- Asas Fikih Waris
- Bagian Para Ahli Waris
- Teknik Penghitungan (Takshil Masalah, Asobah, Mahjub, Aul, Radd)
- Fikih Wasiat
- Studi Kasus Waris
- Fikih Waris dalam Bangunan Hukum Indonesia
Item Penilaian
- CPMK 1: 30%
- CPMK 2: 60%
- CPMK 3: 10%

Jl. A. Yani, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah 57169 Indonesia
More Information
© Copyright 2026 - Universitas Muhammadiyah Surakarta

