
Deskripsi
Mata kuliah Hukum Pengelolaan Keuangan Negara (HPKN) membahas tentang kerangka hukum, prinsip-prinsip, aturan, dan mekanisme yang mengatur seluruh proses pengelolaan keuangan negara, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan, hingga pertanggungjawabannya.
Capaian Pembelajaran
- Mampu menjelaskan tentang Pengertian Pengelolaan Keuangan Negara dan Landasan Hukum Pengelolaan Keuangan Negara
- Mahasiswa mampu menjelaskan proses Asas-Asas dan Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara
- Mahasiswa mampu menjelaskan dan menganalisis Siklus APBN/APBD
- Mahasiswa mampu menjelaskan Pemegang Kekuasaan dan Peran Lembaga
- Mahasiswa mampu menjelaskan dan menganalisis Pengawasan, Pemeriksaan, Penyimpangan dan Sanksi Hukum dalam pengelolaan keuangan negara
Yang Kamu Pelajari
Ruang Lingkup Pembahasan Utama:
Mata kuliah ini biasanya dibagi menjadi beberapa bagian besar:
1. Konsep Dasar dan Landasan Hukum
Pengertian Keuangan Negara: Memahami definisi keuangan negara secara luas (tidak hanya uang tunai, tetapi juga kekayaan negara lainnya).
Landasan Konstitusi: Pembahasan mendalam tentang Pasal 23 UUD 1945 sebagai landasan tertinggi, yang mengatur prinsip anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus disetujui oleh DPR.
Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis: Mengapa pengelolaan keuangan negara membutuhkan hukum yang kuat.
Prinsip-Prinsip Umum: Seperti prinsip transparansi, akuntabilitas, value for money, dan profesionalitas.
2. Asas-Asas dan Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara
Pembahasan mendalam tentang asas-asas yang tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Contoh asas: Asas Universalitas (larangan melaksanakan kegiatan yang tidak dianggarkan), Asas Spesialitas (anggaran harus terperinci), Asas Kesatuan (semua pendapatan dan belanja dimasukkan dalam satu dokumen APBN).
3. Siklus APBN/APBD
Ini adalah inti dari mata kuliah, yang membahas tahapan pengelolaan keuangan berdasarkan hukum:
Perencanaan: Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RKA-KL).
Penganggaran: Proses penyusunan dan penetapan APBN/APBD menjadi undang-undang/perda.
Pelaksanaan: Bagaimana anggaran dibelanjakan, termasuk sistem pembayaran, perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan pengelolaan utang.
Penatausahaan dan Pelaporan: Pencatatan semua transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan pemerintah (LKP) yang diaudit BPK.
Pertanggungjawaban (Akuntabilitas): Pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD melalui Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) yang telah diaudit.
4. Pemegang Kekuasaan dan Peran Lembaga
Siapa saja yang berwenang mengelola keuangan negara:
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara.
Menteri Keuangan sebagai chief financial officer (CFO) pemerintah.
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai chief operational officer (COO) untuk kementerian/lembaganya.
DPR (Fungsi Budget dan Pengawasan).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor internal pemerintah.
5. Pengawasan dan Pemeriksaan
Sistem pengawasan keuangan negara, baik pengawasan internal (APIP) maupun eksternal (BPK).
Hukum acara pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.
Tindak lanjut dari temuan pemeriksaan (Follow Up Audit).
6. Penyimpangan dan Sanksi Hukum
Membahas bentuk-bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara (korupsi, inefisiensi, ketidakpatuhan).
Sanksi administratif, perdata, dan pidana bagi pelaku penyimpangan (sesuai UU Tipikor, dll).
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Hukum Administrasi Negara
Item Penilaian
UTS
UAS
TUGAS


